| Dakwaan |
Bahwa terdakwa KISWANTO Alias KOCAM Bin TRI WAHONO pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Dusun Grogol, DK. Carikan, Rt.005, Ds. Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang telah mengulangi kejahatan yang oleh Undang-Undang dianggap sama macamnya dan diantara kejahatan yang satu dengan yang lainnya telah mendapat putusan hakim dengan hukuman penjara serta kejahatan itu dilakukan belum lewat lima tahun sejak yang bersalah menjalani hukuman yang telah dijatuhkan |