| Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa terdakwa ARJUNANTO ALIAS ARJUN BIN (Alm) SISWO RAHARJO pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekitar pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2022, bertempat di Pasar Pundong, Dsn. Pundong, Srihardono, Pundong, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 cc warna hitam dengan No.pol.AD5210 EDC milik saksi korban Pujiyati perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara setidak-tidaknya sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada saat Terdakwa masih berada di Lapas kelas IIB Sleman, terdakwa berkenalan dengan Sdr. AGUS MUNAJI yang kemudian terdakwa diberi nomor mantan istrinya bernama Sdr. PUJIYATI., kemudian tanggal 17 Agustus 2022 terdakwa bebas dan keluar dari Lapas Sleman dan menghubungi Sdr. PUJIYATI dan memperkenalkan diri.
- Bahwa terdakwa secara intens sms an dengan saksi PUJIYATI dan menawarkan kepada saksi PUJIYATI bahwa terdakwa mempunyai usaha meminjamkan uang dan saksi PUJIYATI tertarik untuk meminjam., terdakwa mengaku kepada saksi PUJIYATI berangkat dari Nganjuk Jawa Timur menuju ke tempat janjian di depan Bank BRI Prambanan padahal posisi terdakwa berangkat dari Solo Jawa Tengah.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa tiba di tempat janjiannya dengan PUJIYATI yaitu di depan Bank BRI Prambanan dan bertemu dengan PUJIYATI sekitar pukul 04.30 Wib.
- Bahwa kemudian saat hendak berangkat terdakwa bertanya “INI YANG DI DEPAN NANTI SIAPA”, Sdr. PUJIYATI menjawab “YAUDAH SAMPEAN SAJA YANG DI DEPAN”, kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. PUJIYATI berboncengan dengan posisi terdakwa yang memboncengkan.
- Bahwa kemudian terdakwa dan PUJIYATI pertama mendatangi Pasar Piyungan dan membagikan brosur selama 10 menit dan kemudian melanjutkan perjalanan dan berhenti di sebuah pom untuk terdakwa ajak sholat subuh namun PUJIYATI sedang berhalangan dan menunggu di motor.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi. PUJIYATI melanjutkan perjalanan dan sampai di Pasar Bantul sekitar pukul 05.30 Wib namun karena masih sepi terdakwa mengajak PUJIYATI untuk pindah ke Pasar Ngangkruk Kretek Bantul, sekira pukul 06.30 terdakwa dan Sdr. PUJIYATI sampai dan langsung memarkirkan motor dan membagikan brosur selama kurang lebih 10 menit.
- Bahwa kemudian terdakwa mengajak untuk Kembali lagi ke Pasar Pundong, dan sesampainya disana motor tersebut di parkirkan di sebelah timur di sebuah kios.kemudian terdakwa membagi tempat yaitu PUJIYATI ke bagian kiri dan terdakwa ke bagian kanan, kemudian ketika sudah berpencar pada saat PUJIYATI sudah jauh dari pandangan untuk melihat terdakwa, terdakwa langsung menuju ke tempat parkir sepeda motor milik saksi PUJIYATI dan membawa pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 cc warna hitam dengan No.pol.AD5210 EDC milik saksi korban Pujiyati langsung pergi tanpa sepengetahuan dan seijin dari sakai PUJIYATI.
- Bahwa kemudian terdakwa mematikan handphonenya supaya tidak bisa dihubungi oleh PUJIYATI dan membawa motor tersebut ke tempat terdakwa menginap di hotel seribu Solo Jawa Tengah.
- Bahwa setelah 3 hari dibawa oleh terdakwa, akhirnya motor tersebut terdakwa jual kepada teman terdakwa yaitu saksi SETRO, terdakwa mengaku kepada saksi SETRO kalua sepeda motor tersebut miliknya dari hasil gadai dan tidak di kembalikan, sepeda motor tersebut laku dengan harga Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tetapi baru dibayar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa karena laporan dari korban akhirnya terdakwa berhasil diamankan dan diproses sehingga menjadi perkara ini
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000 ( Lima belas juta rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp.2590.000,- (dua juta Lima eatus ribu rupiah)
------------ Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa ARJUNANTO ALIAS ARJUN BIN (Alm) SISWO RAHARJO pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekitar pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2022, bertempat di Pasar Pundong, Dsn. Pundong, Srihardono, Pundong, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memiliki dengan melawan gak suatu Brenda yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang kainyang ada padanya bukan karena kejahatan,yaitu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 cc warna hitam dengan No.pol.AD5210 EDC milik saksi korban Pujiyati perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara setidak-tidaknya sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada saat Terdakwa masih berada di Lapas kelas IIB Sleman, terdakwa berkenalan dengan suami korban yang kemudian terdakwa diberi nomor mantan istrinya bernama saksi PUJIYATI.
- Bahwa kemudian tanggal 17 Agustus 2022 terdakwa bebas dan keluar dari Lapas Sleman dan menghubungi saksi PUJIYATI dan memperkenalkan diri.
- Bahwa terdakwa secara intens sms an dengan saksi PUJIYATI dan menawarkan kepada Sdr. PUJIYATI bahwa terdakwa mempunyai usaha meminjamkan uang dan saksi PUJIYATI tertarik untuk meminjam.
- Bahwa kemudian saksi PUJIYATI ditawarkan kerjasama oleh terdakwa untuk mencari nasabah dengan iming-iming mendapat komisi Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per nasabah, kemudian terdakwa bertanya kepada PUJIYATI apakah keberatan jika nomernya dicantumkan dalam brosur dan saksi PUJIYATI tidak keberatan, lalu terdakwa membuat dan mencetak brosur tersebut sekitar 200 lembar dan terdakwa mengajak janjian saksi PUJIYATI.
- Bahwa terdakwa sering sms saksi PUJIYATI dengan kata-kata yang membujuk agar mau bekerja sama dengan terdakwa.
- Bahwa terdakwa mengaku kepada korban bahwa terdakwa mempunyai banyak koperasi yaitu di Nganjuk, Jawa Timur dan di Bantul Yogyakarta.
- Bahwa sore hari sebelum kejadian terdakwa sms PUJIYATI mengatakan “BESOK KITA PLANING BAGI BROSUR DI PASAR BANTUL SAJA ADA BEBERAPA PASAR DI SITU GAK SAMPE SORE HABIS BROSURNYA”.
- Bahwa pada malam hari sekitar pukul 21.00 Wib sebelum hari kejadian, terdakwa menelfon PUJIYATI mengatakan “KALAU MAU BESOK KAMU TAK REKRUT JUGA UNTUK BEKERJA DI KOPERASI MILIK TERDAKWA” saksi PUJIYATI menjawab “SAYA MASIH TERIKAT KERJA” kemudian terdakwa menjawab “NGGAK PAPA NANTI KAMU KERJANYA PEMBUKUAN SAJA BISA DI KERJAKAN DI RUMAH”. kemudian PUJIYATI menjawab “YA KALAU BISA DIKERJAKAN DI RUMAH YA NGGAK PAPA”
- Bahwa terdakwa mengaku kepada korban PUJIYATI berangkat dari Nganjuk Jawa Timur padahal posisi terdakwa berangkat dari Solo Jawa Tengah.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa tiba di tempat janjian yaitu di depan Bank BRI Prambanan dan bertemu dengan saksi PUJIYATI sekitar pukul 04.30 Wib.
- Bahwa kemudian terdakwa menunjukkan buku gelatik warna coklat dan berkata “INI NANTI BUKUNYA BUAT PEMBUKUAN KAMU UNTUK MENGATUR KEUANGAN PENGELUARAN DAN PEMASUKANNYA.”
- Bahwa kemudian terdakwa mengambil brosur dari dalam tasnya dan berkata “INI NANTI BROSURNYA SEPARO-SEPARO SAJA NGGAK SAMPAI HABIS NGGAK PAPA”, kemudian saat hendak berangkat terdakwa bertanya “INI YANG DI DEPAN NANTI SIAPA”, PUJIYATI menjawab “YAUDAH SAMPEAN SAJA YANG DI DEPAN”, kemudian terdakwa bersama dengan saksi PUJIYATI berboncengan dengan posisi terdakwa yang memboncengkan.
- Bahwa kemudian terdakwa dan PUJIYATI pertama mendatangi Pasar Piyungan dan membagikan brosur selama 10 menit dan kemudian melanjutkan perjalanan dan berhenti di sebuah pom untuk terdakwa ajak sholat subuh namun PUJIYATI sedang berhalangan dan menunggu di motor,selanjutnya terdakwa dan PUJIYATI melanjutkan perjalanan dan sampai di Pasar Bantul sekitar pukul 05.30 Wib namun karena masih sepi terdakwa mengajak PUJIYATI untuk pindah ke Pasar Ngangkruk Kretek Bantul, sekira pukul 06.30 terdakwa dan PUJIYATI sampai dan langsung memarkirkan motor dan membagikan brosur selama kurang lebih 10 menit, lalu terdakwa mengajak untuk Kembali lagi ke Pasar Pundong, dan sesampainya disana motor tersebut di parkirkan di sebelah timur di sebuah kios.
- Bahwa kemudian terdakwa menunjukkan formular untuk di isi sambal berkata “BESOK SEMISAL ADA YANG PINJAM UANG NANTI NGISINYA SEPERTI INI” sambil terdakwa jelasakan tentang caranya orang kalua mau melakukan pinjaman di koperasi terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa membagi tempat yaitu PUJIYATI ke bagian kiri dan terdakwa ke bagian kanan, kemudian ketika sudah berpencar pada saat PUJIYATI sudah jauh dari pandangan untuk melihat terdakwa, terdakwa langsung menuju ke tempat parkir sepeda motor milik PUJIYATI dan langsung pergi.
- Bahwa terdakwa menguasai sepeda motor tersebut bukan karena kejahatan tapi karena dipinjamkan oleh saksi korban
- Bahwa karena laporan korban,terdakwa dapat ditangkap dan selanjutnya diproses menjadi perkara ini
------------ Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |