INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 225/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Psikotropika | ANIS MUSLICHATI, SH., MH | HERI SULISTRIYANTO bin PONIJAN. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Sep. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 225/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Psikotropika | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Sep. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1932/M.4.12.3/Enz.2/09/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa HERI SULISTRIYANTO bin PONIJAN, pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2020 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di rumah terdakwa di Ngipik Rt.04 Ds. Baturetno Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 Wib, terdakwa didatangi saksi Dedy Anggoro Ratri di rumahnya untuk menawarkan pil Alphrazolam dan Riklona, selanjutnya terdakwa pesan 17 (tujuh belas) butir pil Alphrazolam dengan harga perbutir Rp 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) dan 9 (sembilan) butir pil Riklona dengan harga perbutir Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2020 sekitar pukul 12.30 Wib, saksi Dedy Anggoro Ratri datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan pil pesanan terdakwa tersebut, lalu terdakwa menyimpan pil tersebut di dalam saku kantong celana yang sedang dipakai terdakwa;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2020 sekitar pukul 18.30 Wib datang petugas dari Satres Narkoba Polres Bantul ke rumah terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian pada diri terdakwa dan ditemukan 6 (enam) butir Alprazolam dan 8 (delapan) butir Riklona di dalam saku kantong celana yang sedang dipakai terdakwa, selanjutnya terdakwa diamankan di Polres Bantul.
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi No : 441/02644 tanggal 21 Juli 2020, yang ditanda tangani oleh Setyarini Hestu Lestari, SKM, M.Kes, dr.Woro Umiratih, Sp PK, M.Kes, Chintya Yuli Astuti, S.Fam, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka HERI SULISTRIYANTO bin PONIJAN, pada kesimpulanya menerangkan :
Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti No : B/78/VII/2020/Satresnarkoba dengan nomor Kode Laboratorium 012138/T/07/2020 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Gol IV No. Urut 2 dan nomor kode laboratorium 012139/T/07/2020 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Gol IV No. Urut 30 Lampiran Undang Undang RI. No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
- Bahwa terdakwa bukan merupakan Pedagang Besar Farmasi yang berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluran farmasi termasuk psikotropika;
- Bahwa kepemilikan tablet Alphrazolam dan Riklona oleh terdakwa juga bukan dipergunakan untuk kepentingan kegiatan penelitian, pengembangan, pendidikan atau pengajaran dan kepentingan ilmu pengetahuan;
----------Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU.RI. No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
