Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
306/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Ferry M Kurniawan, SH MH
3.IRDHANY KUSMARASARI, SH
THOMAS AQUINAS KALPIKO RENGGANIS alias TOMPRET Anak dari AGUSTINUS GANIS WAHYU PRIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 306/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3071/M.4.12.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THOMAS AQUINAS KALPIKO RENGGANIS alias TOMPRET Anak dari AGUSTINUS GANIS WAHYU PRIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa THOMAS AQUINAS KALPIKO RENGGANIS alias TOMPRET Anak dari AGUSTINUS GANIS WAHYU PRIYONO pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Kwalangan Rt 01, Kal. Wijirejo, Kap. Pandak, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 2 (dua) tablet  pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg yang kejadiannya adalah sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Kwalangan Rt 01, Kal. Wijirejo, Kap. Pandak, Kab. Bantul, telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seseorang yang mengaku bernama THOMAS AQUINAS KALPIKO RENGGANIS alias TOMPRET Anak dari AGUSTINUS GANIS WAHYU PRIYONO dan diketemukan barang berupa 2 (dua) tablet pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg waktu itu diletakkan dikursi tempat duduk terdakwa, setelah di interogasi bahwa barang bukti berupa 2 (dua) tablet pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dari pembelian kepada seseorang yang bernama KOBES pada hari jumat, 19 juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB dirumah KOBES dengan alamat Kauman RT 02, Kal. Wijirejo, Kap. Pandak, Kab. Bantul berupa 8 (delapan) tablet pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg dengan harga kesepakatan Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) tetapi belum dibayar oleh terdakwa THOMAS, Untuk pil psikotropika tersebut sudah dikonsumsi oleh terdakwa THOMAS sebanyak 6 (enam) tablet pil.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 2 (dua) tablet  pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg tanpa dilengkapi ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang.

Berdasarkan Hasil Uji dari Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibarasi Yogyakarta dengan No. Lab : 400.7.5/951, tanggal 30 Juli 2024, bahwa barang bukti yang disita dari tersangka berupa : 2 (dua) tablet  pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg tersebut setelah diuji di Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibarasi Yogyakarta dengan hasil sebagai berikut : Positif mengandung ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2.

-------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya