Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2018/PN Btl Sugana, SH. KUSTIONO AGUNG PRABOWO Alias AGUNG Alias BENCENG Bin JOKO NARWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 142/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1595/O.4.13/Epp.2/06/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Sugana, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSTIONO AGUNG PRABOWO Alias AGUNG Alias BENCENG Bin JOKO NARWANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

“UNTUK KEADILAN”

 

P-29

          ------------------------------------------

 

  SURAT  DAKWAAN

   No Reg. Perk. : PDM –64 /Btl/Epp.2/06/2018.

 

a.

Terdakwa :

 

 

 

Nama lengkap

:

KUSTIONO AGUNG PRABOWO als.AGUNG als.BENCENG Bin JOKO NARWANTO

 

 

Tempat lahir

:

Yogyakarta

 

 

Umur / tanggal lahir

:

39 Tahun/11 Desember 1978

 

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat tinggal

:

Tegalgendu KG II/1107 B Rt.05 Rw.11, Prenggan, Kotagede, Yogyakarta

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Buruh

 

 

Pendidikan

:

SMA kelas 3 tidak lulus

 

b.

Penahanan Terdakwa :

 

Penyidik

:

 Rutan, sejak tanggal 15 April 2018 s/d 04 Mei 2018.

 

Perpanjangan PU/Kajati DIY

:

 Rutan, sejak tanggal 05 Mei 2018 s/d tgl.13 Juni 2018.

 

Jaksa Penuntut Umum

:

 Rutan,sejak tanggal 05 Juni 2018 s/d 24 Juni 2018.

 

c.

Dakwaan :

      Pertama:      

                                                                                                                                                              -------------Bahwa ia Terdakwa KUSTIONO AGUNG PRABOWO als.AGUNG als.BENCENG Bin JOKO NARWANTO , pada hari Rabu tanggal 08 November 2017 diketahui sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya  di suatu waktu pada Tahun 2017, bertempat di rumah korban SUPRIHARJONO di Singosaren Rt.05, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut   ;

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa mendatangi rumah korban kemudian menuju rumah bagian belakang selanjutnya merusak jendela dan setelah jendela terbuka lalu masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang berupa : 1(satu) buah  bel andong terbuat dari perunggu warna coklat dalam keadaan tidak orisinil, 1 (satu) buah bel andong terbuat dari perunggu warna silver, dalaman lonceng dari besi, keadaan orisinil, 1 (satu) buah kalung tekek  yang tali atau sabuk dari bahan kulit selebar 3(tiga) cm warna hitam dan dengan Gesper Kuningan dan terdapat hiasan dari Nikel warna kuning dalam tali tersebut, 1(satu) buah dompet yang berisi uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya keluar menuju dekat kandang kuda mengambil 1(satu) buah tali samper dari kulit warna hitam memakai hiasan dari nikel.  
Bahwa setelah terdakwa mengambil barang-barang tersebut kemudian pulang kerumahnya dan setelah barang-barang tersebut ada ditangan terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekira jam 21.00 wib terdakwa menjual 1(satu) buah bel andong tersebut kepada saksi MUJONO alias JONO als.JON dan dijual dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan 1(satu) buah tali tekek ditukarkan dengan kalungan pemarik andong milik saksi H.LATIF MUNIR als.MUNIR.   
Bahwa terdakwa mengambil barang-barang milik korban SUPRIHARJONO tersebut tanpa seizin pemiliknya.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban SUPRIHARJONO mengalami kerugian sebesar Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, dan 5 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------

     

      Atau   :  

      Kedua   :

     

      --------------Bahwa ia terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dengan pasti bulan Desember 2017 sampai dengan bulan Maret 2018 atau setidak-tidaknya pada antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 sekira pukul 20.00 wib bertempat di Potorono, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui  atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut ;

 

 Bahwa  pada sekira bulan Desember 2017 dijalan Giwangan terdakwa membeli 2(dua) buah bel andong dari Sdr.TUJI dan temannya yang tidak dikenal terdakwa dengan harga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan menurut pengakuan terdakwa Sdr.TUJI telah meninggal dunia.
Bahwa kemudian pada tanggal 14 Maret 2018 sekira jam 20.00 wib bertempat di Potorono, Banguntapan, Bantul terdakwa menjual 1(satu) buah bel andong dari perunggu warna coklat tersebut kepada Sdr.MUJONO alias JONO dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 08 November 2017 diketahui sekitar pukul 23.00 wib, bertempat di rumah korban SUPRIHARJONO di Singosaren Rt.05, Banguntapan, Bantul telah kehilangan barang-barang berupa : 1(satu) buah  bel andong terbuat dari perunggu warna coklat dalam keadaan tidak orisinil, 1 (satu) buah bel andong terbuat dari perunggu warna silver, dalaman lonceng dari besi, keadaan orisinil, 1 (satu) buah kalung tekek  yang tali atau sabuk dari bahan kulit selebar 3(tiga) cm warna hitam dan dengan Gesper Kuningan dan terdapat hiasan dari Nikel warna kuning dalam tersebut, 1(satu) buah dompet yang berisi uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa ternyata barang berupa 1(satu) buah bel andong dari perunggu warna coklat yang dibeli dan dijual oleh terdakwa tersebut adalah termasuk barang milik korban SUPRIHARJONO yang hilang pada hari Rabu tanggal 08 November 2017 dirumahnya di Singosaren Rt.05, Banguntapan, Bantul.
Bahwa terdakwa membeli dan menjual barang yang diduga dari hasil kejahatan tersebut mendapatkan keuntungan.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (1)  KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                              

                                                                      Bantul,   05 Juni   2018.

 

                                                                                   JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

                                                                                                SUGANA, SH

                                                                 Jaksa Utama Pratama Nip.19600205 198003 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya