Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Embun Sumunaringtyas, SH
3.Destinar Wulandari, SH
ANDIKA AFRIYANTO alias SABAR bin SUTARNO (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 254/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 2981 /M.4.12.3/Eoh.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Embun Sumunaringtyas, SH
3Destinar Wulandari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA AFRIYANTO alias SABAR bin SUTARNO (alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1CHRISNA HARIMURTI, S.H., DkkANDIKA AFRIYANTO alias SABAR bin SUTARNO (alm)
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------------Bahwa terdakwa ANDIKA AFRIYANTO Alias SABAR Bin Alm. SUTARNO, pada hari Rabu tanggal  03 Mei 2023 sekira jam 03.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di   Jl Wonosari Km 17 Plesedan RT 4 Kalurahan Srimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu diketahui atau tidak diketahui oleh yang berhak,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

Bahwa  pada waktu sebagaimana tersebut di atas,  terdakwa dengan mengendarai  sepeda motor merk Honda Vario warna biru AB 2920 HM menuju Jl Wonosari Km 17 Plesedan RT 4 Kalurahan Srimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul kemudian memarkir sepeda motornya di tempat agak tersembunyi kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari warung Jengger.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa selanjutnya  terdakwa menuruni tangga dam jalan bukit bintang  yang berada di samping warung Jengger, setelah itu  terdakwa memanjat dinding  dengan berpijak pada lubang dinding di bawah  dapur Warung Jengger serta berpegangan pada kayu lantai dapur Warung Jengger, setelah itu terdakwa masuk ke dalam Warung Jengger yang ditinggali oleh saksi IRMAT ROMANSAH, melalui dapur  yang terbuka,  kemudian menuju lantai atas dan  mengambil 1 (satu) kotak amal bertuliskan Mushola Al Jalil milik Mushola Al Jalil alamat Jl Wonosari Km 17 Hargodumilah  dan 1 (satu) kotak amal bertuliskan Masjid Fatkhul Huda milik masjid Fatkhul Huda alamat Plesedan RT 4 Srimulyo yang semula berada di atas meja kasir membawanya  teras dapur, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) speaker aktif merk GMC warna hitam milik saksi DALYATI, pemilik warung, yang sebelumnya berada di meja  dan membawanya ke  teras dapur. -----------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa setelah itu terdakwa membawa 1 (satu) kotak amal bertuliskan Mushola Al Jalil keluar dengan cara menaruhnya di ujung lantai teras dapur kemudian terdakwa menuruni dinding warung jengger hingga lantai dam, setelah itu tangan terdakwa meraih kotak amal dan membawanya naik melalui tangga dam menuju teras  warung di sebelah warung Jengger yang dalam keadaan tutup. Di teras tersebut terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 255.100,- (dua ratus lima puluh lima ribu seratus rupiah)  dalam kotak amal tersebut  dan memasukannya ke dalam saku terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa selanjutnya terdakwa kembali menuruni dam dan meraih  1 (satu) kotak amal bertuliskan Masjid Fatkhul Huda yang telah terdakwa siapkan di ujung lantai teras dapur, kemudian membawanya menaiki tangga dam menuju teras warung di sebelah warung Jengger. Sebelum terdakwa membuka kotak amal dan memindahkan speaker aktif ke atas, terdakwa melihat  kendaraan roda empat berhenti di dekat warung dan pengendaranya turun menikmati pemandangan kota Yogyakarta, sehingga terdakwa tidak berani melanjutkan perbuatannya dan segera pergi meninggalkan tempat tersebut.---------------------------------------

 

Bahwa selanjutnya terdakwa berpura-pura ke Masjid, setelah merasa aman kemudian terdakwa menuju tempat sepeda motor terdakwa terparkir, namun ternyata sepeda motor tersebut dibawa oleh warga ke Warung Jengger. Melihat hal tersebut, terdakwa berpura-pura menanyakan alasan mengapa sepeda motornya berada di warung Jengger, namun saksi DALYATI justru menanyakan mengapa terdakwa yang merupakan mantan karyawan warung Jengger berada di sekitar warung Jengger. Selanjutnya karena jawaban terdakwa tidak masuk akal, sehingga saksi DALYATI meminta warga untuk memanggil petugas Polsek Piyungan, yang selanjutnya melakukan intrograsi terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui jika dirinya yang mengambil 2 (dua) kotak amal dan 1 (satu) speaker aktif tanpa izin saksi DALYATI maupun pengurus masjid Fatkhul Huda dan Mushola Al Jalil.------------------------------------------

 

---------------Perbuatan terdakwa ANDIKA AFRIYANTO Alias SABAR Bin Alm. SUTARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5  KUHPidana. ------

 

SUBSIDIAIR

---------------Bahwa terdakwa ANDIKA AFRIYANTO Alias SABAR Bin Alm. SUTARNO, pada hari Rabu tanggal  03 Mei 2023 sekira jam 03.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di   Jl Wonosari Km 17 Plesedan RT 4 Kalurahan Srimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

Bahwa  pada waktu sebagaimana tersebut di atas,  terdakwa dengan mengendarai  sepeda motor merk Honda Vario warna biru AB 2920 HM menuju Jl Wonosari Km 17 Plesedan RT 4 Kalurahan Srimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul kemudian memarkir sepeda motornya di tempat agak tersembunyi kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari warung Jengger.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa selanjutnya  terdakwa menuruni tangga dam jalan bukit bintang  yang berada di samping warung Jengger, setelah itu  terdakwa memanjat dinding  dengan berpijak pada lubang dinding di bawah  dapur Warung Jengger serta berpegangan pada kayu lantai dapur Warung Jengger, setelah itu terdakwa masuk ke dalam Warung Jengger yang ditinggali oleh saksi IRMAT ROMANSAH, melalui dapur  yang terbuka,  kemudian menuju lantai atas dan  mengambil 1 (satu) kotak amal bertuliskan Mushola Al Jalil milik Mushola Al Jalil alamat Jl Wonosari Km 17 Hargodumilah  dan 1 (satu) kotak amal bertuliskan Masjid Fatkhul Huda milik masjid Fatkhul Huda alamat Plesedan RT 4 Srimulyo yang semula berada di atas meja kasir membawanya  teras dapur, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) speaker aktif merk GMC warna hitam milik saksi DALYATI, pemilik warung, yang sebelumnya berada di meja  dan membawanya ke  teras dapur. -------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa setelah itu terdakwa membawa 1 (satu) kotak amal bertuliskan Mushola Al Jalil keluar dengan cara menaruhnya di ujung lantai teras dapur kemudian terdakwa menuruni dinding warung jengger hingga lantai dam, setelah itu tangan terdakwa meraih kotak amal dan membawanya naik melalui tangga dam menuju teras  warung di sebelah warung Jengger yang dalam keadaan tutup. Di teras tersebut terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 255.100,- (dua ratus lima puluh lima ribu seratus rupiah)  dalam kotak amal tersebut  dan memasukannya ke dalam saku terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa selanjutnya terdakwa kembali menuruni dam dan meraih  1 (satu) kotak amal bertuliskan Masjid Fatkhul Huda yang telah terdakwa siapkan di ujung lantai teras dapur, kemudian membawanya menaiki tangga dam menuju teras warung di sebelah warung Jengger. Sebelum terdakwa membuka kotak amal dan memindahkan speaker aktif ke atas, terdakwa melihat  kendaraan roda empat berhenti di dekat warung dan pengendaranya turun menikmati pemandangan kota Yogyakarta, sehingga terdakwa tidak berani melanjutkan perbuatannya dan segera pergi meninggalkan tempat tersebut.-------------------------------------------------------------

Bahwa selanjutnya terdakwa berpura-pura ke Masjid, setelah merasa aman kemudian terdakwa menuju tempat sepeda motor terdakwa terparkir, namun ternyata sepeda motor tersebut dibawa oleh warga ke Warung Jengger. Melihat hal tersebut, terdakwa berpura-pura menanyakan alasan mengapa sepeda motornya berada di warung Jengger, namun saksi DALYATI justru menanyakan mengapa terdakwa yang merupakan mantan karyawan warung Jengger berada di sekitar warung Jengger. Selanjutnya karena jawaban terdakwa tidak masuk akal, sehingga saksi DALYATI meminta warga untuk memanggil petugas Polsek Piyungan, yang selanjutnya melakukan intrograsi terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui jika dirinya yang mengambil 2 (dua) kotak amal dan 1 (satu) speaker aktif tanpa izin saksi DALYATI maupun pengurus masjid Fatkhul Huda dan Mushola Al Jalil.------------------------------------------------------

---------------Perbuatan terdakwa ANDIKA AFRIYANTO Alias SABAR Bin Alm. SUTARNO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya