| Dakwaan |
Ke satu
…….Bahwa ia terdakwa Tasrofik Bin Ruslan bersama-sama dengan terdakwa M.Arafah Azis Als Daeng dan terdakwa Anto Als Shaka Bin Wajiman , pada hari Rabu tanggal 04 September 2019 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2019 atau dalam Tahun 2019 beretempat di Jetis RT.004 / RW,- Kel. Selopamioro Kec. Imogiri Kab. Bantul DIY atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bantul ,dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektonik dan / atau dukumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik . perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
--------- berawal pada akhir bulan Agustus 2019 terdakwa. TASROFIK alias ROFIK dan terdakwa. M. ARAPAH AZIS alias DAENG dan Sdr YOSSI ( DPO) bekerjasama melakukan pekerjaan membuka pendaftaran Driver Gojek melalui jalur khusus VIP di beberapa daerah seperti Salatiga dan Semarang, mereka bertiga bekerja dengan cara menginputkan SMS undangan konfirmasi yang seolah-olah dari PT.Gojek yang dibuat di Handphone calon driver/peserta melalui aplikasi SMS EDITOR yang dapat di unduh di Google secara gratis, didalam pekerjaan tersebut mereka bertiga mempunyai peran masing-masing yaitu Sdr. YOSSI (DPO) adalah orang yang mencari calon driver/pendaftar melalui Facebook, sedangkan terdakwa. TASROFIK alias ROFIK dan terdakwa M. ARAPAH AZIS alias DAENG adalah orang yang melakukan peng-inpuntan SMS undangan yang seolah-olah dari PT. Gojek dengan menggunakan aplikasi SMS EDITOR.
Kemudian pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2019 sekira siang hari, Sdr. YOSSI ketika sedang berselancar di media sosial Facebook mendapatkan nomor terdakwa ANTO alias SHAKA dan kemudian Sdr. YOSSI menghubungi terdakwa ANTO alias SHAKA melalui WhatsApp dan menawarkan pekerjaan yang telah dilakukannya dengan tawaran harga dari Sdr. YOSSI setiap akun Driver Gojek diberi harga sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa ANTO alias SHAKA boleh mengambil keuntungan sendiri diluar harga dari Sdr. YOSSI tersebut, karena terdakwa ANTO alias SHAKA tertarik dengan tawaran tersebut disepakati harga untuk pendaftaran Driver Gojek sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) di wilayah Yogyakarta selanjutnya Sdr. YOSSI menjelaskan akan datang bersama tim dari Jakarta untuk melakukan pendaftaran Driver Gojek melalui jalur khusus/VIP dan terdakwa ANTO alias SHAKA ditugaskan oleh Sdr. YOSSI untuk mencari calon driver/pendaftar Gojek di daerah Yogyakarta. dan membuat Grup WhatsApp "Revisi goride jogja" yang nantinya para calon driver/pendaftar yang setuju akan dimasukkan di Grup tersebut, selanjutnya Sdr. YOSSI menghubungi terdakwa M. ARAPAH AZIS alias DAENG untuk memberitahu bahwa akan ada penginputan SMS di Yogyakarta, selanjutnya terdakwa M. ARAPAH AZIS alias DAENG menghubungi terdakwa TASROFIK alias ROFIK untuk melakukan penginputan SMS di Yogyakarta, karena pada jadwal yang sama terdakwa M. ARAPAH AZIS alias DAENG melakukan pengipuntan SMS di Salatiga.
……..Bahwa setelah menyepakati tawaran yang diberikan oleh Sdr. YOSSI tersebut selanjutnya pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2019 sekira sore hari terdakwa ANTO alias SHAKA langsung membuat iklan dengan cara memposting di Grup-grup Facebook tentang pendaftaran Driver melalui jalur khusus/VIP dengan meninggalkan nomor teleponnya, dikarenakan merasa butuh bantuan dalam memposting tawaran iklan pendaftaraan Driver tersebut selanjutnya terdakwa ANTO alias SHAKA meminta bantuan kepada Sdr. WIDODO untuk memposting tawaran tersebut melalui akun Facebook milik Sdr. WIDODO dengan dijanjikan akan dibuatkan akun driver oleh terdakwa ANTO alias SHAKA.
Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 3 September 2019 Sdr. YOSSI mengatakan kepada terdakwa ANTO alias SHAKA bahwa TIM dari Jakarta (termasuk Sdr. YOSSI) akan datang ke Yogyakarta keesokan harinya pada hari Rabu, tanggal 4 September 2019, selanjutnya Sdr. YOSSI meminta terdakwa ANTO alias SHAKA menyediakan tempat untuk melakukan peng-inputan SMS serta mengumpulkan para calon driver/ peserta untuk berkumpul di temat tersebut dan disepakati tempat yang akan digunakan untuk melakukan penginputan SMS dan berkumpul adalah dirumah terdakwa ANTO alias SHAKA di Selopamioro, Imogiri, Bantul.
Kemudian terdakwa ANTO alias SHAKA mengumumkan di Grup WhatsApp "Revisi goride jogja" bahwa TIM Gojek dari Jakarta akan datang ke Yogyakarta dan memerintahkan anggota Grup yang merupakan calon driver/pendaftar untuk datang ke lokasi rumahnya yaitu Selopamioro, Imogiri, Bantul dengan membawa persyaratan yang sudah diberitahu sebelumnya yaitu (KTP, SIM, SKCK, STNK, IJASAH TERAKHIR, KK dll) beserta uang tunai sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Kemudian pada sekira pukul 11.00 Wib para calon pendaftar Driver Gojek tiba dirumah terdakwa ANTO Alias SHAKA untuk menunggu kedatangan dari TIM Gojek dari Jakarta tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Tim yang mengaku Gojek dari Jakarta tiba di lokasi yaitu sebanyak 3 (tiga) orang dengan nama Sdr. YOSSI, terdakwa ROFIK dan Sdr. KENTHOS dan selanjutnya melakukan briefing dengan terdakwa ANTO alias SHAKA. Setelah melakukan briefing selanjutnya oleh terdakwa ANTO alias SHAKA memerintahkan calon driver/peserta untuk mengantri dan mempersiapkan syarat-syarat yang sebelumnya berupa yaitu (KTP, SIM, SKCK, STNK, IJASAH TERAKHIR, KK dll) selanjutnya terdakwa TASROFIK alias ROFIK memanggil satu-persatu calon pendaftar Driver Gojek untuk meminta handphonenya, yang kemudian oleh terdakwa TASROFIK handphone para calon pendaftar Driver Gojek tersebut di install aplikasi SMS EDITOR dan kemudian di-inputkan SMS yang seolah-olah dari pihak PT.GOJEK yang isinya adalah :
“Hai ……. (nama pendaftar), jadwal undangan pendaftaran Gojek Anda 4-7 September 2019. Pastikan datang ke Yon Ifanteri 403 Kentungan, Sleman, Yogyakarta sesuai tanggal pada jam 08.00 WIB. Bawa & tunjukan KTP Yogyakarta (Wajib), SIM, STNK, SKCK dan KK Asli. Kuota terbatas” selanjutnya setelah calon pendaftar Driver Gojek mendapatkan SMS undangan tersebut di handphone masing-masing, oleh terdakwa TASROFIK alias ROFIK calon pendaftar Driver Gojek diminta untuk pergi ke Kantor Gojek di Yon Infanteri 403, Kentungan, Sleman. sesuai dengan isi SMS undangan tersebut dan diminta untuk menunjukan SMS undangan tersebut, namun sebelum meninggalkan lokasi rumah terdakwa. ANTO alias SHAKA, calon pendaftar Driver Gojek diminta untuk meninggalkan barang jaminan berupa (SIM, IJAZAH, AKTA dll) dan akan diserahkan kembali apabila akun telah aktif dan pembayaran sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sudah lunas dibayarkan.
…….Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 September 2019 sekira pagi hari calon pendaftar Driver Gojek yang sudah mendapatkan SMS undangan di Handphonenya masing-masing pergi ke Kantor PT. Gojek yang berada di Asrama Yonif 403, Kentungan, Sleman. untuk melakukan pengaktifkan akun Gojek, di dalam mekanisme pengaktifan akun Gojek tersebut para calon pendaftar Driver Gojek diminta untuk menunjukkan SMS undangan kepada petugas pendaftaran PT. Gojek, yang kemudian oleh para calon pendaftar Driver Gojek ditunjukkan SMS undangan yang sebelumnya telah didapat dari terdakwa TASROFIK alias ROFIK di daerah Selopamioro, Imogiri, Bantul. Kemudian setelah mendapatkan akun Gojek saksi-saksi aktif, saksi-saksi melakukan pembayaran secara transfer kepada terdakwa ANTO alias SHAKA ke nomor rekening Bank BCA 4451875307 a.n. GIYANTO dan ada juga yang melakukan pembayaran secara tunai di Taman Kuliner Imogiri Bantul bertemu dengan terdakwa ANTO alias SHAKA, terdakwa TASROFIK alias ROFIK, dan Sdr YOSSY(DPO) untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan setelah melunasi pembayaran tersebut jaminan saksi-saksi diantaranya berupa (SIM, IJAZAH, AKTA dll) dikembalikan oleh terdakwa ANTO alias SHAKA. Kemudian setelah mendapatkan hasil pembayaran yang terkumpul dari sekira 38 (tiga puluh delapan) orang pendaftar tersebut dengan total keuntungan sebesar Rp. 68.400.000,- (enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) kemudian dibagikan oleh terdakwa ANTO alias SHAKA dengan perincian terdakwa ANTO alias SHAKA mendapatkan hasil sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), Sdr YOSSY (DPO) sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), terdakwa TASROFIK alias ROFIK sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dan terdakwa M. ARAPAH AZIS alias DAENG sebesar Rp. 17.000.000,- ( tujuh belas juta rupiah ), sedangkan untuk biaya operasional termasuk makan, minum, dan rekreasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta rupiah rupiah).
------Bahwa Terdakwa Anto menerangkan bahwa mekanisme pembayaran yang dilakukan para korban adalah dengan cara apabila akun driver Go Jek sudah aktif maka korban oleh terdakwa Anto dimintai untuk melakukan pembayaran kepada terdakwa melalui transfer ke nomor rekening BCA 4451875307 a.n. GIYANTO dan ada juga melalui pembayaran langsung (cash) kepada terdakwa Anto yang diserahkan di rumahnya Jetis Rt. 004 Rw. -, Kel. Selopamioro, Kec. Imogiri, Bantul, Yogyakarta.
-------Kemudian Pada hari Kamis tanggal 12 September 2019 tiba-tiba akun GOJEK milik saksi-saksi sudah tidak bisa digunakan kembali (di Suspend) oleh PT. Gojek dikarenakan saksi-saksi dalam melakukan pendaftaran Driver Gojek tidak sesuai dengan mekanisme yang diberlakukan oleh pihak PT. Gojek yaitu SMS undangan yang ditunjukkan oleh saksi-saksi kepada pihak PT. Gojek adalah sms palsu / fake.
…….Selanjutnya terdakwa Tasrofik ditangkap pada Hari Selasa tanggal 26 November 2019 sekira jam 10.00 Wib bertempat di Rumah terdakwa di Komp.BPK IV /D 6 Rt.004 Rw.011, Kel.Kebon jeruk, Kec.Kebon Jeruk,Jakarta Barat; , terdakwa M.Arapah Azis ditangkap pada Hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekira jam 16.00 Wib bertempat di rumah teman terdakwa yang beralamatkan di Jl. Taruma Jaya 1, Bunibakti, Kec. Babelan, Bekasi, Jawa Barat dan terdakwa Anto ditangkap pada Hari Selasa tanggal 03 Desember 2019 sekira jam 10.30 Wib bertempat di Maestro Barbershop Jl. Sorogenen, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, D.I. Yogyakarta , telah dilakukan penangkapan oleh Petugas dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap para terdakwa atas perkara tersebut diatas.
……Bahwa menurut pendapat Ahli HARTANTO, SE.SH.M.Hum dari Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta yang mengatakan bahwa perbuatan. TASROFIK bin RUSLANI dkk, telah secara jelas Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. TASROFIK bin RUSLANI dkk secara terang dan jelas memenuhi unsur Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016. Kami ulang, TASROFIK bin RUSLANI dkk menghendaki perbuatan yang secara obyektif dapat dinilai (dan jelas bukan haknya) untuk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, dan menghendaki atau setidaknya menyadari timbul akibat kerugian, menggunakan media elektronik (SMS) dan sms editor (merubah/mengedit sms). Melawan hukum menurut saya adalah melawan hukum pidana. Menggunakan modus manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dari pihak PT. Go Jek.
Bahwa para terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, sehingga dalam rangkaian perbuatan para terdakwa jelas untuk menggerakkan para korban untuk menyerahkan uang.
…….Akibat perbuatan para terdakwa tersebut diatas saksi Galang Kharisma Dkk menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.68.400.000,- ( enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah ) atau setidak tidaknya lebih dari Rp. 250,- ( dua ratus lima puluh rupiah ).
------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UURI No. 19 Tahun 2016 atas Perubahan UURI No.11 tahun 2008 tentang ITE
ATAU
KE DUA
……..Bahwa ia terdakwa Tasrofik Bin Ruslan bersama-sama dengan terdakwa M.Arafah Azis Als Daeng dan terdakwa Anto Als Shaka Bin Wajiman , pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-----Berawal pada akhir bulan Agustus 2019 terdakwa. TASROFIK alias ROFIK dan terdakwa. M. ARAPAH AZIS alias DAENG dan Sdr YOSSI ( DPO) bekerjasama melakukan pekerjaan membuka pendaftaran Driver Gojek melalui jalur khusus VIP di beberapa daerah seperti Salatiga dan Semarang, mereka bertiga bekerja dengan cara menginputkan SMS undangan konfirmasi yang seolah-olah dari PT.Gojek yang dibuat di Handphone calon driver/peserta melalui aplikasi SMS EDITOR yang dapat di unduh di Google secara gratis, didalam pekerjaan tersebut mereka bertiga mempunyai peran masing-masing yaitu Sdr. YOSSI (DPO) adalah orang yang mencari calon driver/pendaftar melalui Facebook, sedangkan terdakwa. TASROFIK alias ROFIK dan terdakwa M. ARAPAH AZIS alias DAENG adalah orang yang melakukan peng-inpuntan SMS undangan yang seolah-olah dari PT. Gojek dengan menggunakan aplikasi SMS EDITOR.
Kemudian pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2019 sekira siang hari, Sdr. YOSSI ketika sedang berselancar di media sosial Facebook mendapatkan nomor terdakwa ANTO alias SHAKA dan kemudian Sdr. YOSSI menghubungi terdakwa ANTO alias SHAKA melalui WhatsApp dan menawarkan pekerjaan yang telah dilakukannya dengan tawaran harga dari Sdr. YOSSI setiap akun Driver Gojek diberi harga sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa ANTO alias SHAKA boleh mengambil keuntungan sendiri diluar harga dari Sdr. YOSSI tersebut, karena terdakwa ANTO alias SHAKA tertarik dengan tawaran tersebut disepakati harga untuk pendaftaran Driver Gojek sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) di wilayah Yogyakarta selanjutnya Sdr. YOSSI menjelaskan akan datang bersama tim dari Jakarta untuk melakukan pendaftaran Driver Gojek melalui jalur khusus/VIP dan terdakwa ANTO alias SHAKA ditugaskan oleh Sdr. YOSSI untuk mencari calon driver/pendaftar Gojek di daerah Yogyakarta. dan membuat Grup WhatsApp "Revisi goride jogja" yang nantinya para calon driver/pendaftar yang setuju akan dimasukkan di Grup tersebut, selanjutnya Sdr. YOSSI menghubungi terdakwa M. ARAPAH AZIS alias DAENG untuk memberitahu bahwa akan ada penginputan SMS di Yogyakarta, selanjutnya terdakwa M. ARAPAH AZIS alias DAENG menghubungi terdakwa TASROFIK alias ROFIK untuk melakukan penginputan SMS di Yogyakarta, karena pada jadwal yang sama terdakwa M. ARAPAH AZIS alias DAENG melakukan pengipuntan SMS di Salatiga.
Bahwa setelah menyepakati tawaran yang diberikan oleh Sdr. YOSSI tersebut selanjutnya pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2019 sekira sore hari terdakwa ANTO alias SHAKA langsung membuat iklan dengan cara memposting di Grup-grup Facebook tentang pendaftaran Driver melalui jalur khusus/VIP dengan meninggalkan nomor teleponnya, dikarenakan merasa butuh bantuan dalam memposting tawaran iklan pendaftaraan Driver tersebut selanjutnya terdakwa ANTO alias SHAKA meminta bantuan kepada Sdr. WIDODO untuk memposting tawaran tersebut melalui akun Facebook milik Sdr. WIDODO dengan dijanjikan akan dibuatkan akun driver oleh terdakwa ANTO alias SHAKA.
Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 3 September 2019 Sdr. YOSSI mengatakan kepada terdakwa ANTO alias SHAKA bahwa TIM dari Jakarta (termasuk Sdr. YOSSI) akan datang ke Yogyakarta keesokan harinya pada hari Rabu, tanggal 4 September 2019, selanjutnya Sdr. YOSSI meminta terdakwa ANTO alias SHAKA menyediakan tempat untuk melakukan peng-inputan SMS serta mengumpulkan para calon driver/ peserta untuk berkumpul di temat tersebut dan disepakati tempat yang akan digunakan untuk melakukan penginputan SMS dan berkumpul adalah dirumah terdakwa ANTO alias SHAKA di Selopamioro, Imogiri, Bantul.
Kemudian terdakwa ANTO alias SHAKA mengumumkan di Grup WhatsApp "Revisi goride jogja" bahwa TIM Gojek dari Jakarta akan datang ke Yogyakarta dan memerintahkan anggota Grup yang merupakan calon driver/pendaftar untuk datang ke lokasi rumahnya yaitu Selopamioro, Imogiri, Bantul dengan membawa persyaratan yang sudah diberitahu sebelumnya yaitu (KTP, SIM, SKCK, STNK, IJASAH TERAKHIR, KK dll) beserta uang tunai sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Kemudian pada sekira pukul 11.00 Wib para calon pendaftar Driver Gojek tiba dirumah terdakwa ANTO Alias SHAKA untuk menunggu kedatangan dari TIM Gojek dari Jakarta tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Tim yang mengaku Gojek dari Jakarta tiba di lokasi yaitu sebanyak 3 (tiga) orang dengan nama Sdr. YOSSI, terdakwa ROFIK dan Sdr. GIYANTO dan selanjutnya melakukan briefing dengan terdakwa ANTO alias SHAKA. Setelah melakukan briefing selanjutnya oleh terdakwa ANTO alias SHAKA memerintahkan calon driver/peserta untuk mengantri dan mempersiapkan syarat-syarat yang sebelumnya berupa yaitu (KTP, SIM, SKCK, STNK, IJASAH TERAKHIR, KK dll) selanjutnya terdakwa TASROFIK alias ROFIK memanggil satu-persatu calon pendaftar Driver Gojek untuk meminta handphonenya, yang kemudian oleh terdakwa TASROFIK handphone para calon pendaftar Driver Gojek tersebut di install aplikasi SMS EDITOR dan kemudian di-inputkan SMS yang seolah-olah dari pihak PT.GOJEK yang isinya adalah :
“Hai ……. (nama pendaftar), jadwal undangan pendaftaran Gojek Anda 4-7 September 2019. Pastikan datang ke Yon Ifanteri 403 Kentungan, Sleman, Yogyakarta sesuai tanggal pada jam 08.00 WIB. Bawa & tunjukan KTP Yogyakarta (Wajib), SIM, STNK, SKCK dan KK Asli. Kuota terbatas” selanjutnya setelah calon pendaftar Driver Gojek mendapatkan SMS undangan tersebut di handphone masing-masing, oleh terdakwa TASROFIK alias ROFIK calon pendaftar Driver Gojek diminta untuk pergi ke Kantor Gojek di Yon Infanteri 403, Kentungan, Sleman. sesuai dengan isi SMS undangan tersebut dan diminta untuk menunjukan SMS undangan tersebut, namun sebelum meninggalkan lokasi rumah terdakwa. ANTO alias SHAKA, calon pendaftar Driver Gojek diminta untuk meninggalkan barang jaminan berupa (SIM, IJAZAH, AKTA dll) dan akan diserahkan kembali apabila akun telah aktif dan pembayaran sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sudah lunas dibayarkan.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 September 2019 sekira pagi hari calon pendaftar Driver Gojek yang sudah mendapatkan SMS undangan di Handphonenya masing-masing pergi ke Kantor PT. Gojek yang berada di Asrama Yonif 403, Kentungan, Sleman. untuk melakukan pengaktifkan akun Gojek, di dalam mekanisme pengaktifan akun Gojek tersebut para calon pendaftar Driver Gojek diminta untuk menunjukkan SMS undangan kepada petugas pendaftaran PT. Gojek, yang kemudian oleh para calon pendaftar Driver Gojek ditunjukkan SMS undangan yang sebelumnya telah didapat dari terdakwa TASROFIK alias ROFIK di daerah Selopamioro, Imogiri, Bantul. Kemudian setelah mendapatkan akun Gojek saksi-saksi aktif, saksi-saksi melakukan pembayaran secara transfer kepada terdakwa ANTO alias SHAKA ke nomor rekening Bank BCA 4451875307 a.n. GIYANTO dan ada juga yang melakukan pembayaran secara tunai di Taman Kuliner Imogiri Bantul bertemu dengan terdakwa ANTO alias SHAKA, terdakwa TASROFIK alias ROFIK, dan Sdr YOSSY(DPO) untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan setelah melunasi pembayaran tersebut jaminan saksi-saksi diantaranya berupa (SIM, IJAZAH, AKTA dll) dikembalikan oleh terdakwa ANTO alias SHAKA. Kemudian setelah mendapatkan hasil pembayaran yang terkumpul dari sekira 38 (tiga puluh delapan) orang pendaftar tersebut dengan total keuntungan sebesar Rp. 68.400.000,- (enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) kemudian dibagikan oleh terdakwa ANTO alias SHAKA dengan perincian terdakwa ANTO alias SHAKA mendapatkan hasil sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), Sdr YOSSY (DPO) sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), terdakwa TASROFIK alias ROFIK sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dan terdakwa M. ARAPAH AZIS alias DAENG sebesar Rp. 17.000.000,- ( tujuh belas juta rupiah ), sedangkan untuk biaya operasional termasuk makan, minum, dan rekreasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta rupiah rupiah).
------Terdakwa Anto menerangkan bahwa mekanisme pembayaran yang dilakukan para korban adalah dengan cara apabila akun driver Go Jek sudah aktif maka korban oleh terdakwa Anto dimintai untuk melakukan pembayaran kepada terdakwa melalui transfer ke nomor rekening BCA 4451875307 a.n. GIYANTO dan ada juga melalui pembayaran langsung (cash) kepada terdakwa Anto yang diserahkan di rumahnya Jetis Rt. 004 Rw. -, Kel. Selopamioro, Kec. Imogiri, Bantul, Yogyakarta.
-------Kemudian Pada hari Kamis tanggal 12 September 2019 tiba-tiba akun GOJEK milik saksi-saksi sudah tidak bisa digunakan kembali (di Suspend) oleh PT. Gojek dikarenakan saksi-saksi dalam melakukan pendaftaran Driver Gojek tidak sesuai dengan mekanisme yang diberlakukan oleh pihak PT. Gojek yaitu SMS undangan yang ditunjukkan oleh saksi-saksi kepada pihak PT. Gojek adalah sms palsu / fake.
.------Selanjutnya terdakwa Tasrofik ditangkap pada Hari Selasa tanggal 26 November 2019 sekira jam 10.00 Wib bertempat di Rumah terdakwa di Komp.BPK IV /D 6 Rt.004 Rw.011, Kel.Kebon jeruk, Kec.Kebon Jeruk,Jakarta Barat; , terdakwa M.Arapah Azis ditangkap pada Hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekira jam 16.00 Wib bertempat di rumah teman terdakwa yang beralamatkan di Jl. Taruma Jaya 1, Bunibakti, Kec. Babelan, Bekasi, Jawa Barat dan terdakwa Anto ditangkap pada Hari Selasa tanggal 03 Desember 2019 sekira jam 10.30 Wib bertempat di Maestro Barbershop Jl. Sorogenen, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, D.I. Yogyakarta , telah dilakukan penangkapan oleh Petugas dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap para terdakwa atas perkara tersebut diatas.
------Bahwa menurut pendapat Ahli HARTANTO, SE.SH.M.Hum dari Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta yang mengatakan bahwa perbuatan. Terdakwa TASROFIK bin RUSLANI dkk, telah secara jelas Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan dengan menggunakan salah satu atau lebih alat penggerak penipuan (nama palsu, martabat palsu/ keadaan palsu, tipu muslihat dan rangkaian kebohongan). Maksudnya adalah sifat penipuan sebagai tindak pidana ditentukan oleh cara-cara dengan mana pelaku menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang (R. Soenarto Soerodibroto, 1992 : 241). Dalam hal ini secara jelas menggunakan nama palsu seolah-olah SMS tersebut dari PT. Go Jek dan keadaan palsu karena para pelaku bukan dari pihak PT. Go Jek atau jelas tidak terafiliasi dalam suatu ikatan yang sah dengan PT, Go Jek.
Bahwa menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, atau memberi utang, atau menghapus utang, dalam perbuatan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang diisyaratkan adanya hubungan kausal antara alat penggerak dan penyerahan barang. pnyerahan suatu barang yang terjadi sebagai akibat penggunaan alat-alat penggerak yang menimbulkan pengaruh/ dipergunakannya alat-alat tersebut menciptakan suatu situasi yang tepat untuk menyesatkan seseorang yang normal, sehingga orang tersebut terpedaya karenanya, alat-alat penggerak itu harus menimbulkan dorongan dalam jiwa seseorang sehingga orang tersebut kemudian menyerahkan sesuatu barang. dalam rangkaian perbuatan para terdakwa jelas untuk menggerakkan para korban untuk menyerahkan uang.
…….Akibat perbuatan para terdakwa tersebut diatas saksi Galang Kharisma Dkk menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.68.400.000,- ( enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah ) atau setidak tidaknya lebih dari Rp. 250,- ( dua ratus lima puluh rupiah ).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP. |