| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/Pdt.G/2022/PN Btl | 1.DJOKO SUGITO 2.PRABOWO |
PURWANTO | Pelaksanaan Eksekusi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Mar. 2022 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2022/PN Btl | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 22 Mar. 2022 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum |
a. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Daiyati;--------------------------------------- b. Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan lingkungan;--------------------------------------- c. Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan tanah Poniyem/Watini;------------------------ d. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sulamin Tohari;-----------------------------------
Kerugian dalam jangka waktu antara bulan mei tahun 2013 sampai dengan gugatan ini diajukan, jika didepositokan ke Bank maka mempunyai penghasilan yang semestinya didapatkan “potensi profit”. Kemudian jika pembayaran bunga bulanan dibayar secara rutin setiap bulannya dengan perhitungan rata-rata perbulan mendapatkan bunga sebesar 2% (dua persen) dari modal tersebut maka keuntungan yang diperoleh Para Penggugat selama 63 (enam puluh tiga) bulan sebesar :
Rp. 1.360.000,- x 103 bulan = Rp. 140.080.000,- Total kerugian materiil seluruhnya adalah Pokok (Rp. 68.000.000,-) + Bunga (Rp. 140.080.000,-) = Rp. 208.080.000,- (dua ratus delapan juta delapan puluh ribu rupiah)------------------------------------------------------------------------------------------------- 7.2 Kerugian Immateriil--------------------------------------------------------------------------------- Penggugat telah kehilangan waktu kerja yang seharusnya dapat digunakan untuk melaksanakan pekerjaan lain yang produktif, akan tetapi waktu tersebut telah tersita karena dipergunakan untuk mengurus persoalan ini, rasa tertekan, malu karena permasalahan ini. Bahwa akibat dari kerugian – kerugian tersebut maka sudah sepantasnya Tergugat dihukum untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk uang tunai sebesar : Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah); Total nilai kerugian materiil dan immaterial yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 208.080.000,- + Rp. 68.000.000,- = Rp.276.080.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah);
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
