| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 194/Pid.B/2023/PN Btl | 2.Andri Dewi Astuty, SH 3.Nur Hadi Yutama, SH MH |
PARMIN Alias BAGONG bin NRIMO UTOMO als PAINO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jun. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 194/Pid.B/2023/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Jun. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2190/M.4.12.3/Eku.1/06/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa PARMIN Alias BAGONG Bin NRIMO UTOMO Alias PAINO pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di dalam teras rumah Saksi Korban Supiyo yang beralamatkan di Dusun Jaranan, RT. 001, Desa Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah merencanakan untuk mengambil sepeda motor Honda Supra, warna hitam, Tahun 2003, Nomor polisi : AB 6141 JB, Noka : MH1KEVA183K605532, Nosin : KEVE1603999 milik saksi korban Supiyo, karena Terdakwa sering melihat sepeda motor Honda Supra, warna hitam, Tahun 2003, Nomor polisi : AB 6141 JB milik saksi korban Supiyo terparkir di dalam teras depan rumah, kemudian Terdakwa mempunyai rencana untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan terlebih dahulu membuat kunci palsu, yang saat itu Terdakwa buat dari ujung gunting dan kemudian Terdakwa kombinasi dengan kunci ring yang telah Terdakwa potong dan dengan berbekal kunci palsu yang sebelumnya telah Terdakwa buat tersebut kemudian pada hari Rabu dini hari tanggal 12 April 2023 sekitar pukul 02.00 Wib, dalam situasi di sekitar rumah saksi korban yang saat itu dalam keadaan sepi, Terdakwa menuju ke dalam teras rumah milik dari saksi korban tersebut, selanjutnya Terdakwa menuju ke sepeda motor Honda Supra, warna hitam, Tahun 2003, Nomor polisi : AB 6141 JB, Noka : MH1KEVA183K605532, Nosin : KEVE1603999 yang terpakir di dalam teras kemudian merusak kunci kontak dari sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu yang sebelumnya sudah Terdakwa siapkan dan saat itu Terdakwa lakukan dengan menggunakan tangan sebelah kanan, namun waktu itu kunci palsu yang Terdakwa buat untuk menyalakan sepeda motor tersebut sempat rusak / patah sewaktu Terdakwa akan gunakan untuk menyalakan kunci kontaknya dan saat itu kunci palsu tersebut masih bisa untuk digunakan, kemudian setelah kunci kontaknya bisa menyala (dalam posisi ON), selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut keluar teras dengan cara Terdakwa tuntun dengan kedua tangan Terdakwa hingga sampai ke jalan kampung yang jaraknya kurang lebih sekitar 5 (lima) meter dari tempat parkir / dari dalam teras rumah saksi korban, kemudian setelah sampai di jalan kampung selanjutnya sepeda motor tersebut Terdakwa hidupkan mesinnya dengan cara Terdakwa slah (digenjot) dan setelah nyala mesinnya kemudian langsung Terdakwa naiki untuk Terdakwa bawa pergi menuju ke arah jalan wates, dan sesampainya di jembatan progo / jembatan bantar jalan Wates, kemudian Terdakwa mencopot plat nomor polisi dari sepeda motor tersebut dan waktu itu Terdakwa juga sempat mengambil STNK yang saat itu tersimpan di dalam dompet yang berada di dalam jok dari sepeda motor yang Terdakwa ambil tersebut, kemudian untuk dompet milik saksi korban serta plat nomor polisi dari sepeda motor tersebut saat itu Terdakwa buang di sungai progo, setelah Terdakwa membuang plat nomor polisi dan juga dompet tersebut, kemudian Terdakwa balik menuju ke lapak pemancingan yang berada di Dusun Gancahan, Sidoarum, Godean untuk tidur di lapak pemancingan tersebut. Namun sebelum Terdakwa tidur saat itu Terdakwa sempat melepas lis dari sepeda motor tersebut dengan maksud supaya tidak ketahuan pemiliknya / saksi korban atau untuk menghilangkan jejak jika Terdakwa telah mengambil sepeda motor milik dari saksi korban kemudian pada pagi harinya Terdakwa menuju ke jalan godean Sleman, untuk membuatkan kunci duplikat dari sepeda motor tersebut di tempat pembuat kunci duplikat yang ada di pinggir jalan untuk nama maupun alamatnya pembuatnya Terdakwa tidak tahu kemudian pada malam harinya sepeda motor tersebut Terdakwa jual kepada orang yang sering memancing di lapak tersebut untuk nama maupun alamatnya Terdakwa tidak tahu dan sering bertemunya di lapak pemancingan yang berada di Dusun Gancahan Sidoarum, Godean tersebut kemudian entah dengan alasan apa Terdakwa tidak tahu sepeda motor tersebut dikembalikan lagi kepada Terdakwa dan orang yang sebelumnya membeli sepeda motor tersebut meminta kembali uangnya, namun Terdakwa belum mempunyai uang untuk dikembalikan maka sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa bawa lagi selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekitar pukul 04.30 Wib di lapak pemancingan Terdakwa diamankan oleh petugas dari Polsek Sewon dan untuk sepeda motor Supra yang sebelumnya Terdakwa ambil tersebut waktu itu masih dalam penguasaan Terdakwa, kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Sewon beserta dengan alat yang Terdakwa gunakan untuk merusak kunci kontak serta sepeda motor untuk di lakukan pengusutan lebih lanjut. Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Supiyo mengalami kerugian sekitar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
