Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di wilayah Monggang Lor DK, Pendowoharjo, Sewon, Bantul dengan Sertifikat Hak Milik No. 03941 dengan luas 412 M2 yang berbatasan dengan:
- Utara : Diyono
- Selatan: Djiwanto Eko Sapto
- Barat : Jalan Raya Bantul
- Timur : Triyono; Sebagai Milik Penggugat;
- Membatalkan perjanjian jual beli antara Penggugat dan Tergugat, Tertanggal 15 Bulan Juli Tahun 2014 dengan Nomor Akta : 164/2014 yang dibuat dihadapan PPAT Agung Iip Koeswartomo,SH;
- Menetapkan bahwa jual beli antara Tergugat dan pembeli yang dilakukan terhadap tanah milik Penggugat tidak sah, atau setidak-tidaknya tidak berharga;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang hasil penjualan tanah tersebut kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mengembalikan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 03941 dengan luas: 412 M2 yang terletak di wilayah Monggang Lor DK, Pendowoharjo, Sewon, Bantul yang saat ini atas nama Tergugat, kembali menjadi milik dan atas nama Pengugat;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Mohon putusan seadil-adilnya. |