| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ADI CAHYONO Alias DIDUK, secara berturut-turut pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti antara bulan Desember 2015 sampai dengan bulan September 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Perum Sumberrejo No.1 Tegalyoso Bendogantungan Klaten Selatan Jawa Tengah, di Jonggrangan Klaten Utara Klaten Jawa Tengah, di Karanganom Klaten Utara Klaten Jawa Tengah, di Perum Abimana II No.2 jalan Imogiri Timur Grojogan Banguntapan Bantul, di Perumahan Asri Prambanan Kemudo, melakukan beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (4) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkara tersebut, melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a |