Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2026/PN Btl PT BPR Arum Mandiri Kenanga 1.Samadi
2.Fatimah
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Arum Mandiri Kenanga
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Samadi
2Fatimah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.254.648,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya paling lambat 30 hari putusan berkekuatan hukum dengan rincian sebagai berikut :
    •  Baki Debet                : Rp.   45.437.020,-
    •  Tunggakan Bunga : Rp.     3.230.651,-
    •  Denda : Rp.        586.977,-  +
    • Jumlah : Rp.      49.254.648,-
    • (Empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh empat ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah)
    • Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (baki debet + tunggakan bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa tanah dan atau bangunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 02459/Selopamiro atas nama Samadi terletak di Kel.Selopamioro, Kec. Imogiri, Kab Bantul, Propinsi D.I Yogyakarta yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Pengguat.
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek jaminan dengan bukti kepemilikan berupa tanah dan atau bangunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 02459/Selopamioro atas nama Samadi terletak di Kel. Selopamioro, Kec. Imogiri, Kab Bantul, Propinsi D.I Yogyakarta
  5. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara yang timbul

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Bantul berkenan mengabulkannya..

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak