| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa TIYO DWI SEPTIAJI Als TIYO Bin WAHMUN SETIONO, pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 atau pada suatu waktu pada bulan Agustus 2023 atau setidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di pinggir jalan Bugisan Dusun.Tegal Senggotan RT 01, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira jam 16.44 Wib, Terdakwa berangkat dari tempat kos Terdakwa menuju tempat Terdakwa berjualan martabak dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa krombong untuk membawa perlengkapan dan bahan-bahan berjualan martabak. Sesampainya di tempat jualan yaitu di pinggir jalan Bugisan Dusun.Tegal Senggotan Rt 01, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Terdakwa mengambil gerobak martabak yang berada di pojok dekat bengkel kemudian Terdakwa mendorong di dekat jalan raya. Ketika Terdakwa sedang menyiapkan bahan-bahan jualan martabak, tiba-tiba Saksi Eko Darmanto berjalan melewati depan gerobak Terdakwa menuju ke arah utara, tidak beberapa lama kemudian sekitar jam 17.00 Wib, Saksi Eko Darmanto kembali lagi melewati depan gerobak jualan Terdakwa sambil menatap ke arah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa merasa tidak suka karena Terdakwa pernah diancam akan dibunuh oleh Saksi Eko Darmanto, kemudian Terdakwa mengambil sebilah senjata tajam jenis celurit dengan pegangan kayu yang berukuran panjang sekitar 45 cm dari dalam gerobak martabak yang sebelumnya telah Terdakwa bawa dari kos kemudian Terdakwa dengan membawa sebilah senjata tajam jenis celurit dengan pegangan kayu yang berukuran panjang sekitar 45 cm berjalan menghampiri Saksi Eko Darmanto kemudian dari belakang Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengayunkan sebilah celurit ke arah Saksi Eko Darmanto secara berulang-ulang mengenai kepala bagian belakang sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai bagian leher belakang sebanyak 1 (satu) kali, bagian punggung kanan, bagian punggung kiri, kemudian Saksi Eko Darmanto berbalik badan dan Terdakwa kembali mengayunkan celuritnya dan membacokan ke arah badan Saksi Eko Darmanto mengenai bagian lengan tangan kanan, bagian lengan tangan kiri dan jari tangan kanan hingga Saksi Eko Darmanto terjatuh di aspal jalan dan banyak mengeluarkan darah. Setelah itu Saksi Eko Darmanto berusaha bangun dan berhasil menghindar dengan cara lari ke arah utara dan Terdakwa sempat mengejar akan tetapi Saksi Eko Darmanto terus berlari hingga akhirnya Terdakwa tidak mengejar kemudian Saksi Eko Darmanto berhenti dan duduk di dekat toko mainan anak. Setelah beberapa saat datang anggota Polisi Polsek Kasihan kemudian membawa Saksi Eko Darmanto ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta.
- Bahwa akibat perbutan Terdakwa, Saksi Eko Darmanto mengalami luka sayat pada bagian kepala belakang, luka sayat pada leher belakang, luka sayat pada bagian punggung kanan dan kiri serta luka sayat pada bagian lengan kanan dan kiri serta harus menjalani rawat inap dan tindakan operasi, diperkuat dengan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Yogyakarta Nomor 21/E-II/VIS/VIII/2023 tanggal 11 September 2023 yang ditandatangani oleh dr. Taufiek HikmawanYuliarto Benni Sambada,Sp.B telah melakukan pemeriksaan an. Eko Darmanto dengan hasil:
Pemeriksaan fisik:
Tampak luka sayat pada dahi kiri ukuran 2 cm x 1 cm x 0,5 cm. Tampak luka sayat pada kepala belakang kiri ukuran 10 cm x 2 cm x 1 cm. Tampak luka sayat pada leher belakang dengan ukuran 4 cm x 2 cm 1 cm. Tampak luka sayat pada pundak kiri ukuran 2 cm x 1 cm. Tampak luka-luka sayat pada punggung kiri ukuran 3 cm x 2 cm x 1 cm. Tampak luka pada punggung kanan ukuran 2 cm x 1 cm. Tampak luka sayat pada lengan kanan atas ukuran 7 cm x 3 cm x 1 cm. Tampak luka sayat pada lengan kanan bawah ukuran 4 cm x 2 cm x 1 cm. Tampak luka sayat pada punggung tangan kanan ukuran 5 cm x 2 cm x 2 cm. Tampak luka sayat pada lengan kiri atas bagian belakang ukuran 1 cm x 1 cm. Tampak luka sayat dengan kulit terbuka pada lengan kiri bawah ukuran 15 cm x 5 cm x 3 cm.
Pemeriksaan Penunjang :
Dilakukan pemeriksaan CT scan kepala dan foto ronsen, didapatkan hasil terdapat patah tulang terbuka jari ke tiga tangan kanan.
Penatalaksanaan:
Pasien dilakukan tindakan jahit luka sementara di IGD, dan diberikan suntikan obat-obatan. Pasien dilakukan rawat inap dan tindakan operasi, debridenent, repair tendo, pemasangan pen. Pasien diberikan obat-obatan dan transfusi darah. Pasien dirawat tanggal 28 -31 Agustus 2023 dan diperbolehkan pulang.
Kesimpulan:
- Pasien laki-laki umur 51 Tahun
- Pasien mengalami luka-luka sayat dan patah tulang terbuka diakibatkan trauma benda tajam.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Eko Darmanto tidak dapat menjalankan aktifitas sehari hari dan luka dialami Terdakwa dapat mendatangkan bahaya maut.
----- Perbuatan Terdakwa\ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAR
----- Bahwa Terdakwa TIYO DWI SEPTIAJI Als TIYO Bin WAHMUN SETIONO, pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 atau pada suatu waktu pada bulan Agustus 2023 atau setidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di pinggir jalan Bugisan Dusun.Tegal Senggotan RT 01, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira jam 16.44 Wib, Terdakwa berangkat dari tempat kos Terdakwa menuju tempat Terdakwa berjualan martabak dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa krombong untuk membawa perlengkapan dan bahan-bahan berjualan martabak. Sesampainya di tempat jualan yaitu di pinggir jalan Bugisan Dusun.Tegal Senggotan Rt 01, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Terdakwa mengambil gerobak martabak yang berada di pojok dekat bengkel kemudian Terdakwa mendorong di dekat jalan raya. Ketika Terdakwa sedang menyiapkan bahan-bahan jualan martabak, tiba-tiba Saksi Eko Darmanto berjalan melewati depan gerobak Terdakwa menuju ke arah utara, tidak beberapa lama kemudian sekitar jam 17.00 Wib, Saksi Eko Darmanto kembali lagi melewati depan gerobak jualan Terdakwa sambil menatap ke arah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa merasa tidak suka karena Terdakwa pernah diancam akan dibunuh oleh Saksi Eko Darmanto kemudian Terdakwa mengambil sebilah senjata tajam jenis celurit dengan pegangan kayu yang berukuran panjang sekitar 45 cm dari dalam gerobak martabak yang sebelumnya telah Terdakwa bawa dari kos kemudian Terdakwa dengan membawa sebilah senjata tajam jenis celurit dengan pegangan kayu yang berukuran panjang sekitar 45 cm berjalan menghampiri Saksi Eko Darmanto kemudian dari belakang Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengayunkan sebilah celurit ke arah Saksi Eko Darmanto secara berulang-ulang mengenai kepala bagian belakang sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai bagian leher belakang sebanyak 1 (satu) kali, bagian punggung kanan, bagian punggung kiri, kemudian Saksi Eko Darmanto berbalik badan dan Terdakwa kembali mengayunkan celuritnya dan membacokan ke arah badan Saksi Eko Darmanto mengenai bagian lengan tangan kanan, bagian lengan tangan kiri dan jari tangan kanan hingga Saksi Eko Darmanto terjatuh di aspal jalan dan banyak mengeluarkan darah. Setelah itu Saksi Eko Darmanto berusaha bangun dan berhasil menghindar dengan cara lari ke arah utara dan Terdakwa sempat mengejar akan tetapi Saksi Eko Darmanto terus berlari hingga akhirnya Terdakwa tidak mengejar kemudian Saksi Eko Darmanto berhenti dan duduk di dekat toko mainan anak. Setelah beberapa saat datang anggota Polisi Polsek Kasihan kemudian membawa Saksi Eko Darmanto ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta.
- Bahwa akibat perbutan Terdakwa, Saksi Eko Darmanto mengalami luka sayat pada bagian kepala belakang, luka sayat pada leher belakang, luka sayat pada bagian punggung kanan dan kiri serta luka sayat pada bagian lengan kanan dan kiri serta harus menjalani rawat inap dan tindakan operasi, diperkuat dengan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Yogyakarta Nomor 21/E-II/VIS/VIII/2023 tanggal 11 September 2023 yang ditandatangani oleh dr. Taufiek HikmawanYuliarto Benni Sambada,Sp.B telah melakukan pemeriksaan an. Eko Darmanto dengan hasil:
Pemeriksaan fisik:
Tampak luka sayat pada dahi kiri ukuran 2 cm x 1 cm x 0,5 cm. Tampak luka sayat pada kepala belakang kiri ukuran 10 cm x 2 cm x 1 cm. Tampak luka sayat pada leher belakang dengan ukuran 4 cm x 2 cm 1 cm. Tampak luka sayat pada pundak kiri ukuran 2 cm x 1 cm. Tampak luka-luka sayat pada punggung kiri ukuran 3 cm x 2 cm x 1 cm. Tampak luka pada punggung kanan ukuran 2 cm x 1 cm. Tampak luka sayat pada lengan kanan atas ukuran 7 cm x 3 cm x 1 cm. Tampak luka sayat pada lengan kanan bawah ukuran 4 cm x 2 cm x 1 cm. Tampak luka sayat pada punggung tangan kanan ukuran 5 cm x 2 cm x 2 cm. Tampak luka sayat pada lengan kiri atas bagian belakang ukuran 1 cm x 1 cm. Tampak luka sayat dengan kulit terbuka pada lengan kiri bawah ukuran 15 cm x 5 cm x 3 cm.
Pemeriksaan Penunjang :
Dilakukan pemeriksaan CT scan kepala dan foto ronsen, didapatkan hasil terdapat patah tulang terbuka jari ke tiga tangan kanan.
Penatalaksanaan:
Pasien dilakukan tindakan jahit luka sementara di IGD, dan diberikan suntikan obat-obatan. Pasien dilakukan rawat inap dan tindakan operasi, debridenent, repair tendo, pemasangan pen. Pasien diberikan obat-obatan dan transfusi darah. Pasien dirawat tanggal 28 -31 Agustus 2023 dan diperbolehkan pulang.
Kesimpulan:
- Pasien laki-laki umur 51 Tahun
- Pasien mengalami luka-luka sayat dan patah tulang terbuka diakibatkan trauma benda tajam.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Eko Darmanto tidak dapat menjalankan aktifitas sehari hari.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------- |