Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.G/2021/PN Btl BEJO SANTOSO alias BEJO 1.MURDIYANTO
2.MURDIYANTI
3.MURDIASTUTI
4.MURDIHARYONO
5.MURDIHARYOTO
6.HENI MURWANINGSIH
7.HERU MURWANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 102/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 18 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BEJO SANTOSO alias BEJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SupardiyonoBEJO SANTOSO alias BEJO
Tergugat
NoNama
1MURDIYANTO
2MURDIYANTI
3MURDIASTUTI
4MURDIHARYONO
5MURDIHARYOTO
6HENI MURWANINGSIH
7HERU MURWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DJARIL
2PEMERINTAH KALURAHAN TIMBULHARJO, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan adalah sah dan berharga.
  3. Menyatakan hukum Para Tergugat adalah ahli waris dari almarhum Ny. SASTROWIDIGDO alias MUJILAH atas “tanah obyek sengketa I” dan “tanah obyek sengketa II”.
  4. Menyatakan hukum ”Surat Perjanjian”, yaitu Surat Perjanjian tertanggal 16 Desember 1976 yang dibuat oleh dan ditandatangani Ny. SASTROWIDIGDO alias MUJILAH sebagai penjual, ditandatangani juga oleh Penggugat (BEJO SANTOSO alias BEJO) sebagai pembeli dan Turut Tergugat I (Bp. DJARIL) serta diketahui oleh FADHIL NURI dan Kepala Dukuh Sewon serta Kepala Dukuh Gatak, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul adalah sah dan berkekuatan hukum.
  5. Menyatakan Jual beli “tanah obyek sengketa I” antara Ny. SASTROWIDIGDO alias MUJILAH sebagai penjual dengan Penggugat (BEJO SANTOSO alias BEJO) sebagai pembeli dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan pembayaran pertama tanggal 10 Mei 1974, sebesar Rp.250.000,- (dua ratus ribu rupiah), pembayaran kedua tanggal 16 Desember 1976, sebesar Rp.250.000,- (dua ratus ribu rupiah), pembayaran ketiga tanggal 18 Desember 1976, sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), pembayaran keempat tanggal 19 April 1977, sebesar Rp.130.000,- (serratus tiga puluh ribu rupiah), pembayaran kelima tanggal 10 Juli 1978, sebesar Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah), pembayaran ke enam tanggal 08 Januari 1979, sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) adalah sah dan berkekuatan hukum.
  6. Menyatakan hukum Penggugat sebagai “Pembeli yang beritikat baik” sehingga mendapatkan perlindungan hukum.
  7. Menyatakan hukum Penggugat adalah pemilik “tanah obyek sengketa I” dan bangunan yang berdiri diatasnya yang tercatat dalam Tanda Bukti Hak Milik Atas Tanah MODEL D Nomor : 575 / Desa Timbulharjo Surat Ukur No.750/UG tahun 1982,  luas 771 m2 atas nama Ny. SASTROWIDIGDO terletak di Gatak, Kelurahan Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, dengan batas – batas saat ini :
  • Utara       : Jalan kampung           -   Timur   :   Jalan Parangtritis
  • Selatan    : Ambar Sayogyo          -   Barat    :   Is Sriyati
    1. Menyatakan hukum Ny. SASTROWIDIGDO alias MUJILAH dalam hal ini ahli warisnya yaitu Para Tergugat adalah pemilik sah “tanah obyek sengketa II” yaitu tanah yang tercatat dalam SHM No.125/Kel. Timbulharjo, seluas 711 m2 gambar situasi tanggal 15 Juni 1982 No.4352/Ug., atas nama BEJO (Penggugat) terletak di Kelurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I Yogyakarta, dengan batas – batas saat ini:
  • Utara    :   Ny Sastrowidigdo         -   Barat    :   Imam Muhadi
  • Selatan :   H Suwarno                   -   Timur   :   sungai
    1. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat yang tidak mau merealisikan “Surat Perjanjian” dengan melaksanakan proses balik nama “tanah obyek sengketa I” menjadi atas nama Penggugat, dan membalik nama “tanah obyek sengketa II” menjadi atas nama Para Tergugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
    2. Menghukum kepada Para Tergugat dan atau siapapun yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan Tanda Bukti Hak Milik Atas Tanah MODEL D Nomor : 575 / Desa Timbulharjo Surat Ukur No.750/UG tahun 1982,  luas 771 m2 atas nama Ny. SASTROWIDAGDO, kepada Penggugat seketika dan sekaligus tanpa syarat apapun setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap.
    3. Menghukum Para Tergugat untuk menandatangani seluruh dokumen dan atau berkas guna keperluan balik nama tanah dan bangunan obyek sengketa menjadi atas nama Penggugat (BEJO SANTOSO alias BEJO) tanpa kecuali, dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu, yang ditunjuk oleh Penggugat, dan atau jika Para Tergugat tidak mau melakukanya maka keputusan perkara ini merupakan perintah kepada instansi baik pemerintah maupun swasta dan atau pejabat yang berwenang melakukan proses balik nama dan menerbitkan sertifikat atas tanah, untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas “tanah obyek sengketa I” menjadi atas nama Penggugat (BEJO SANTOSO alias BEJO) tanpa tanda tangan dan atau persetujuan Para Tergugat.
    4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan sekaligus dan seketika secara tanggung renteng setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
    5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara tanggung renteng yang harus dibayarkan sekaligus dan seketika oleh Para Tergugat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
    6. Menghukum Para Tergugat untuk mambayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini dibacakan hingga pelaksanaannya.
    7. Menghukum Para Turut Tergugat dan atau siapapun yang mendapatkan hak dari Para Tergugat atas “tanah obyek sengketa I” untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
    8. Menyatakan dan menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.
    9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak