INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 114/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan) | TRI SUSANTI, S.H.,M.H | YONI AMANTA ANDRIANTO bin BISRI MUSTOFA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mei 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 114/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Mei 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1081/M.4.12.3/Eku.2/05.2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Ia Terdakwa Yoni Amanta Andrianto Bin Bisri Mustofa pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2021 bertempat di Mandingan Rt. 001 Kalurahan Ringinharjo Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa awalnya hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa Yoni Amanta Andrianto Bin Bisri Mustofa membeli 3 (tiga) Boks atau 300 (tiga ratus) butir Pil Yarindo kepada Gayang (dalam pencarian) dengan harga Rp. 600.000,- dan pada saat itu Gayang menyampaikan pesanan Pil Yarindo akan diantarkan oleh saksi Safaruddin Jacky Alfani Alias Fani Bin Ahmadi. Bahwa tidak berselang lama saksi Safaruddin jacky Alfani Alias Fani Bin Ahmadi menghubungi Terdakwa Yoni Amanta Andrianto Bin Bisri Mustofa untuk mengkonfirmasi tempat untuk pengiriman barang (COD) yang kemudian disepakati bahwa 300 (tiga ratus) butir Pil Yarindo akan dikirim ke Kost milik teman terdakwa Yoni Amanta Andrianto Bin Bisri Mustofa di Utara Pasar Bantul Depok Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul.
- Hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 15.15 Wib Terdakwa Yoni Amanta Andrianto Bin Bisri Mustofa sampai di tempat kost di Utara Pasar Bantul dan Terdakwa Yoni Amanta Andrianto Bin Bisri Mustofa menerima 1 (satu) buah plastic kresek hitam yang didalamnya terdapat Pil Yarindo dan setelah dihitung jumlahnya ada 5 (lima) Boks atau 500 (lima ratus) butir Pil Yarindo dari saksi Safaruddin Jacky Alfani Bin Ahmadi kemudian terdakwa Yoni Amanta Andrianto menyerahkan uang sebanyak Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 600.000,- untuk pembelian 3 (tiga) Boks sedangkan Rp. 300.000,- untuk pembelian Pil Yarindo kepada Gayang sebelumnya.
- Pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 15.30 Wib saksi Muh. Singgih Setiawan Bin Harto Sarwoko (Alm) di Chat WA oleh Terdakwa Yoni Amanta Andrianto Bin Bisri Mustofa dengan mengatakan “Sudah Ready Bang” dan dijawab Oleh saksi Muh. Singgih Setiawan “ Entar balik kerja tak mampir “. Selanjutnya sepulang kerja sekitar pukul 16.30 Wib saksi Muh. Singgih Setiawan mampir ke rumah terdakwa Yoni Amanta Andrianto di Mandingan Rt. 001 Kalurahan Ringinharjo Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul untuk membeli 10 (sepuluh) plastic klip bening @ berisi tiap plastiknya 10 (sepuluh) butir Pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Pada Hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 19.45 Wib saksi Winarta Saputra dan saksi Bayudi mengamankan terdakwa Yoni Amanta Andrianto Alias Yoni di rumah Pamannya di Mandingan Rt. 01 Kalurahan Ringinharjo Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul dan melakukan penggeledahan badan dan kamar dan menemukan 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Gudang garam Surya yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastic klip bening @ berisi 10 (sepuluh) plastic klip kecil @ plastic klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Gudang garam Surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip bening @ berisi 10 (sepuluh) plastic klip kecil @ plastic klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y serta 1 (satu) plastic klip bening @ berisi 8 (delapan) plastic klip kecil @ plastic klip bening berisi 10 (sepuluh) butir Pil warna putih berlambang Y ; uang sebesar Rp. 270.000,- dan 1 (satu) buah HP merk Vivo dalam kondisi rusak warna Gold dengan Nomor WA 081328107334 selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk proses hokum.
- Bahwa obat keras Y jenis Trihexyphenidil yang diedarkan oleh Terdakwa tidak memiliki izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan Obat Daftar G / Obat Keras Y jenis Trihexyphenidil dari Dinas berwenang sesuai aturan. Bahwa obat keras Y jenis Trihexyphenidil yang diedarkan oleh Terdakwa tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor Lab. 558/NOF/2021 tanggal 04 Maret 2021 yang ditanda tangani oleh Dr. Drs. Teguh Prihmono, MH. 2. Ibnu Sutarto, ST. ,3. Eko Fery Prasetyo, S. Si. 4. Nur Taufik, ST, yang diketahui oleh Ir. H. Slamet Iswanto, SH. Selaku Kabid Laboratorium Forensik dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan BB- 1328/2021/NOF dan BB-1329/2021/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat keras/ daftar G.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa YONI AMANTA ANDRIANTO Bin BISRI MUSTOFA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
