Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2020/PN Btl IGNATIUS RESTU KUSUMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IGNATIUS RESTU KUSUMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki nama dan tempat lahir Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran No: 474.1 / 4355.D/LU/1992, dari semula tertulis dengan nama I.RESTU KUSUMA dan BARADATU dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca IGNATIUS RESTU KUSUMA dan BHAKTINEGARA;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul atau Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah/memperbaiki nama dan tempat lahir Pemohon;
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak