Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan) Andri Dewi Astuty, S.H. SATRIA AJI WIJAYA bin WAGIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1323/M.4.12.3/Eku.2/06.2021
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIA AJI WIJAYA bin WAGIYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa Ia  Terdakwa Satria Aji Wijaya Bin Wagiyo  Baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi Joko Sulistyo Bin Wiseno Nusantoro (Dituntut secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021  sekira pukul 20.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2021  bertempat di Tegal Tandan Desa Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa awalnya hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 Terdakwa mendapat pesan Chat WA dari saksi Nufita yang bermaksud untuk membeli Pil Trihexyphenidyl dan terdakwa menjawab “ Ya Cobo tak usahake “. Pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 saksi Nufita kembali Chat WA “Kira-kira ada Ga Mas” kemudian Terdakwa menjawab “Ya besok pagi coba “. Pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa bertemu dengan saksi Joko Sulistyo di Pinggit dan Terdakwa mengatakan “Njalok tulung golekke sapi “ dijawab saksi Joko Sulistyo “Yo Cobo tak golekke koncoku” terdakwa menjawab “tapi, aku njileh duitmu sek yo, mengko sore tak ijoli” dijawab oleh saksi Joko Sulistyo “Yo ayo golek bareng, sisan mangkat kerjo” kemudian Terdakwa bersama dengan saksi Joko Sulistyo merumah teman saksi Joko Sulistyo yang tidak dikenal yang kemudian diketahui Terdakwa bernama saksi Sigit Dwi Ariyanto di daerah Pinggit ke Utara. Bahwa setelah sampai di Rumah saksi Sigit Dwi Ariyanto terdakwa menunggu didepan rumah dan saksi Joko Sulistyo masuk kerumah temannya, selang beberapa saat saksi Joko Sulistyo keluar rumah dan menyerahkan kepada terdakwa berupa 50 (lima puluh) butir Pil Trihexyphenidyl dalam kemasan plastic warna bening, kemudian Terdakwa dan saksi Joko Sulistyo berangkat kerja. Sepulang kerja Terdakwa bertemu dengan Udin yang mengatakan “Due Sapi ra ?” terdakwa menjawab “Ono, barang pesenan, tapir a di Jupok” saudara Udin menjawab “ Yo Wes, tak gentenanne wae, 30 ribu to sak bagor e “ terdakwa menjawab “hooh” dan Pil Trihexyphenidyl dibeli oleh Udin sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 90.000,- kemudian Terdakwa menghubungi saksi Nufita pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 dan terdakwa mengatakan “Tinggal dua mau ga “ dijawab oleh saksi Nufita ‘ya gapapa “ setelah itu terdakwa dan saksi Nufita janjian bertemu pukul 07.00 Wib didaerah barat Pugeran dan terdakwa menyerahkan 20 (dua puluh) butir Pil Trihexyphenidyl yang dipesannya dan saksi Nufita menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000,- setelah itu saksi Nufita mengatakan “Temenku suruh nyariin pil “ sembari menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 120.000,- dan uang Rp. 20.000,- untuk terdakwa membeli rokok.
• Pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 pukul 08.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Joko Sulistyo ditempat kerja dan terdakwa mengatakan golekke 4 meneh (carikan 40 butir Pil Sapi Lagi, tapi aku njilih duit Rp. 30.000,- ngo njupok pila rep tak ngo dewe “ dijawab oleh saksi Joko Sulistyo “yo” selanjutnya sekitar pukul 10.30 Wib terdakwa dan saksi Joko Sulistyo menuju ke rumah temannya yang bernama Sigit Dwi Ariyanto untuk membeli Pil Trihexyphenidyl sesampainya di Rumah saksi Sigit Dwi Ariyanto kemudian saksi Joko Sulistyo masuk kerumah dan terdakwa menunggu didepan rumah beberapa saat kemudian Terdakwa diserahi Pil Trihexyphenidyl dari saksi Joko Sulistyo sebanyak 50 (lima puluh) butir Pil Trihexyphenidyl .  Sekira pukul 19.45 Wib terdakwa membuat Janji dengan saksi Nufita di Timur JEC untuk menyerahkan Pil Trihexyphenidyl yang dipesan oleh saksi Nufita setelah Terdakwa menyerahkan Pil Trihexyphenidyl sebanyak 40 (empat puluh) butir dating petugas Kepolisian dari Polres Bantul yang terdiri dari saksi Danang Irawan, saksi Achmad Arif Priyatmoko, SH. Dan beberapa Petugas Kepolisian dari Polres Bantul melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan saksi Nufita dan membawa Terdakwa dan saksi Nufita ke Polres Bantul untuk diproses hokum.
• Bahwa obat keras Y jenis Trihexyphenidil yang diedarkan oleh Terdakwa tidak memiliki izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan Obat Daftar G / Obat Keras Y jenis Trihexyphenidil dari Dinas berwenang sesuai aturan. Bahwa obat keras Y jenis Trihexyphenidil yang diedarkan oleh Terdakwa tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor Lab. 592/NOF/2021 tanggal 03 Maret 2021 yang ditanda tangani oleh Dr. Drs. Teguh Prihmono, MH. 2. Ibnu Sutarto, ST. ,3. Eko Fery Prasetyo, S. Si. 4. Nur Taufik, ST, yang diketahui oleh Ir. H. Slamet Iswanto, SH. Selaku Kabid Laboratorium Forensik dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan BB- 1337/2021/NOF dan BB – 1338/2021/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat keras/ daftar G.
 
  
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Satria Aji Wijaya Bin Wagiyo  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya