INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G/2026/PN Btl | 1.PUTUT PRASETYO 2.ENDANG SUTARMI |
2.BANK DANAMON KCP URIP SUMOHARJO 3.SURO WIYONO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2026/PN Btl | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 29 Jan. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | I. PRIMAIR.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat II adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah pertanian untuk sawah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik atas Tanah ( SHM ) No. 03541 atas nama ENDANG SUTARMI, Surat Ukur Nomor 00113/1998 tanggal 04/05/1998 luas 555 m2, yang terletak di Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, D.I Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Sawah Bapak Kartono.
Sebelah Timur : Selokan.
Sebelah Selatan : Bapak Wiryo Utomo.
Sebelah Barat : Selokan.
3. Menyatakan secara hukum Perbuatan Tergugat I diduga mengelabuhi seolah mengalihkan tanpa hak untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, memanfaatkan ketidaktauan Para Penggugat dalam sistem pembiayaan tanggungan kredit di BANK, serta telah memindah tangankan harta jaminan – barang jaminan (tanah obyek sengeta) kepada Tergugat II, oleh karena atas perbuatan/tindakan tersebut Tergugat I dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaiman dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
4. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat II dalam menguasai tanpa alas hak dan seolah olah memiliki serta mendaku yang senyatanya tidak ada peralihan yang jelas dan legal terhadap tanah obyek sengketa dimaksud Sertifikat Hak Milik atas Tanah ( SHM ) No. 03541 atas nama ENDANG SUTARMI, Surat Ukur Nomor 00113/1998 tanggal 04/05/1998 luas 555 m2 , oleh karena atas perbuatan/tindakan tersebut Tergugat II dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menghukum Tergugat II dan siapapun yang turut memanfaatkan atau menggarap atau menggunakan ataupun menguasai atas sebidang tanah pertanian untuk sawah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik atas Tanah ( SHM ) No. 03541 atas nama ENDANG SUTARMI, Surat Ukur Nomor 00113/1998 tanggal 04/05/1998 luas 555 m2, yang terletak di Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, D.I Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Sawah Bapak Kartono.
Sebelah Timur : Selokan.
Sebelah Selatan : Bapak Wiryo Utomo.
Sebelah Barat : Selokan.
di hukum untuk segera mengosongkan dan tidak memanfaatkan tanah sawah, tidak menggarap serta tidak mengambil keuntungan atas tanaman-tanaman yang berdiri diatas tanah Milik Penggugat II untuk seluruhnya, dan selanjutnya dihukum untuk menyerahkan / mengosongkan tanah yang digarap atau dimanfaatkan kepada Penggugat II selaku pemilik lahan yang sah, bilamana perlu pengosongan tanah sawah yang dijadikan obyek sengketa , dibantu dengan Alat Kelengkapan Negara;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik atas Tanah ( SHM ) Nomor : 03541 atas nama ENDANG SUTARMI, Surat Ukur Nomor 00113/1998, tanggal 04/05/1998, luas 555 m2, yang terletak di Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, D.I Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Sawah Bapak Kartono.
Sebelah Timur : Selokan.
Sebelah Selatan : Bapak Wiryo Utomo.
Sebelah Barat : Selokan.
kepada Penggugat II tanpa syarat dan dalam keadaan bebas dari segala bentuk pembebanan, apabila perlu dengan bantuan alat negara yang sah;
7. Menyatakan sebagai hukum bahwa apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak mau dan bersikeras tidak menyerahkan Sertifikat Tanah Obyek Sengketa, maka putusan ini dapat dipergunakan sebagai landasan hukum untuk menerbitkan sertifikat baru atas nama Penggugat II;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 360.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat II secara tunai dan kontan dalam jangka waktu 8 hari sejak putusan ini berkuatan hukum tetap;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan kontan dalam jangka waktu 8 hari sejak putusan ini berkuatan hukum tetap;
10. Menyatakan secara hukum, sah dan berharga peletakan sita jaminan (Consevatoir Beslaag) atas Obyek Sengketa;
11. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voorrad ) meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
12. Menghukum Para Tergugat dan siapapun yang turut turut memanfaatkan atau menggarap atau menggunakan ataupun menguasai atas tanah milik Penggugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per hari keterlambatan yang harus dibayarkan ParaTergugat kepada Penggugat, bila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung rentang untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
II. SUBSIDAIR.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
