| Dakwaan |
Bahwa terdakwa DIMAS RIYANTO pada hari Minggu, tanggal 21 Oktober 2018, sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2018, bertempat di Rumah saksi SUWARDIYONO yang terletak di Dusun Ngepet RT.65, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak |