| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa NOVAN DANARHADI Alias KENTHIR Bin WAHYADI, pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di depan Toko Oleh-Oleh Margo Telo yang beralamat di Grojogan Rt.005 Ds. Wirokerten Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 sekitar pukul 17.00 Wib saksi Pathan Mubina dan saksi Sutio Ari Ramdani Alias Tio sepakat untuk bon/hutang pil sapi warna putih kepada terdakwa, saat itu saksi Sutio mengirim pesan WA kepada terdakwa yang isinya mau bon pil sapi warna putih sebanyak 5 (Lima) butir dengan kesepakatan harga Rp 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah);
- Karena saksi Sutio sedang sibuk melayani pembeli maka saksi Pathan Mubina yang datang menemui terdakwa untuk mengambil pil sapi warna putih di tempat terdakwa bekerja yaitu di depan Toko Oleh-Oleh Margo Telo yang beralamat di Grojogan Rt.05 Ds. Wirokerten Kec. Banguntapan Kab. Bantul;
- Selanjutnya saksi Pathan Mubina bertemu terdakwa dan mengatakan “Van, biasa jare Tio bon setengah (5 butir)” lalu terdakwa menjawab “Yoh” sambil menyerahkan plastic bening berisi 5 butir pil warna putih lalu saksi Pathan Mubina pergi meninggalkan terdakwa menuju warung nasi goreng tempat saksi Pathan Mubina bekerja;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 sekitar pukul 19.30 Wib bertempat di JL. Imogiri Timur tepatnya di Utara Simpang Empat Grojogan Ds. Wirokerten Kec. Banguntapan Kab. Bantul, saksi Pathan Mubina ditangkap petugas kepolisian lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan 1 (Satu) buah plastic klip bening yang berisi 5 (Lima) butir pil sapi warna putih di dalam saku celana yang dipakainya dan setelah ditanyakan kepada saksi Pathan Mubina diakui bahwa 5 (Lima) butir pil warna putih tersebut diperoleh dari terdakwa;
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di depan Toko Oleh-Oleh Margo Telo yang beralamat di Grojogan Rt.005 Ds. Wirokerten Kec. Banguntapan Kab. Bantul pada saat terdakwa sedang bekerja sebagai Tukang Parkir petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian pada diri terdakwa ditemukan 1 (Satu) buah bekas bungkus rokok Dunhill warna hitam yang didalamnya terdapat 5 (Lima) buah plastic klip bening yang tiap-tiap plastic berisi 10 (Sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y di samping tempat duduk terdakwa;
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah terdakwa yang beralamat di Grojogan Rt.002 Ds. Wirokerten Kec. Banguntapan Kab. Bantul dan di dalam lemari pakaian ditemukan 1 (Satu) buah kaleng Gudang Garam yang didalamnya berisi 19 (Sembilan Belas) buah plastic klip bening yang tiap-tiap plastic berisi 10 (Sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y;
- Bahwa terdakwa mengakui pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa pil warna putih berlambang huruf Y dengan cara menyerahkan kepada saksi Pathan Mubina tersebut, tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan, karena terdakwa hanya lulus SD dan pekerjaannya sebagai Tukang Parkir yang tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian dan tidak memiliki izin edar dari Kementrian Kesehatan R.I, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan atau menjual obat berupa pil warna putih berlambang huruf Y yang termasuk dalam daftar Obat keras/daftar G;
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB-928/NOF/2019 tanggal 11 April 2019, yang ditanda tangani oleh Drs. Teguh Prihmono, MH, Ibnu Sutarto, ST dan Esti Lestari, S.Si terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka NOVAN DANARHADI Alias KENTHIR Bin WAHYADI, pada kesimpulanya menerangkan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan BB-1940/2019/NOF, BB-1941/2019/NOF, BB-1942/2019/NOP dan BB-1943/2019/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika ), tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras/Daftar G.
|