Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
121/Pdt.P/2022/PN Btl NARDIYEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 121/Pdt.P/2022/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 14 Jul. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NARDIYEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa di Bantul, Kabupaten Bantul  pada Tanggal 31 Desember 1985 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama MARTO REJO karena sakit dan dikebumikan di Bantul;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bantul di Bantul  untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama MARTO REJO tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak