| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah wali dari anaknya yang belum dewasa bernama
- Gusti Ramadhani Huda, lahir di Bantul pada tanggal 23 Desember 2000 ;
- Gea Ayu Ramadhani, lahir di Bantul pada tanggal 31 Agustus 2011 ;
- Menetapkan memberi ijin kepada pemohon dan anak-anak Pemohon untuk menjual sebidang tanah Serifikat Hak Milik Nomor : 4140/Ngestiharjo, Gambar Situasi tanggal 31-03-1992 Nomor : 4454, Luas 189 M2, terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul yang terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, tertulis atas nama DOKTORANDUS GIJA.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|