Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.B/2020/PN Btl SARI ENDAH ASTUTI,SH ARDI ISNAWAN bin YADI RAHARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 257/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2169/M.4.12.3/Eoh.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SARI ENDAH ASTUTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI ISNAWAN bin YADI RAHARJO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1T Wahytudi Sapta Saputra DKKARDI ISNAWAN bin YADI RAHARJO
Anak Korban
Dakwaan
c. Dakwaan : KESATU
Bahwa Terdakwa ARDI ISNAWAN Bin ARDI RAHARJO  pada hari Selasa tanggal 03 maret 2020 sekira pukul 04.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 di mess anak tambak yang beralamat Tambak Udang Dusun Ngentak Rt.01, Poncosari, Srandakan, Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumah nya tanpa diketahui oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang di ambil dilakukan dengan merusak dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu.
Perbuatan tersebu terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:  
Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020 sekira pukul 22.00 WIB saksi Joko Setyawan  mengecek kolam dan setelah selesai saksi kembali masuk ke mess, mengikat tali tambang pada pintu dan tidur pada pukul 02.00 WIB  lalu  terdakwa antara pukul 02.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB masuk ke dalam mess saksi Joko Setyawan dengan cara membakar tali tambang yang mengikat pintu masuk sehingga pintu terbuka lalu terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil barang barang  berupa 1 (satu) buah handphone Oppo A5 2020 warna hitam, 1 (satu) buah tas slempang warna coklat yang berisi dompet serta uang tunai senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang sebelumnya saski Joko meletakkan barang-barang tersebut di samping tempat tidurnya
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil tanpa ijin  1 (satu) buah handphone Oppo A5  2020 warna hitam , 1 (satu) buah tas slempang warna coklat yang berisi dompet serta uang tunai senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tersebut akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan akibat perbuatan para terdakwa, saksi Joko Setyawan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000 ,- (tiga juta liam ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3, 5 KUHP
          Atau
KEDUA
Bahwa terdakwa ARDI ISNAWAN Bin YADI RAHARJO,  pada hari Selasa , tanggal 03  Maret 2020 sekitar pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2020, bertempat di Dukuh XXII Ngentak Rt.001/000 Poncosari Kecamatan Srandakan Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai,menerima hadiah atau karena hendak mendapat untung , menjual, menukarkan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan suatu barang yang diketahui atau patut diduga diperoleh karena hasil kejahatan.  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa  bermula pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020 sekira pukul 22.00 wib saksi Joko Setyawan  mengecek kolam dan setelah selesai saksi kembali masuk ke mess, mengikat tali tambang pada pintu dan tidur pada pukul 02.00 wib  lalu  pada saat saksi Joko Setyawan terbangun pada pukul 05.00 WIB barang barang  berupa 1 (satu) buah handphone oppo a52020 warna hitam , 1 (satu) buah tas slempang warna coklat yang berisi dompet serta uang tunai senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang sebelumnya saksi Joko meletakkan barang-barang tersebut di samping tempat tidurnya telah hilang dan tali pintu yang telah diikat terputus karena telah dirusak orang lalu terdakwa pada tanggal 3 maret sekira pukul 05.00 menemukan sebuah tas coklat yang berisi dompet dan  handphone  kemudian terdakwa mengambil handphone tersebut padahal terdakwa mengetahui identitas  pemilik handphone tersebut di dompetnya yaitu atas nama Joko Setyawan   namun terdakwa tidak mengembalikannya sedangkan tas dan dompet terdakwa kembalikan .
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat 1 KUHP
 
 
 
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Angka 1 KUHP dan Pasal 480 Ayat (1) KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya