| Dakwaan |
PRIMAIR
|
--------------Bahwa terdakwa ANDIKA AFRIYANTO Alias SABAR Bin Alm. SUTARNO, pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira jam 03.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di Jl Wonosari Km 17 Plesedan RT 4 Kalurahan Srimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu diketahui atau tidak diketahui oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
|
|
Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna biru AB 2920 HM menuju Jl Wonosari Km 17 Plesedan RT 4 Kalurahan Srimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul kemudian memarkir sepeda motornya di tempat agak tersembunyi kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari warung Jengger.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
Bahwa selanjutnya terdakwa menuruni tangga dam jalan bukit bintang yang berada di samping warung Jengger, setelah itu terdakwa memanjat dinding dengan berpijak pada lubang dinding di bawah dapur Warung Jengger serta berpegangan pada kayu lantai dapur Warung Jengger, setelah itu terdakwa masuk ke dalam Warung Jengger yang ditinggali oleh saksi IRMAT ROMANSAH, melalui dapur yang terbuka, kemudian menuju lantai atas dan mengambil 1 (satu) kotak amal bertuliskan Mushola Al Jalil milik Mushola Al Jalil alamat Jl Wonosari Km 17 Hargodumilah dan 1 (satu) kotak amal bertuliskan Masjid Fatkhul Huda milik masjid Fatkhul Huda alamat Plesedan RT 4 Srimulyo yang semula berada di atas meja kasir membawanya teras dapur, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) speaker aktif merk GMC warna hitam milik saksi DALYATI, pemilik warung, yang sebelumnya berada di meja dan membawanya ke teras dapur. -----------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
Bahwa setelah itu terdakwa membawa 1 (satu) kotak amal bertuliskan Mushola Al Jalil keluar dengan cara menaruhnya di ujung lantai teras dapur kemudian terdakwa menuruni dinding warung jengger hingga lantai dam, setelah itu tangan terdakwa meraih kotak amal dan membawanya naik melalui tangga dam menuju teras warung di sebelah warung Jengger yang dalam keadaan tutup. Di teras tersebut terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 255.100,- (dua ratus lima puluh lima ribu seratus rupiah) dalam kotak amal tersebut dan memasukannya ke dalam saku terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
Bahwa selanjutnya terdakwa kembali menuruni dam dan meraih 1 (satu) kotak amal bertuliskan Masjid Fatkhul Huda yang telah terdakwa siapkan di ujung lantai teras dapur, kemudian membawanya menaiki tangga dam menuju teras warung di sebelah warung Jengger. Sebelum terdakwa membuka kotak amal dan memindahkan speaker aktif ke atas, terdakwa melihat kendaraan roda empat berhenti di dekat warung dan pengendaranya turun menikmati pemandangan kota Yogyakarta, sehingga terdakwa tidak berani melanjutkan perbuatannya dan segera pergi meninggalkan tempat tersebut.---------------------------------------
|
|
|
Bahwa selanjutnya terdakwa berpura-pura ke Masjid, setelah merasa aman kemudian terdakwa menuju tempat sepeda motor terdakwa terparkir, namun ternyata sepeda motor tersebut dibawa oleh warga ke Warung Jengger. Melihat hal tersebut, terdakwa berpura-pura menanyakan alasan mengapa sepeda motornya berada di warung Jengger, namun saksi DALYATI justru menanyakan mengapa terdakwa yang merupakan mantan karyawan warung Jengger berada di sekitar warung Jengger. Selanjutnya karena jawaban terdakwa tidak masuk akal, sehingga saksi DALYATI meminta warga untuk memanggil petugas Polsek Piyungan, yang selanjutnya melakukan intrograsi terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui jika dirinya yang mengambil 2 (dua) kotak amal dan 1 (satu) speaker aktif tanpa izin saksi DALYATI maupun pengurus masjid Fatkhul Huda dan Mushola Al Jalil.------------------------------------------
|
|
|
---------------Perbuatan terdakwa ANDIKA AFRIYANTO Alias SABAR Bin Alm. SUTARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana. ------
|
|
|
|
SUBSIDIAIR
|
|
---------------Bahwa terdakwa ANDIKA AFRIYANTO Alias SABAR Bin Alm. SUTARNO, pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira jam 03.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di Jl Wonosari Km 17 Plesedan RT 4 Kalurahan Srimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
|
|
Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna biru AB 2920 HM menuju Jl Wonosari Km 17 Plesedan RT 4 Kalurahan Srimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul kemudian memarkir sepeda motornya di tempat agak tersembunyi kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari warung Jengger.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Bahwa selanjutnya terdakwa menuruni tangga dam jalan bukit bintang yang berada di samping warung Jengger, setelah itu terdakwa memanjat dinding dengan berpijak pada lubang dinding di bawah dapur Warung Jengger serta berpegangan pada kayu lantai dapur Warung Jengger, setelah itu terdakwa masuk ke dalam Warung Jengger yang ditinggali oleh saksi IRMAT ROMANSAH, melalui dapur yang terbuka, kemudian menuju lantai atas dan mengambil 1 (satu) kotak amal bertuliskan Mushola Al Jalil milik Mushola Al Jalil alamat Jl Wonosari Km 17 Hargodumilah dan 1 (satu) kotak amal bertuliskan Masjid Fatkhul Huda milik masjid Fatkhul Huda alamat Plesedan RT 4 Srimulyo yang semula berada di atas meja kasir membawanya teras dapur, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) speaker aktif merk GMC warna hitam milik saksi DALYATI, pemilik warung, yang sebelumnya berada di meja dan membawanya ke teras dapur. -------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Bahwa setelah itu terdakwa membawa 1 (satu) kotak amal bertuliskan Mushola Al Jalil keluar dengan cara menaruhnya di ujung lantai teras dapur kemudian terdakwa menuruni dinding warung jengger hingga lantai dam, setelah itu tangan terdakwa meraih kotak amal dan membawanya naik melalui tangga dam menuju teras warung di sebelah warung Jengger yang dalam keadaan tutup. Di teras tersebut terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 255.100,- (dua ratus lima puluh lima ribu seratus rupiah) dalam kotak amal tersebut dan memasukannya ke dalam saku terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Bahwa selanjutnya terdakwa kembali menuruni dam dan meraih 1 (satu) kotak amal bertuliskan Masjid Fatkhul Huda yang telah terdakwa siapkan di ujung lantai teras dapur, kemudian membawanya menaiki tangga dam menuju teras warung di sebelah warung Jengger. Sebelum terdakwa membuka kotak amal dan memindahkan speaker aktif ke atas, terdakwa melihat kendaraan roda empat berhenti di dekat warung dan pengendaranya turun menikmati pemandangan kota Yogyakarta, sehingga terdakwa tidak berani melanjutkan perbuatannya dan segera pergi meninggalkan tempat tersebut.-------------------------------------------------------------
|
|
Bahwa selanjutnya terdakwa berpura-pura ke Masjid, setelah merasa aman kemudian terdakwa menuju tempat sepeda motor terdakwa terparkir, namun ternyata sepeda motor tersebut dibawa oleh warga ke Warung Jengger. Melihat hal tersebut, terdakwa berpura-pura menanyakan alasan mengapa sepeda motornya berada di warung Jengger, namun saksi DALYATI justru menanyakan mengapa terdakwa yang merupakan mantan karyawan warung Jengger berada di sekitar warung Jengger. Selanjutnya karena jawaban terdakwa tidak masuk akal, sehingga saksi DALYATI meminta warga untuk memanggil petugas Polsek Piyungan, yang selanjutnya melakukan intrograsi terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui jika dirinya yang mengambil 2 (dua) kotak amal dan 1 (satu) speaker aktif tanpa izin saksi DALYATI maupun pengurus masjid Fatkhul Huda dan Mushola Al Jalil.------------------------------------------------------
|
|
---------------Perbuatan terdakwa ANDIKA AFRIYANTO Alias SABAR Bin Alm. SUTARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------
|
|