Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2018/PN Btl HENI INDRI ASTUTI,SH Kiswanto Alias KOCAM Bin TRI WAHONO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1291/0.4.13/Epp.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kiswanto Alias KOCAM Bin TRI WAHONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa KISWANTO Alias KOCAM Bin TRI WAHONO pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Dusun Grogol, DK. Carikan, Rt.005, Ds. Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih  termasuk  dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang telah mengulangi kejahatan yang oleh Undang-Undang dianggap sama macamnya dan diantara kejahatan yang satu dengan yang lainnya telah mendapat putusan hakim dengan hukuman penjara serta kejahatan itu dilakukan belum lewat lima tahun sejak yang bersalah menjalani hukuman yang telah dijatuhkan

Pihak Dipublikasikan Ya