| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 112/Pid.B/2025/PN Btl | 1.NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H 2.FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H |
MUHAMMAD NURYADI Alias BAGONG Bin SRI WIDODO (Alm.) | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 112/Pid.B/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1342/M.4.12.3/Eoh.2/04/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NURYADI Alias BAGONG Bin SRI WIDODO (Alm.) pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Trayeman RT. 002, Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awal mulanya pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB Korban DAVIT VIRIYANTO datang kerumah Terdakwa MUHAMMAD NURYADI Alias BAGONG Bin SRI WIDODO (Alm.) yang beralamat di Trayeman RT 02, Pleret, Pleret, Bantul. Kemudian Korban DAVIT VIRIYANTO mengajak Terdakwa minum minuman keras karena Korban DAVIT VIRIYANTO sudah membawa 1 (satu) botol minuman beralkohol merk MANSION HOUSE. Kemudian Korban DAVIT VIRIYANTO merasa kurang minumnya, Terdakwa diminta untuk membelikan lagi, selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa membelikan minuman keras jenis AL sebanyak 2 (dua) botol di daerah Jetis, Bantul untuk tempatnya Terdakwa beli COD di barat Pasar Pongok. Kemudian Terdakwa sampai rumah dan sudah ada Saksi AGUS RIYANTO dan kemudian Saksi AGUS RIYANTO minum bersama Terdakwa dan korban DAVIT VIRIYANTO. Kemudian Korban DAVIT VIRIYANTO meminta Terdakwa membelikan rokok. Kemudian Terdakwa meminta tolong pacar Terdakwa bernama Saksi WAHYU NURJANAH HANDAYANI untuk membelikan rokok. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB setelah minuman habis korban DAVIT VIRIYANTO mabuk, dan pamitan untuk pulang, karena Korban DAVIT VIRIYANTO tidak dapat menyalakan 1 (satu) unit sepeda motornya Suzuki FU warna biru Hitam, kemudian Terdakwa bantu dengan menyalakan sepeda motornya tersebut. Kemudian Terdakwa berkata kepada Korban DAVIT VIRIYANTO, “AYO MAS, TAK TERKE BALI WONG KOWE MABUK?” (Ayuk Mas saya antar pulang karena kamu sedang mabuk), Korban DAVIT VIRIYANTO tidak menjawab, kemudian Terdakwa sudah diatas sepeda motor dan waktu itu korban DAVIT VIRIYANTO sudah membonceng Terdakwa, akan tetapi Korban DAVIT VIRIYANTO memasukkan tangan kanannya di saku celana sebelah kanan Terdakwa yang ada dompetnya. Kemudian tangan Korban DAVIT VIRIYANTO Terdakwa pegang dan Terdakwa bilang “KOWE AREP NYOLONG DOMPETKU PO MAS?” (Kamu mau mencuri dompetku ya Mas?) jawab Korban DAVIT VIRIYANTO “ORA, KOWE NGARANI AKU AREP NJUKUK DOMPETMU PO?” (Tidak, kamu menuduh saya mau mengambil dompetmu?). Kemudian korban DAVIT VIRIYANTO turun dari sepeda motor dan Terdakwa juga turun dari sepeda motor dan Terdakwa berkata “WONG TANGANMU NENG JERO SAKU CELAKU GEK DOMPET WIS TOK GOWO” (lha tanganmu di dalam saku celanaku dan dompet sudah kamu bawa). Kemudian Korban DAVIT VIRIYANTO tiba-tiba memukul Terdakwa menggunakan tangan kanan mengenai kepala bagian dahi Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Terdakwa membalas dengan cara memukul dengan tangan kosong tangan kanan yang pada waktu itu jari manis Terdakwa memakai cincin akik mengenai kepala kemudian Terdakwa pukul lagi menggunakan tangan kiri yang pada waktu itu jari manis tangan kiri Terdakwa menggunakan cincin akik mengenai kepala Korban DAVIT VIRIYANTO masing-masing 1 (satu) kali. Kemudian Korban DAVIT VIRIYANTO memasukkan tangan ke dalam tas seperti mengambil sesuatu. Kemudian Terdakwa dengan sengaja lari ke belakang rumah mengambil 1 (satu) buah pedang dengan panjang 70 (tujuh puluh) centimeter bergagang warna hitam dibalut tali warna orange. Kemudian Terdakwa mendatangi Korban DAVIT VIRIYANTO dan dengan sengaja Terdakwa langsung membacok Korban DAVIT VIRIYANTO dengan tangan kanan menggunakan 1 (satu) buah pedang dengan panjang 70 (tujuh puluh) centimeter bergagang warna hitam dibalut tali warna orange mengenai kepala dan tangan sebelah kanan. Kemudian Korban DAVIT VIRIYANTO jatuh ke tanah dalam keadaan terlentang. Selanjutnya Terdakwa sempat dipisah oleh Saksi AGUS RIYANTO tetapi Terdakwa dengan sengaja tetap menusuk perut sebelah kiri korban DAVIT VIRIYANTO dengan menggunakan 1 (satu) buah pedang dengan panjang 70 (tujuh puluh) centimeter bergagang warna hitam dibalut tali warna orange. Kemudian datang Ibu Terdakwa bernama Saksi TRI ISNANDIAH yang dijemput oleh Saksi WAHYU NURJANAH HANDAYANI. Kemudian Ibu Terdakwa memeluk Terdakwa dan bilang “WIS LE MBOK WIS LE” (sudah nak sudah ya). Pada waktu itu Korban DAVIT VIRIYANTO dalam posisi terkapar terlentang di atas tanah. Kemudian 1 (satu) buah pedang dengan panjang 70 (tujuh puluh) centimeter bergagang warna hitam dibalut tali warna orange diambil Saksi WAHYU NURJANAH HANDAYANI dari tangan Terdakwa dan pedang tersebut dibuang oleh Saksi WAHYU NURJANAH HANDAYANI dibelakang rumah Terdakwa. Kemudian Korban DAVIT VIRIYANTO diantar Saksi WAHYU NURJANAH HANDAYANI menggunakan 1 (satu) unit Honda Beat warna abu-abu milik Terdakwa ke Rumah Sakit Permata Husada Pleret, Bantul. Karena Rumah Sakit Permata Husada Pleret, Bantul tidak mempunyai alat yang lengkap, korban DAVIT VIRIYANTO dirujuk ke Rumah Sakit Harjolukito, kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB korban DAVIT VIRIYANTO meninggal dunia.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. --------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NURYADI Alias BAGONG Bin SRI WIDODO (Alm.) pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Trayeman RT. 002, Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan mati. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awal mulanya pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB Korban DAVIT VIRIYANTO datang kerumah Terdakwa MUHAMMAD NURYADI Alias BAGONG Bin SRI WIDODO (Alm.) yang beralamat di Trayeman RT 02, Pleret, Pleret, Bantul. Kemudian Korban DAVIT VIRIYANTO mengajak Terdakwa minum minuman keras karena Korban DAVIT VIRIYANTO sudah membawa 1 (satu) botol minuman beralkohol merk MANSION HOUSE. Kemudian Korban DAVIT VIRIYANTO merasa kurang minumnya, Terdakwa diminta untuk membelikan lagi, selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa membelikan minuman keras jenis AL sebanyak 2 (dua) botol di daerah Jetis, Bantul untuk tempatnya Terdakwa beli COD di barat Pasar Pongok. Kemudian Terdakwa sampai rumah dan sudah ada Saksi AGUS RIYANTO dan kemudian Saksi AGUS RIYANTO minum bersama Terdakwa dan korban DAVIT VIRIYANTO. Kemudian Korban DAVIT VIRIYANTO meminta Terdakwa membelikan rokok. Kemudian Terdakwa meminta tolong pacar Terdakwa bernama Saksi WAHYU NURJANAH HANDAYANI untuk membelikan rokok. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB setelah minuman habis korban DAVIT VIRIYANTO mabuk, dan pamitan untuk pulang, karena Korban DAVIT VIRIYANTO tidak dapat menyalakan 1 (satu) unit sepeda motornya Suzuki FU warna biru Hitam, kemudian Terdakwa bantu dengan menyalakan sepeda motornya tersebut. Kemudian Terdakwa berkata kepada Korban DAVIT VIRIYANTO, “AYO MAS, TAK TERKE BALI WONG KOWE MABUK?” (Ayuk Mas saya antar pulang karena kamu sedang mabuk), Korban DAVIT VIRIYANTO tidak menjawab, kemudian Terdakwa sudah diatas sepeda motor dan waktu itu korban DAVIT VIRIYANTO sudah membonceng Terdakwa, akan tetapi Korban DAVIT VIRIYANTO memasukkan tangan kanannya di saku celana sebelah kanan Terdakwa yang ada dompetnya. Kemudian tangan Korban DAVIT VIRIYANTO Terdakwa pegang dan Terdakwa bilang “KOWE AREP NYOLONG DOMPETKU PO MAS?” (Kamu mau mencuri dompetku ya Mas?) jawab Korban DAVIT VIRIYANTO “ORA, KOWE NGARANI AKU AREP NJUKUK DOMPETMU PO? (Tidak, kamu menuduh saya mau mengambil dompetmu?). Kemudian korban DAVIT VIRIYANTO turun dari sepeda motor dan Terdakwa juga turun dari sepeda motor dan Terdakwa berkata “WONG TANGANMU NENG JERO SAKU CELAKU GEK DOMPET WIS TOK GOWO” (lha tanganmu di dalam saku celanaku dan dompet sudah kamu bawa). Kemudian Korban DAVIT VIRIYANTO tiba-tiba memukul Terdakwa menggunakan tangan kanan mengenai kepala bagian dahi Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Terdakwa membalas dengan cara memukul dengan tangan kosong tangan kanan yang pada waktu itu jari manis Terdakwa memakai cincin akik mengenai kepala kemudian Terdakwa pukul lagi menggunakan tangan kiri yang pada waktu itu jari manis tangan kiri Terdakwa menggunakan cincin akik mengenai kepala Korban DAVIT VIRIYANTO masing-masing 1 (satu) kali. Kemudian Korban DAVIT VIRIYANTO memasukkan tangan ke dalam tas seperti mengambil sesuatu. Kemudian Terdakwa lari ke belakang rumah mengambil 1 (satu) buah pedang dengan panjang 70 (tujuh puluh) centimeter bergagang warna hitam dibalut tali warna orange. Kemudian Terdakwa mendatangi Korban DAVIT VIRIYANTO dan langsung Terdakwa membacok Korban DAVIT VIRIYANTO dengan tangan kanan dengan menggunakan 1 (satu) buah pedang dengan panjang 70 (tujuh puluh) centimeter bergagang warna hitam dibalut tali warna orange mengenai tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Korban DAVIT VIRIYANTO jatuh ke tanah dalam keadaan terlentang. Kemudian Terdakwa sempat dipisah oleh Saksi AGUS RIYANTO tetapi Terdakwa kemudian menusuk perut sebelah kiri korban DAVIT VIRIYANTO dengan menggunakan 1 (satu) buah pedang dengan panjang 70 (tujuh puluh) centimeter bergagang warna hitam dibalut tali warna orange. Kemudian datang Ibu Terdakwa bernama Saksi TRI ISNANDIAH yang dijemput oleh Saksi WAHYU NURJANAH HANDAYANI. Kemudian Ibu Terdakwa memeluk Terdakwa dan bilang “WIS LE MBOK WIS LE” (sudah nak sudah ya). Pada waktu itu Korban DAVIT VIRIYANTO dalam posisi terkapar terlentang di atas tanah. Kemudian 1 (satu) buah pedang dengan panjang 70 (tujuh puluh) centimeter bergagang warna hitam dibalut tali warna orange diambil Saksi WAHYU NURJANAH HANDAYANI dari tangan Terdakwa dan pedang tersebut dibuang oleh Saksi WAHYU NURJANAH HANDAYANI dibelakang rumah Terdakwa. Kemudian Korban DAVIT VIRIYANTO diantar Saksi WAHYU NURJANAH HANDAYANI menggunakan 1 (satu) unit Honda Beat warna abu-abu milik Terdakwa ke Rumah Sakit Permata Husada Pleret, Bantul. Karena Rumah Sakit Permata Husada Pleret, Bantul tidak mempunyai alat yang lengkap, korban DAVIT VIRIYANTO dirujuk ke Rumah Sakit Harjolukito, kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB korban DAVIT VIRIYANTO meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian dari Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, berdasarkan Akta Kematian Nomor 3402-KM-13022025-0042 bahwa di Kabupaten Bantul tanggal 19 Januari 2025 telah meninggal dunia seorang Bernama DAVIT VIRIYANTO, Kutipan dikeluarkan di Kabupaten Bantul pada tanggal 13 Februari 2025.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/1/II/2025 dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. SUHARDI HARDJOLUKITO, tanggal 31 Januari 2025, telah melakukan pemeriksaan dan Tindakan medis lainnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. SUHARDI HARDJOLUKITO terhadap seorang pasien dengan nomor rekam medis 00293053 bernama David Viriyanto dengan kesimpulan pada pokoknya terdapat tanda kekerasan yang baru terjadi (kurang dari dua hari dari saat pemeriksaan), pada pemeriksaan korban laki-laki yang menurut surat keterangan permintaan visum et repertum berusia tiga puluh lima tahun ini ditemukan luka terbuka pada kelopak mata kanan bagian bawah, dagu, lengan atas kanan, dan perut akibat kekerasan tajam. Ditemukan luka memar pada kedua kelopak mata akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut telah mengakibatkan/mendatangkan bahaya maut pada korban.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
