| Dakwaan |
Bahwa terdakwa HERI SETYAWAN Als HERI MENTEK pada hari Sabtu tanggal 2 Juni 2018 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni ataupun dalam tahun 2018, bertempat di Dsn. Monggang Rt.05 Srihardono Pundong Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. |