| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 12 Jan. 2022 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
4/Pdt.G/2022/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Selasa, 11 Jan. 2022 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT. TOYOTA TSUSHO INDONESIA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Gita Armarosa Putri Sembiring, S.H. | PT. TOYOTA TSUSHO INDONESIA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. GEMA REKSA UTAMA DANA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | JUANDIE BIN LUKMAN alias JUANDIE LUKMAN alias JUANDY LUKMAN |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PRIMAIR
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT terikat secara SAH dalam suatu perjanjian jual beli;
- Bahwa Purchase Contract (Bukti P-7) dan FCO (Bukti P-6) secara bersama-sama merupakan suatu perjanjian jual beli yang sah dan mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT;
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menghukum TERGUGAT karena wanprestasi membayar ganti rugi materiil sebesar IDR 1.583.833.500;
- Menghukum TERGUGAT karena wanprestasi membayar kerugian imateriil kepada PENGGUGAT sejumlah IDR 380.120.040;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan TERGUGAT dalam memenuhi putusan Hakim terhadap perkara a quo, dihitung sejak putusan atas perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat;
- Menyatakan bahwa putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding, maupun kasasi (Uivoerbaar bij Worraad);
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim dalam perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |