| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa LITARDO Bin HAIRUDIN pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 16.16 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di kos terdakwa di Mutihan Wetan Banguntapan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang telah melakukan penganiayaan, dengan cara sebagai berikut: ----------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 16.16, saksi MARDIANA MAYA LESTARI datang ke rumah terdakwa untuk menyusul temannya yaitu saksi PRAFETA WIDYA PUTRI dan saksi PRATAMA OKI PRASTIYO yang sudah lebih dulu berada di kos terdakwa.Adapun maksud dan tujuan saksi MARDIANA MAYA LESTARI datang ke kos terdakwa adalah untuk menyelesaikan perselisihan antara saksi MARDIANA MAYA LESTARI dengan terdakwa, oleh karena sebelumnya terdakwa menuduh saksi MARDIANA MAYA LESTARI telah menyebarkan berita tentang perselingkuhan terdakwa dan menyebut terdakwa seorang mocondo (modal kontol doang). Sesampainya saksi MARDIANA MAYA LESTARI di depan kos terdakwa, saksi PRAFETA WIDYA PUTRI dan saksi PRATAMA OKI PRASTIYO sudah berada di dalam kos terdakwa. Selanjutnya pada saat saksi MARDIANA MAYA LESTARI sampai di depan kos terdakwa tersebut, terdakwa yang sudah berada di depan kosnya langsung menyeret saksi MARDIANA MAYA LESTARI dengan cara memegang dan menarik baju kerah yang dipakai saksi MARDIANA MAYA LESTARI sambil terdakwa menjambak rambut saksi MARDIANA MAYA LESTARI sampai masuk ke dalam kos terdakwa lalu terdakwa mengunci pintu kamar kos tersebut. Setelah berada di dalam kos terdakwa, terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi MARDIANA MAYA LESTARI dengan cara terdakwa memukuli saksi MARDIANA MAYA LESTARI dengan tangan kanan terbuka mengenai bagian belakang kepala saksi MARDIANA MAYA LESTARI, lalu terdakwa juga memukul jidat saksi MARDIANA MAYA LESTARI hingga memar, selanjutnya terdakwa dengan tangan mengepal memukul saksi MARDIANA MAYA LESTARI secara berulang kali mengenai mata kanan dan kepala bagian samping dari saksi MARDIANA MAYA LESTAR. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya mencekik leher saksi MARDIANA MAYA LESTARI, setelah itu terdakwa dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan menggenggam memukul ke arah saksi MARDIANA MAYA LESTARI dan mengenai kaki kanan dan kaki kiri saksi MARDIANA MAYA LESTARI. Sementara itu saksi PRAFETA WIDYA PUTRI dan saksi PRATAMA OKI PRASTIYO yang berada di dalam kos terdakwa dan menyaksikan pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi MARDIANA MAYA LESTARI hanya diam dan tidak berani membantu saksi MARDIANA MAYA LESTARI karena takut, sampai akhirnya saksi MARDIANA MAYA LESTARI pulang. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 April 2026 sekira pukul 08.54 Wib, saksi MARDIANA MAYA LESTARI melakukan pemeriksaan di Puskesmas Banguntapan .
- Berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan UPTD Puskesmas Banguntapan III tanggal 12 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. Hendry Agus Saputra dan Kepala UPTD Puskesmas Banguntapan III dengan kesimpulan yaitu telah dilakukan pemeriksaan terhadap Mardiana Maya Lestari dengan hasil sebagai berikut :
- Terdapat luka memar (benjol) ukuran kurang lebih 2x2 sentimeter. Terdapat keluhan subjektif pada mata kanan berupa rasa nyeri. Pada rambut kepala didapatkan keluhan subjektif berupa nyeri. Terdapat bekas merah pada leher sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih 1x1 sentimeter. Terdapat tanda kemerahan pada lutit kanan dan lutut kiri dengan ukuran masing-masing 2x2 sentimeter. Terdapat keluhan subjektif berupa rasa nyeri di punggung kaki kiri.
- Kelainan pada point 1 di atas kemungkinan dapat disebabkan oleh karena kekerasan benda tumpul, dengan tidak mengesampingkan sebab-sebab yang lain.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi MARDIANA MAYA LESTARI terganggu aktivitasnya dan tidak bisa bekerja selama 4 (empat) hari dan saksi MARDIANA MAYA LESTARI mendapatkan rawat jalan.
--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat 1 Undang – Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------------- |