Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2020/PN Btl AGUNG RIZQI FIRMANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUNG RIZQI FIRMANSYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengubah nama anak pemohon dari AGUNG RIZQI FIRMANSYAH  menjadi AGUNG RISKI FIRMANSYAH.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madya Yogyakarta, setelah ditunjukkan penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk mengubah nama anak pemohon yang tertulis AGUNG RIZQI FIRMANSYAH  menjadi AGUNG RISKI FIRMANSYAH  pada Akta Kelahiran anak pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan sipil Kodya Yogyakarta nomor 4358/A/1999 tertanggal 07 Januari 2020,
  4. Membebankan biaya-biaya uang yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak