| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan tersebut;
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama :
- SIFA AZIZAH, lahir di Yogyakarta pada tanggal 31 Juli 1998.
- Menetapkan memberi Ijin kepada Pemohon untuk menjual sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No:03955/Baturetno, Surat Ukur No:00946/baturetno/2001 tanggal 02 Mei 2001 luas 366 m2 atas nama Ny. WAHYU INDRATUN, RACHUL INDRIANSYAH dan SIFA AZIZAH.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|