Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum perjanjian kredit nomor: 2397/BK/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai perjanjian kredit nomor: 2397/BK/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 adalah perbuatan Wanprestasi/ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat sejak putusan perkara ini dijatuhkan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+denda) kepada PENGGUGATdengan rincian sebagai berikut:
- Pokok Rp. 39.114.822,-
- Bunga Rp. 21.385.781,-
- Denda (kerugian) Rp. 34.545.157,-
Total yang harus dibayar adalah Rp. 95.045.760,-
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. |