| Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan membatalkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Btl terhadap sebidang tanah
dengan nomor SHM No. 02529/Patalan & SHM No. 2118/Pendowoharjo
- Menyatakan dan memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi terhadap SHM No.
02529/Patalan& SHM No. 2118/Pendowoharjo
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa sebidang tanah dengan sertifikat hak milik SHM No.
02529/Patalan & SHM No. 2118/Pendowoharjo, adalah bidang tanah yang telah di letakan hak
tanggungan sebagai jaminan kredit,sebagaimana akta perjanjian kredit nomor 66 tanggal 23 Februari
2024, sehingga harus dilindungi dari suatu sita eksekusi;
- DST
|