Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2023/PN Btl Nur Ika Yutanita, SH ROHMAN WIDIANTORO Bin Alm. SUWARYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 545/M.4.12.3/Enz.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Ika Yutanita, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHMAN WIDIANTORO Bin Alm. SUWARYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ROHMAN WIDIANTORO Bin Alm SUWARYO, pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di NT Caffe yang beralamat di Jl. Gumuk Pasir Depok Parangtritis Kec. Kretek Kab. Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa membeli pil berwarna putih berlogo “Y” (pil Trihexypenidyl) kepada saksi Kholil Firmansyah, yaitu :
  1. Pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022, sebanyak 100 butir dengan harga sebesar Rp.250.000,- dan ketemuan di belakang terminal Giwangan Yogyakarta.
  2. Pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022, sebanyak 100 butir dengan harga sebesar Rp.200.000,- dan ketemuan di belakang terminal Giwangan Yogyakarta
  • Bahwa kemudian terdakwa menjual pil berwarna putih berlogo “Y” (pil Trihexypenidyl) yaitu :
  1. Pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 kepada Sdr. Kliwon sebanyak 20 butir dengan harga sebesar Rp.60.000,- dan ketemuan di pinggir jalan Dlingo Bantul.
  2. Pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 kepada Sdr. Ferik sebanyak 20 butir dengan harga sebesar Rp.60.000,- dan ketemuan di pinggir jalan Cinomati Bantul.
  3. Pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 kepada Sdr. Robot sebanyak 10 butir dengan harga sebesar Rp.30.000,- dan ketemuan di pinggir jalan Imogiri Timur Bantul.
  4. Pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 kepada saksi Parwanto sebanyak 20 butir dengan harga sebesar Rp.70.000,- dan ketemuan di NT Caffe yang beralamat di Jl. Gumuk Pasir Depok Parangtritis Kec. Kretek Kab. Bantul.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2022, sekitar pukul 23.30 WIB di Sareman Rt.006 Kel. Singosaren Kec. Banguntapan Kab. Bantul, saksi Sidiq Heru Santosa telah mengamankan terdakwa, karena pada saat itu saksi Sidiq Heru Santosa melihat terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan dan tidak beraturan, kemudian saksi melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dan ditemukan 90 butir pil berwarna putih berlogo “Y” yang disimpan terdakwa di dalam 1 buah tas slempang warna hitam yang bertuliskan “Stone Made Volcom 1991”, 1 buah HP merk Realme C1 warna biru dan semuanya diakui adalah milik terdakwa, kemudian saksi Sidiq Heru Santosa langsung menghubungi saksi Danang Irawan dari Satresnarkoba Polres Bantul, kemudian pada tanggal 30 Oktober 2022 sekitar pukul 00.15 WIB datang petugas satresnarkoba dari Polres Bantul dan langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan (Pil Trihexyphenidyl) dengan cara menjual kepada Sdr. Kliwon, Sdr. Ferik, Sdr. Robot dan saksi Parwanto tersebut, terdakwa  tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak  berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta, Nomor. LAB : 211/NSK/22, tanggal 01 November 2022 dan Nomor. LAB : 212/NSK/22, tanggal 01 November 2022, yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta dan ditandatangani oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengujian yaitu Chusnul Chotimah, S.Si, Apt, M.Sc, yaitu :

 Hasil Pengujian :

  • Pemerian : tablet berwarna putih dengan penandaan Y, pada satu sisi dan pada sisi yang lain.
  • Berat contoh : sejumlah 5 tablet.
  • Identifikasi : Positif Trihexyphenidyl.
  • Metode/Pustaka : KCKT/FI edisi VI
  • Kesimpulan : contoh tersebut di atas mengandung Trihexyphenidyl.

  
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 

Pihak Dipublikasikan Ya