Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2016/PN Btl. Parjiyem Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2016/PN Btl.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Parjiyem
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa  Pemohon adalah wali dari anaknya yang belum dewasa bernama
  • Gusti Ramadhani Huda, lahir di Bantul pada tanggal 23 Desember 2000 ;
  • Gea Ayu Ramadhani, lahir di Bantul pada tanggal 31 Agustus 2011 ;
  1. Menetapkan memberi ijin kepada pemohon dan anak-anak Pemohon untuk menjual sebidang tanah Serifikat Hak Milik Nomor : 4140/Ngestiharjo, Gambar Situasi tanggal              31-03-1992 Nomor : 4454, Luas 189 M2, terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul yang terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, tertulis atas nama DOKTORANDUS GIJA.
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak