Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2021/PN Btl AMI RAHAYU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 11 Jan. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AMI RAHAYU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetakan bahwa nama Pemohon yang semula AMIRAH menjadi AMI RAHAYU;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan perubahan pada Akta Lahir atas nama AMI RAHAYU;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak