Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/PDT.P/2015/PN Btl WAHYU INDRATUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 70/PDT.P/2015/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2015
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WAHYU INDRATUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan tersebut;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama :
  • SIFA AZIZAH, lahir di Yogyakarta pada tanggal 31 Juli 1998.
  1. Menetapkan memberi Ijin kepada Pemohon untuk menjual sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No:03955/Baturetno, Surat Ukur No:00946/baturetno/2001 tanggal 02 Mei 2001 luas 366 m2 atas nama Ny. WAHYU INDRATUN, RACHUL INDRIANSYAH dan SIFA AZIZAH.
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak