Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Btl 1.Ferry M Kurniawan, SH MH
3.IRDHANY KUSMARASARI, SH
WAHYU ADI SETIAWAN Bin WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1173/M.4.12.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU ADI SETIAWAN Bin WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa WAHYU ADI SETIAWAN Bin WAHYUDI pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Jalan simpang 4 (empat) Dsn. Kauman Rt. 002, Desa Wijirejo, Kap. Pandak, Kab. Bantul, D.I Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban SUSILO ISWANTO Alias KUL KUL, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa awal mula kejadian pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB saksi korban berdiri menyebrangkan penguna jalan yang melintas di Jalan simpang 4 (empat) Dsn. Kauman Rt. 002, Desa Wijirejo, Kap. Pandak, Kab. Bantul, D.I Yogyakarta, pada waktu saksi korban menyebrangkan truk tangki dari Utara akan belok ke Barat bersamaan dengan itu Terdakwa memboncengkan adik Terdakwa saksi REHAN DENI ADITYA dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomer polisi AB-5361-RH melaju dari Barat ke Timur, karena Terdakwa tidak terima laju sepeda motornya terganggu kemudian Terdakwa balik arah dan menghampiri saksi korban kemudian Terdakwa memaki-maki saksi korban dikarenakan kondisi saksi korban difabel tidak bisa bicara (bisu), saksi korban tidak menaggapi Terdakwa akan tetapi Terdakwa tetap memaki-maki saksi korban hingga kemudian ada interaksi cekcok antara saksi korban dan Terdakwa, Kemudian saksi korban sempat mendorong Terdakwa hingga terjatuh, lalu adik Terdakwa saksi REHAN DENI ADITYA sempat mengeluarkan 1 (satu) buah pistol mainan warna hitam di ancungkan ke arah atas dengan tujuan melerai tetapi di rebut oleh Terdakwa, setelah itu Terdakwa makin marah dan mengejar saksi korban sambil memukuli berulang kali mengunakan helm putih yang dibawa Terdakwa dan mengenai kepala, bahu dan pungung saksi korban, sampai saksi korban takut duduk jongkok lalu pelaku pergi mengendarai sepeda motor, selanjutnya saksi korban memeriksakan diri di Puskesmas Pandak 1 dan atas kejadian penganiayaan tersebut saksi HEKSA SUNARYA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandak.
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban masih sakit di kepala terasa pusing, perut mual dan rahang sakit untuk mengunyah.
  • Bahwa Berdasarkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Pandak I yang di tandatangani oleh dr.Fasha Since Andampury, MMR Nomor : B/400.7.10.5/00105 tanggal 31 Januari 2024 menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan luar :

Nama

Tempat/Tgl lahir

Agama

Pekerjaan

Alamat

:

:

:

:

:

Susilo Iswanto.

Bantul, 22 Januari 1986.

Islam.

Buruh Harian Lepas.

Dusun Jetis Rt : 03, Sendangsari, Pajangan, Bantul.

Hasil pemeriksaan :

        • Kondisi umum saksi korban dalam keadaan baikdan sadar penuh.
        • Ditemukan memar dan bengkak berdiameter dua centimeter pada rahang bawah sebelah kiri tubuh saksi korban.
        • Ditemukan memar dan bengkak berdiameter lima centimeter pada kepala bagian belakang bawah sebelah kanan tubuh saksi korban.
        • Ditemukan memar dan bengkak berdiameter tiga centimeter pada kepala bagian belakangbawah sebelah kiri tubuh saksi korban

Dengan Kesimpulan :

  • Telah diperiksa seorang laki- laki berumur tiga puluh delapan tahun. Kondisi luka tumpul yang dialami saksi korban mengakibatkan tergangunya aktifitas sehari – hari dan pekerjaan saksi korban selama minimal dua minggu.

-------- Perbuatan Terdakwa WAHYU ADI SETIAWAN Bin WAHYUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya