Dakwaan |
Kesatu :
----------- Bahwa terdakwa LABIB AHMAD Als KOBES bin WAHANI, Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 , bertempat di Dsn. Kauman Rt. 02 Kel. Wijirejo Kec. Pandak kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul Barang siapa menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 Ayat (2) , adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wib , saksi Thomas Aquinas datang kerumah terdakwa LABIB AHMAD als. KOBES Bin WAHANI yang beralamat di Kauman Rt 02 Kal. Wijirejo Kap. Pandak Kab. Bantul untuk bermain, mereka kemudian masuk ke kamar terdakwa untuk ngobrol , selanjutnya pada saat di dalam kamar terdakwa tersebut saksi Thomas melihat tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Altarax Alprazolam tablet 1 mg yang ditaruh dirak cermin kaca yang berada dikamar terdakwa, selanjutnya saksi Thomas mengatakan kepada terdakwa “ iki tak tukune yo” selanjutnya terdakwa menjawab “ iki ora tak dol” lalu saksi Thomas mengatakan kepada terdakwa “ alah kene tak tukune wae” selanjutnya oleh terdakwa dijawab “yo wes kono “ lalu saksi Thomas mengatakan kepada terdakwa LABIB “ tak tukune 8 yo, harganya berapa ?” lalu oleh terdakwa dijawab kalau harganya sebesar Rp. 160,000,- selanjutnya terdakwa mengambil 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam tablet 1 mg lalu diserahkan kepada saksi Thomas , selanjutnya saksi Thomas mengatakan kalau uang sebesar Rp. 160.000,- akan dibayarkan nanti pada tanggal 20 Juli 2024, selanjutnya terdakwa menjawab “ ya” lalu saksi Thomas pulang kerumahnya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 20 .00 Wib bertempat di Kwalangan Rt. 01 Wijirejo Pandak Bantul ,saksi Thomas ditangkap oleh saksi Agung Kunta Wardhana dan saksi Iwan Satria Nugraha yang merupakan Petugas Satnarkoba Polres Bantul, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi Thomas ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) butir tabit kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam 1 Mg, selanjutnya pada saat diinterogasi oleh Petugas, saksi Thomas mengaku mendapat kan 2 (dua) tablet Atarax Alprazolam 1 mg tersebut dari terdakwa LABIB AHMAD, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wiob Petugas SatNarkoba Polres Bantul mendatangi rumah terdakwa LABIB AHMAD , kemudian setelah dilakukan Interogasi terhadap terdakwa LABIB AHMAD , terdakwa mengakui kalau telah menjual 8 (delapan) tablet kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam kepada saksi Thomas seharga Rp. 160.000,- , Petugas juga melakukan penggeledahan dirumah terdakwa LABIB AHMAD dan menemukan barang bukti berupa 4 (empat) tablet kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam 1 mg dikamar terdakwa serta 1 (satu) buah Hp watna biru metrk Realme C2 dengan nomor Wa 089651462525 yang digunakan terdakwa untuk transaksi serta 1 (satu) lembar surat periuksa an. LABIB AHMAD dari apotik Solosi sehat yang beralamat di Bezole Sleman , selanjutnya Petugas membawa terdakwa LABIB AHMAD beserta barang bukti ditemukan ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 400.7.5/953 tanggal 30 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh dr. WORO UMI FATIH, M.Kes., Sp PK selaku Kepala Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. B /83/VII/2024 Satnarkoba dengan nomor Kode Lab. 014133/T/07/2024,berupa tablet kemasan warna biru mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor Urut 2 lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Pskilotropika ,
- Bahwa terdakwa LABIB AHMAD Als KOBES bin WAHANI tidak mempunyai ijin untuk menyalurkan Psikotropika.
--------- Perbuatan terdakwa LABIB AHMAD Als KOBES bin WAHANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
ATAU
Kedua :
----------- Bahwa terdakwa LABIB AHMAD Als KOBES bin WAHANI, Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 , bertempat di Dsn. Kauman Rt. 02 Kel. Wijirejo Kec. Pandak kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul Barang siapa menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 Ayat (1), pasal 14 ayat (2) pasal 14 ayat (3) dan pasal 14 ayat (4) , adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wib , saksi Thomas Aquinas datang kerumah terdakwa LABIB AHMAD als. KOBES Bin WAHANI yang beralamat di Kauman Rt 02 Kal. Wijirejo Kap. Pandak Kab. Bantul untuk bermain, mereka kemudian masuk ke kamar terdakwa untuk ngobrol , selanjutnya pada saat di dalam kamar terdakwa tersebut saksi Thomas melihat tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Altarax Alprazolam tablet 1 mg yang ditaruh dirak cermin kaca yang berada dikamar terdakwa, selanjutnya saksi Thomas mengatakan kepada terdakwa “ iki tak tukune yo” selanjutnya terdakwa menjawab “ iki ora tak dol” lalu saksi Thomas mengatakan kepada terdakwa “ alah kene tak tukune wae” selanjutnya oleh terdakwa dijawab “yo wes kono “ lalu saksi Thomas mengatakan kepada terdakwa LABIB “ tak tukune 8 yo, harganya berapa ?” lalu oleh terdakwa dijawab kalau harganya sebesar Rp. 160,000,- selanjutnya terdakwa mengambil 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam tablet 1 mg lalu diserahkan kepada saksi Thomas , selanjutnya saksi Thomas mengatakan kalau uang sebesar Rp. 160.000,- akan dibayarkan nanti pada tanggal 20 Juli 2024, selanjutnya terdakwa menjawab “ ya” lalu saksi Thomas pulang kerumahnya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 20 .00 Wib bertempat di Kwalangan Rt. 01 Wijirejo Pandak Bantul ,saksi Thomas ditangkap oleh saksi Agung Kunta Wardhana dan saksi Iwan Satria Nugraha yang merupakan Petugas Satnarkoba Polres Bantul, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi Thomas ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) butir tabit kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam 1 Mg, selanjutnya pada saat diinterogasi oleh Petugas, saksi Thomas mengaku mendapat kan 2 (dua) tablet Atarax Alprazolam 1 mg tersebut dari terdakwa LABIB AHMAD, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wiob Petugas SatNarkoba Polres Bantul mendatangi rumah terdakwa LABIB AHMAD , kemudian setelah dilakukan Interogasi terhadap terdakwa LABIB AHMAD , terdakwa mengakui kalau telah menjual 8 (delapan) tablet kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam kepada saksi Thomas seharga Rp. 160.000,- , Petugas juga melakukan penggeledahan dirumah terdakwa LABIB AHMAD dan menemukan barang bukti berupa 4 (empat) tablet kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam 1 mg dikamar terdakwa serta 1 (satu) buah Hp watna biru metrk Realme C2 dengan nomor Wa 089651462525 yang digunakan terdakwa untuk transaksi serta 1 (satu) lembar surat periuksa an. LABIB AHMAD dari apotik Solosi sehat yang beralamat di Bezole Sleman , selanjutnya Petugas membawa terdakwa LABIB AHMAD beserta barang bukti ditemukan ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 400.7.5/953 tanggal 30 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh dr. WORO UMI FATIH, M.Kes., Sp PK selaku Kepala Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. B /83/VII/2024 Satnarkoba dengan nomor Kode Lab. 014133/T/07/2024,berupa tablet kemasan warna biru mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor Urut 2 lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Pskilotropika ,
- Bahwa terdakwa LABIB AHMAD Als KOBES bin WAHANI tidak mempunyai ijin untuk menyerahkan Psikotropika.
--------- Perbuatan terdakwa LABIB AHMAD Als KOBES bin WAHANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |