Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.G/2021/PN Btl SARINI ZAINAL ARIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 113/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 15 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Retna Susanti,SHSARINI
Tergugat
NoNama
1ZAINAL ARIFIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG (ATR/BPN) BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan sebidang tanah  yang terletak di wilayah Monggang Lor DK, Pendowoharjo, Sewon, Bantul dengan Sertifikat Hak Milik No. 03941 dengan luas 412 M2 yang berbatasan dengan:
    1. Utara   : Diyono
    2. Selatan: Djiwanto Eko Sapto
    3. Barat   : Jalan Raya Bantul
    4. Timur  : Triyono; Sebagai Milik Penggugat;
  3. Membatalkan perjanjian jual beli antara Penggugat dan Tergugat, Tertanggal 15 Bulan Juli Tahun 2014 dengan Nomor Akta : 164/2014 yang dibuat dihadapan  PPAT Agung Iip Koeswartomo,SH;
  4. Menetapkan bahwa jual beli antara Tergugat dan pembeli yang dilakukan terhadap tanah milik Penggugat tidak sah, atau setidak-tidaknya tidak berharga;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang hasil penjualan tanah tersebut kepada Penggugat;
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mengembalikan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 03941 dengan luas: 412 M2 yang terletak di wilayah Monggang Lor DK, Pendowoharjo, Sewon, Bantul yang saat ini atas nama Tergugat, kembali menjadi milik dan atas nama Pengugat;
  7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR

Mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak