Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit No. 00002349/11007679 tanggal 29 Juli 2022 adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan menurut hukum, bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II mempunyai total tunggakan kewajiban (hutang) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 33.727.333,- (Tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah).
- Menyatakan menurut hukum, bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan ingkar janji (WANPRESTASI) tidak melunasi hutang dan bunga/margin kepada PENGGUGAT sesuai dengan yang dijanjikannya.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera membayar lunas total hutang pokok kepada PENGGUGAT sejumlah Rp 29.729.333,- (Dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera membayar tunggakan bunga, denda dan biaya-biaya yang ditangguhkan sejumlah Rp. 3.998.000,- (Tiga juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas kewajiban kredit Rp. 33.727.333,- (Tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Bantul terhadap barang milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yaitu:
Sertifikat Hak Milik No. 00821, a.n. Haris Pujianto alias Tukiman, Luas : 928 m2, Surat ukur No. 00482/Temuwuh/2004, Surat ukur tanggal 19/08/2004, letak tanah : Temuwuh, Dlingo, Bantul dengan batas-batas sebagai berikut :|
Sebelah Utara berbatasan dengan Parit
Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah atau Bangunan
Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah atau Bangunan
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya
Yang selanjutnya Sertifikat Hak Milik tersebut dijual secara sukarela dan atau lelang dan hasil penjualannya dipergunakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas hutang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lain yang timbul kepada PENGGUGAT. Serta disertai pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mentaati isi putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan, putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum (Verzet,Banding dan Kasasi ) dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sebagaimana ditentukan undang-undang.
|