Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
125/Pdt.P/2020/PN Btl SRI MURNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 125/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI MURNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. PRIMER               

1.Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya

2.Menetapkan secara hukum bahwa Parjiyah (TEMOHON) yang pergi meninggalkan keluarga           tidak pernah kembali dan tidak diketahui keberadaanya maupun tempat tinggalnya juga belum diketahui apakah masih hidup atau sudah meningal dunia.

3. Menetapkan secara hukum bahwa Parjiyah (TERMOHON) dalam keadaan TIDAK HADIR

4.Membebankan  biaya ini kepada PEMOHON

  1. SUBSIDAIR

Memohon penatapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak