| Dakwaan |
- DAKWAAN :
--------- Bahwa ia terdakwa UJANG PRATAMA Bin SUPARJO (Alm) bersama-sama dengan N’DIKA HERMAJA (Terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hokum Tahun 2015) pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 Sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainpada bulan Desember 2014, bertempat di Rumah kontrakan Dsn Karangbendo Rt 06 Ds Banguntapan Kel Banguntapan Kab Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak diehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan besekutu , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa Ujang dan Ndika Hermaja (Terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap Tahun 2015) yang telah lama merencankan untuk mengambil barang-barang yang terdapat di rumah kontrakan saksi korban Dhea Putra Kharisma sepakat untuk merealisasikan niatnya pada malam itu juga.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa Ujang dan Ndika Hermaja pergi menuju rumah kontrakan saksi korban Dhea Putra Kharisma dengan berjalan kaki. Setelah mengamati keadaan sekitar rumah kontrakan saksi korban Dhea Putra Kharisma sepi dan diyakini aman, terdakwa Ujang berjaga-jaga mengamati keadaan di teras kontrakan Dhea Putra Kharismasedangkan Ndika Hermaja masuk ke dalam rumah kontrakan saksi korban Dhea dimana posisi pagar yang terdapat di rumah kontrakan saksi korban tidak terkunci.Setelah itu N’dika Hermaja masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci sedagkan terdakwa Ujang tetap berjaga di luar .
- Bahwa setelah N’dika Hermaja masuk rumah kontrakan saksi korban Dhea Putra Kharisma yang dalam posisi pintu depan tidak terkunci, posisi terdakwa Ujang Pratama bertugas berjaga–jaga atau mengawasi keadaan di teras depan rumah kontrakan saksi korban Dhea Putra sedangkan Ndika Hermaja bertugas masuk ke salah satu kamar dan kemudian mengambil barang-barang milik saksi korban Dhea Putra Kharisma berupa 1 (satu) unit Laptop merk ACER, 1 Laptop merk ASUS, 1 buah Proyetor, 1 HP Samsung Chat Warna putih dan membawa 1 motor Honda Vario Nopol AB 2481 YK milik saksi Korban Dhea Putra Kharisma .
- Bahwa setelah berhasil membawa semua barang-barang yang diambil dari rumah kotrakan saksi korban Dhea Putra Kharisma, terdakwa Ujang bersama –sama dengan N’dika Hermaja mengendarai Motor Honda Vario Nopol AB 2481 YK milik saksi korban Dhea untuk meninggalkan rumah kontrakan saksi korban.
- Bahwa selanjutnya terdakwa Ujang Pratama dengan menggunakan motornya nya sendiri mengantar N’dika Hermaja dengan menggunakan Motor Honda Vario milik saksi korban Dhea menuju kerumah saksi Ari Widyantoro (Terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hokum Tahun 2015) sambil membawa barang-barang curian lainya berupa 1 Laptop ASUS ,1 buah Proyektor ,1 Laptop merk Accer dan 1 HP Samsung chat warna putih. Sesampainya di rumah saksi Widyantoro, N’dika Hermaja masuk kerumah saksi Ari Widyantoro sedangkan terdakwa Ujang tetap berada di teras depan sehingga tidak mengetahui apa yang di bicarakan antara saksi Ari Widyantoro dengan N’dika Hermaja. Setelah selesai Motor Vario Nopol AB 2481 YK dan barang-barang lainya milik saksi korban Dhea ditinggal dirumah saksi Ari widyantoro sedangkan Terdakwa Ujang Pratama pulang dengan menggunakan motor milik terdakwa Ujang dengan posisi memboncengkan N’dika Hermaja.
- Bahwa Terdakwa Ujang Pratama pernah diberi uang oleh N’Dika Hermaja sebesar ± Rp 500.000, dimana uang tersebut katanya N’dika Hermaja kepada Terdakwa Ujang Pratama merupakan hasil dari penjualan barang-barang milik saksi korban Dhea kharisma .
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa Ujang bersama-sama dengan N’Dika Hermaja, saksi korban Dhea Putra Kharisma mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4 KUHP. |