INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 257/Pid.B/2020/PN Btl | SARI ENDAH ASTUTI,SH | ARDI ISNAWAN bin YADI RAHARJO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Okt. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 257/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Okt. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2169/M.4.12.3/Eoh.2/10/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | c. Dakwaan : KESATU
Bahwa Terdakwa ARDI ISNAWAN Bin ARDI RAHARJO pada hari Selasa tanggal 03 maret 2020 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 di mess anak tambak yang beralamat Tambak Udang Dusun Ngentak Rt.01, Poncosari, Srandakan, Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumah nya tanpa diketahui oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang di ambil dilakukan dengan merusak dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu.
Perbuatan tersebu terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020 sekira pukul 22.00 WIB saksi Joko Setyawan mengecek kolam dan setelah selesai saksi kembali masuk ke mess, mengikat tali tambang pada pintu dan tidur pada pukul 02.00 WIB lalu terdakwa antara pukul 02.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB masuk ke dalam mess saksi Joko Setyawan dengan cara membakar tali tambang yang mengikat pintu masuk sehingga pintu terbuka lalu terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil barang barang berupa 1 (satu) buah handphone Oppo A5 2020 warna hitam, 1 (satu) buah tas slempang warna coklat yang berisi dompet serta uang tunai senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang sebelumnya saski Joko meletakkan barang-barang tersebut di samping tempat tidurnya
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil tanpa ijin 1 (satu) buah handphone Oppo A5 2020 warna hitam , 1 (satu) buah tas slempang warna coklat yang berisi dompet serta uang tunai senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tersebut akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan akibat perbuatan para terdakwa, saksi Joko Setyawan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000 ,- (tiga juta liam ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3, 5 KUHP
Atau
KEDUA
Bahwa terdakwa ARDI ISNAWAN Bin YADI RAHARJO, pada hari Selasa , tanggal 03 Maret 2020 sekitar pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2020, bertempat di Dukuh XXII Ngentak Rt.001/000 Poncosari Kecamatan Srandakan Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai,menerima hadiah atau karena hendak mendapat untung , menjual, menukarkan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan suatu barang yang diketahui atau patut diduga diperoleh karena hasil kejahatan. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020 sekira pukul 22.00 wib saksi Joko Setyawan mengecek kolam dan setelah selesai saksi kembali masuk ke mess, mengikat tali tambang pada pintu dan tidur pada pukul 02.00 wib lalu pada saat saksi Joko Setyawan terbangun pada pukul 05.00 WIB barang barang berupa 1 (satu) buah handphone oppo a52020 warna hitam , 1 (satu) buah tas slempang warna coklat yang berisi dompet serta uang tunai senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang sebelumnya saksi Joko meletakkan barang-barang tersebut di samping tempat tidurnya telah hilang dan tali pintu yang telah diikat terputus karena telah dirusak orang lalu terdakwa pada tanggal 3 maret sekira pukul 05.00 menemukan sebuah tas coklat yang berisi dompet dan handphone kemudian terdakwa mengambil handphone tersebut padahal terdakwa mengetahui identitas pemilik handphone tersebut di dompetnya yaitu atas nama Joko Setyawan namun terdakwa tidak mengembalikannya sedangkan tas dan dompet terdakwa kembalikan .
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat 1 KUHP
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Angka 1 KUHP dan Pasal 480 Ayat (1) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
