Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Andri Dewi Astuty, SH
2.Meladissa Arwasari, SH
ALLEN ANDIKA PRATAMA Alias LENTHOK Bin JONLY KAAWEDAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 215/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2168/M.4.12.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, SH
2Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALLEN ANDIKA PRATAMA Alias LENTHOK Bin JONLY KAAWEDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa ALLEN ANDIKA PRATAMA Als. LENTHOK BIN JONLY KAAWEDAN,   pada hari  Sabtutanggal 11 Mei 2024 sekira  pukul 19.00 Wib atau setidak -tidaknya  pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 , bertempat di rumah terdakwa  di  DSn. Ngentak  Rt 63 Kal. Argorejo  Kap. Sedayu Kab. Baantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------
 

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam 14.00 wib di Sambikerep Rt.02, Kal. Bangunjiwo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul saksi DANANG IRAWAN dan saksi HENDRI HIDAYAT  yang merupakan petugas Satnarkoba Polres Bantul telah melakukan penangkapan terhadap saksi BELVAN NUGRA PRAKOSA alias JAMBAN, kemudian dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) buah kardus bertuliskan pengirim AISYAH SKINCARE atas nama FENDY KURNIAWAN beralamat di jalan watuwondo, Sambikerep, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul yang didalamnya berisi 5 (lima) plastik bening yang masing-masing plastik berisi kurang lebih 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo “Y” dan 4 (empat) tablet ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1mg dan juga ditemukan uang sebanyak Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) serta 1 (satu)  buah HP merk VIVO warna biru dengan nomor WA : 085642654498 dengan nomor IMEI : 868725047 135259 selanjutnya pada saat dilakukan interogasi terhadap saksi BELVAN NUGRA PRAKOSA alias JAMBAN , saksi mengakui sudah 2 kali mengambil paket pil warna putih berlogo “Y” tersebut. Selanjutnya pil warna putih dengan simbul huruf Y  tersebut dijual kepada terdakwa ALLEN ANDIKA PRATAMA alias LENTHOK bin JONLY KAAWEDAN sebanyak 900 (sembilan ratus) butir secara bertahap selanjutnya petugas Satnarkoba Polres Bantul melakukan pencarian  terhadapa terdakwa ALLEN ANDIKA , selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam 23.00 wib petugas berhasil menangkap Terdakwa ALLEN ANDIKA PRATAMA alias LENTHOK bin JONLY KAAWEDAN di Jalan depan Depo Rewulu, Kal. Argomulyo, Kap. Sedayu, Kab. Bantul, Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap nterdakwa ALLEN ANDIKA Petugas tidak menemukan barang bukti  yang diduga narkoba ataupun obat keras , selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa ALLEN ANDIKA  dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi 2 (dua) butir pil warna putih berlogo “Y” yang disimpan di balik  tumpukan baju dilemari terdakwa serta 1 (satu) buah  HP merk Realme C5  dengan nomor WA 089668909986  yang digunakan  terdakwa  untuk transaksi obat keras  , selanjutnya pada saat dilakukan  interogasi terhadap terdakwa ALLEN ANDIKA, Terdakwa mengakui telah menjual pil kepada saksi AGILL PUTRA SATRIA KRISNA, dengan cara awalnya pada hari Sabtu  tanggal 11 Mei 2024  sekira pukul  18.30 Wib , terdakwa  dihubungi oleh saksi AGIL melalaui pesan Whatshap yang intinya menanyakan apakah terdakwa  mimiliki Pil sapi atau tidak , saat itu terdakwa ALLEN ANDIKA mejawab “ada”, selanjutnya  saksi AGIL  mengatakan  “ambil 1 jam 7”, selanjutnya oleh terdakwa ALLEN ANDIKA  dijawab “ Ya”, kemudian sekira pukul 19 00 Wib saksi AGIL datang kerumah terdakwa di   Dsn. Ngentak  Rt. 63   Kal. ARgorejo   Kap. Sedayu  Kab.Bantul selanjutnya  tedakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic Klip bening  yang berisi 10 (sepuluh) butir Pil sapi/pil warna putih dengan simbul huruf Y  kepada saksi  AGIL selanjutnya saksi AGIL menyerahkan  uang  sebesar Rp. 35,000,- kepada  terdakwa lalu pulang kerumahnya;
  • Bahwa terdakwa ALLEN ANDIKA  sebelumnya juga pernah menjual pil sapi kepada saksi AGIL yaitu pada  tanggal 6 Mei 2024  di jalan  Gamping sebanyak 100 (setatus) butir  dengan harga sebesar Rp. 240.000,-, selanjutnya terdakwa dibawa ke  Polres Bantul  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 1487/NOF/2024 tanggal            20 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala   Bidang Laboratorium Forensik  (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  BB-3245/2024/NOF dan  BB-3246 /2024/NOF yang berupa tablet warna putih dengan simbul  (Y)  tersebut negative  / tidak mengandung Narkotika  tetapi /Psikotropika tetapi  mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;

  
----------- Perbuatan terdakwa ALLEN ANDIKA PRATAMA alias LENTHOK bin JONLY KAAWEDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17   Tahun 2023 Tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya