Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2018/PN Btl (Kesehatan) Rr. Shinta Ayu Dewi, SH. DWI ANTONO ARIBOWO bin SUMARDIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2018/PN Btl (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-666/0.4.13/Euh.2/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Shinta Ayu Dewi, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI ANTONO ARIBOWO bin SUMARDIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DWI ANTONO ARIBOWO bin SUMARDIMAN , pada hari Sabtu  tanggal 25 November 2017  sekira pukul 15 .00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan    November  tahun 2017, bertempat di Manukan RT 06 Desa Sedangsari, Kec. Pajangan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2)  dan ayat (3)

Pihak Dipublikasikan Ya