| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa NOVI ANGGA BUDI SANTOSO Bin SUPOYO, pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2019, bertempat di rumah saksi Rato Ismail yang beralamat di Dsn. Trayeman Rt.02 Kel. Pleret Kec. Pleret Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil suatu barang berupa sebuah TV merk LG ukuran 24 inch, 2 (Dua) buah speaker aktive merk Advance warna hitam dan uang sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang seluruhnya atau sebagian milik saksi Rato Ismail atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa datang di rumah saksi Rato Ismail dengan berjalan kaki selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Rato Ismail dengan cara memanjat dinding rumah bagian belakang, setelah terdakwa berada di dalam rumah saksi Rato Ismail selanjutnya terdakwa mengambil sebuah TV merk LG ukuran 24 inch, 2 (Dua) buah speaker aktive merk Advance warna hitam, lalu dibungkus dengan kain sprei kemudian terdakwa juga mengambil uang sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang berada di dalam celengan, selanjutnya terdakwa keluar dari rumah saksi Rato Ismail melalui pintu rumah dengan membawa barang-barang tersebut;
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi Rato Ismail mengalami kerugian sebesar Rp 2.750.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
|