| Dakwaan |
Bahwa terdakwa DWI ANTONO ARIBOWO bin SUMARDIMAN , pada hari Sabtu tanggal 25 November 2017 sekira pukul 15 .00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2017, bertempat di Manukan RT 06 Desa Sedangsari, Kec. Pajangan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) |