Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2018/PN Btl AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH SUSILO IRAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-381/O.4.13/Epp.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSILO IRAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL                                                                                      P - 29

        “ UNTUK KEADILAN”

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 16/BNTUL_Epp/02/2018

 

Identitas Terdakwa :

 

Nama lengkap                         :     SUSILO IRAWAN

Tempat lahir                            :     Sleman

Umur / tanggal lahir                :     31 Tahun / 06 November 1986

Jenis kelamin                           :     Laki-laki

Kebangsaan                               :     Indonesia

Tempat tinggal                        :     Pogung Lor Rt/Rw.04/46 Sinduadi Mlati Sleman

Agama                                    :     Islam

Pekerjaan                                 :     Swasta

Pendidikan                              :     STM

 

Penahanan :

Ditahan oleh penyidik        :      08 Desember 2017 s/d 27 Desember 2017
Diperpanjang oleh PU        :      28 Desember 2017 s/d 05 Februari 2018
Ditahan oleh  JPU              :      01 Februari 2018    s/d 20 Februari 2018

 

Dakwaan :

 

-------Bahwa  terdakwa SUSILO IRAWAN pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2017 sekitar jam 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di depan rumah kost saksi korban FAUZIAH HIDAYATI tepatnya di Babadan Baru Jalan Rajawali, Gang Gatotkaca Rt.13 Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------

Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa datang ke rumah kost saksi korban FAUZIAH dengan menggunakan ojek. Lalu terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat D1B02N26S1 A/T Plus No. Polisi AB 6821 XY tahun 2017 warna hitam, No. Rangka: MH1JFZ121HK058667, Nomor Mesin: JFZ1E2066860 milik saksi korban FAUZIAH HIDAYATI dengan cara menggunakan kunci palsu / duplikat yang telah dipersiapkan terdakwa;
Bahwa sebelumnya terdakwa telah merencanakan untuk mengambil sepeda motor milik saksi FAUZIAH HIDAYATI yaitu pada saat terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat No. Polisi AB 6821 XY dari saksi korban FAUZIAH lalu terdakwa menduplikatkan kunci sepeda motor tersebut di Jalan Raya dekat Sekolah De Britto Yogyakarta;
Bahwa Setelah sepeda motor tersebut berhasil terdakwa ambil, kemudian terdakwa mengganti plat nomor yang sebelumnya AB 6821 XY menjadi AB 2989 ZU di dekat Gedung Graha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, lalu menjual sepeda motor tersebut kepada saksi EMA MAEYLINA seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian oleh saksi EMA atas saran dari terdakwa sepeda motor tersebut di pasang scorlet warna merah jambu/pink;
Bahwa uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut sudah habis, terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban FAUZIAH HIDAYATI mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih besar daripada Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;

 

 

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------

 

 

 

Bantul,  07 Februari 2018

Penuntut Umum,

 

 

 

 

AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH. MH.

Ajun Jaksa Nip. 19880728 201012 1 001

 

 

 

                                                                               

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya