Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Perlindungan Anak) Sri Anggraeni Astuti, S.H. ADI CAHYONO Alias DIDUK. Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Perlindungan Anak)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-554/O.4.13/Euh.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Anggraeni Astuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI CAHYONO Alias DIDUK.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa  ADI CAHYONO Alias DIDUK, secara berturut-turut pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti antara bulan  Desember 2015 sampai dengan bulan September 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Perum Sumberrejo No.1 Tegalyoso Bendogantungan Klaten Selatan Jawa Tengah, di Jonggrangan Klaten Utara Klaten Jawa Tengah, di Karanganom Klaten Utara Klaten Jawa Tengah, di Perum Abimana II No.2 jalan Imogiri Timur  Grojogan Banguntapan Bantul, di Perumahan Asri Prambanan Kemudo,  melakukan beberapa  perkara pidana  yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri  dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (4) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkara tersebut, melakukan beberapa perbuatan, meskipun  masing-masing  merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya  sedemikian rupa sehingga  harus dipandang  sebagai  satu perbuatan  berlanjut, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a

Pihak Dipublikasikan Ya