Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Nur Ika Yutanita, SH
2.Tri Susanti, SH MH
CAHYADI KURNIAWAN Alias YADEK Bin NUR AHMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 260/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2748/M.4.12.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Ika Yutanita, SH
2Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CAHYADI KURNIAWAN Alias YADEK Bin NUR AHMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa CAHYADI KURNIAWAN alias YADEK bin NUR AHMADI, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn Jragan  I Rt. 004/000, Kal/Ds. Poncosari, Kap. Srandakan. Kab. Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekitar tanggal 17 Juni 2024 terdakwa yang sedang bermain ke rumah Sdr. GODEK (DPO) yang beralamat di daerah Lendah Kulon Progo, lalu terdakwa ngobrol dengan Sdr. GODEK (DPO) dan saat itu Sdr. GODEK (DPO) memberi 1 (satu) butir pil Sapi kepada terdakwa, lalu terdakwa mengkonsumsi pil sapi tersebut dan merasa nyaman, lalu saat terdakwa mau pulang, terdakwa diberitahu oleh Sdr. GODEK (DPO), kalau membutuhkan pil sapi, Sdr. GODEK (DPO) mempunyai pil sapi untuk dijual.
  • Bahwa sekitar hari Kamis tanggal 20 Juni 2024, terdakwa menghubungi Sdr. GODEK (DPO) dan menanyakan mengenai pil sapi yang dijual, kemudian dijawab oleh Sdr. GODEK (DPO) masih ada, setelah itu sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa datang ke rumah Sdr. GODEK (DPO) dan saat itu terdakwa bertanya kepada Sdr. GODEK (DPO) mempunyai berapa butir pil sapi dan dijawab oleh Sdr. GODEK (DPO) “Butuhmu piro”, dan terdakwa menjawab 100 (seratus) butir ada atau tidak, kemudian terdakwa juga menanyakan untuk harga per/100 (seratus) butir berapa dan dijawab oleh Sdr. GODEK (DPO) untuk harga 100 butir pil sapi sebesar Rp 250.000,-, saat itu terdakwa hanya membawa uang sebesar Rp 100.000,- dan terdakwa diperbolehkan membeli 100 butir pil sapi dan membayar dengan cara tempo, selanjutnya terdakwa membawa 100 (seratus) butir pil sapi dan pulang.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, Sdr. BAIM (DPO) mendatangi rumah terdakwa dan saat itu terdakwa sedang mengkonsumsi pil sapi, lalu Sdr. BAIM (DPO) menanyakan kepada saksi tentang pil sapi untuk dijual dan terdakwa menjawab kalau terdakwa mempunyai pil sapi, kemudian tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang terdakwa langsung menyerahkan pil sapi sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada Sdr. Baim (DPO) dan Sdr. Baim (DPO) langsung membayar sebesar Rp. 200.000,-; kemudian Sdr. BAIM (DPO) langsung pamit pulang.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, saksi Andre Satria Oktafiano Alias Andrex menanyakan kepada terdakwa mengenai pil sapi yang dijual dan terdakwa menjawab kalau masih ada pil sapi, lalu pada hari itu juga yaitu hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar jam 20.00 WIB, saksi Andre Satria Oktafiano Alias Andrex mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dsn Jragan  I Rt. 004/000, Kal/Ds. Poncosari, Kap. Srandakan. Kab. Bantul dan membeli pil sapi sebanyak 20 (dua puluh) butir pil sapi (pil warna putih berlogo “Y”) dan saksi Andre Satria Oktafiano Alias Andrex langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- kepada terdakwa dan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa langsung menyerahkan 20 (dua puluh) butir pil sapi (pil warna putih berlogo “Y”) dan terdakwa memberikan uang kembalian sebesar Rp.10.000,- kepada saksi Andre Satria Oktafiano Alias Andrex, selanjutnya saksi Andre Satria Oktafiano Alias Andrex langsung meninggalkan rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024, sekitar jam 19.30 WIB, saksi AGUNG KUNTA WARDANA, S.H bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul, telah melaksanakan patroli dan salah satu anggota dari Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul melihat ada salah satu anak muda yang ada di pinggir jembatan Samas dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya saksi AGUNG KUNTA WARDANA, S.H bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung mendekati orang tersebut dan langsung dilakukan interograsi terhadap orang tersebut dan orang tersebut mengaku bernama saksi Andre Satria Oktafiano Alias Andrex, setelah itu saksi AGUNG KUNTA WARDANA, S.H bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian saksi Andre Satria Oktafiano Alias Andrex dan ditemukan 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y yang disimpan di dalam saku celana kanan depan dan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik saksi Andre Satria Oktafiano Alias Andrex, selanjutnya saksi Andre Satria Oktafiano Alias Andrex langsung diintrogasi dan menerangkan kalau saksi Andre Satria Oktafiano Alias Andrex mendapatkan 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y itu dengan cara membeli kepada terdakwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn Jragan  I Rt. 004/000, Kal/Ds. Poncosari, Kap. Srandakan. Kab. Bantul dengan harga sebesar Rp. 90.000,-, selanjutnya saksi AGUNG KUNTA WARDANA, S.H bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan terdakwa dan akhirnya terdakwa dapat ditemukan saat berada di rumahnya terdakwa, selanjutnya saksi AGUNG KUNTA WARDANA, S.H bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah/pakaian/badan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (hasil penjualan 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi Andre Satria Oktafiano Alias Andrex), selain itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone OPPO A58 dengan nomor WA 085713493532 (sebagai sarana komunikasi /  transaksi dalam jual beli pil warna putih berlambang Y) dan terdakwa mengakui kalau terdakwa mendapatkan pil warna putih berlambang Y dari temannya yang bernama Sdr. Godek (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan (Pil Trihexyphenidyl) dengan cara menjual kepada Sdr. BAIM (DPO) dan saksi Andre Satria Oktafiano Alias Andrex tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB : 1940/NOF/2024, tanggal 1 Juli 2024, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : Bowo Nurcahyo, S.Si.M.Biotech; Eko Feby Prasetyo, S.Si, Dany Apriastuti, A.Md.Farm, SE serta diketahui dan ditandatangani oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-4153/2024/NOF, berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung Trihexypenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 

Pihak Dipublikasikan Ya