| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 142/Pid.B/2018/PN Btl | Sugana, SH. | KUSTIONO AGUNG PRABOWO Alias AGUNG Alias BENCENG Bin JOKO NARWANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Jun. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 142/Pid.B/2018/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Jun. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1595/O.4.13/Epp.2/06/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL “UNTUK KEADILAN”
P-29 ------------------------------------------
SURAT DAKWAAN No Reg. Perk. : PDM –64 /Btl/Epp.2/06/2018.
a. Terdakwa :
Nama lengkap : KUSTIONO AGUNG PRABOWO als.AGUNG als.BENCENG Bin JOKO NARWANTO
Tempat lahir : Yogyakarta
Umur / tanggal lahir : 39 Tahun/11 Desember 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Tegalgendu KG II/1107 B Rt.05 Rw.11, Prenggan, Kotagede, Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SMA kelas 3 tidak lulus
b. Penahanan Terdakwa :
Penyidik : Rutan, sejak tanggal 15 April 2018 s/d 04 Mei 2018.
Perpanjangan PU/Kajati DIY : Rutan, sejak tanggal 05 Mei 2018 s/d tgl.13 Juni 2018.
Jaksa Penuntut Umum : Rutan,sejak tanggal 05 Juni 2018 s/d 24 Juni 2018.
c. Dakwaan : Pertama: -------------Bahwa ia Terdakwa KUSTIONO AGUNG PRABOWO als.AGUNG als.BENCENG Bin JOKO NARWANTO , pada hari Rabu tanggal 08 November 2017 diketahui sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya di suatu waktu pada Tahun 2017, bertempat di rumah korban SUPRIHARJONO di Singosaren Rt.05, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa mendatangi rumah korban kemudian menuju rumah bagian belakang selanjutnya merusak jendela dan setelah jendela terbuka lalu masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang berupa : 1(satu) buah bel andong terbuat dari perunggu warna coklat dalam keadaan tidak orisinil, 1 (satu) buah bel andong terbuat dari perunggu warna silver, dalaman lonceng dari besi, keadaan orisinil, 1 (satu) buah kalung tekek yang tali atau sabuk dari bahan kulit selebar 3(tiga) cm warna hitam dan dengan Gesper Kuningan dan terdapat hiasan dari Nikel warna kuning dalam tali tersebut, 1(satu) buah dompet yang berisi uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya keluar menuju dekat kandang kuda mengambil 1(satu) buah tali samper dari kulit warna hitam memakai hiasan dari nikel.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, dan 5 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------
Atau : Kedua :
--------------Bahwa ia terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dengan pasti bulan Desember 2017 sampai dengan bulan Maret 2018 atau setidak-tidaknya pada antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 sekira pukul 20.00 wib bertempat di Potorono, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut ;
Bahwa pada sekira bulan Desember 2017 dijalan Giwangan terdakwa membeli 2(dua) buah bel andong dari Sdr.TUJI dan temannya yang tidak dikenal terdakwa dengan harga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan menurut pengakuan terdakwa Sdr.TUJI telah meninggal dunia.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bantul, 05 Juni 2018.
JAKSA PENUNTUT UMUM,
SUGANA, SH Jaksa Utama Pratama Nip.19600205 198003 1 003 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
