Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan SAH Akta Kesepakatan Bersama yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat di hadapan Notaris Hajjah Herlina, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris yang berkedudukan di Tangerang dengan Akta No. 8 tanggal 27 Juni 2019;
- Menyatakan Tergugat bersalah telah melakukan Wanprestasi atau ingkar janji terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali anak-anaknya dalam Hak pengasuhan atau Ouderlijk gezag Penggugat sesuai dengan Pasal 2 Akta Notaris Hj. Herlina, S.H., M.Kn., dengan nomor 08 Tertanggal 27-06-2019 yang tertulis “Pihak Kedua (Tergugat) sepakat memberikan Hak Pengasuhan atau Ouderlijk gezag atas anak – anak yaitu :
- Ashley Savitri Pramesty Gopie (4 Tahun) Lahir di Sleman, 20-09-2014 (Dua Puluh September Dua Ribu Empat Belas); --------------------------------------------
- Danny Pradipta Gopie (3 Tahun) Lahir di Sleman 20-04-2016 (Dua Puluh April Dua Ribu Enam Belas);--------------------------------------------------------------
Kepada Pihak Penggugat/ Tn. Gopie Danny Rajesh);-------------------
- Pihak Pertama (Penggugat/ Tn. Gopie, Danny Rajesh) akan memberikan kebebasan kepada Pihak Kedua (Tergugat/Dina Rumiyati) untuk bertemu dengan kedua anak-anak tersebut di atas, sepanjang tidak mengganggu pendidikan dan kehidupan anak-anak, pada prinsipnya masa depan anak-anak adalah yang utama;------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|