Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2025/PN Btl PT BPR Bhumikarya Pala 1.Tri Andriyani
2.Dwi Kurnianto
3.Syahreal Adriyanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat 0820/c/bpr-bkp/v/2025
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bhumikarya Pala
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tri Andriyani
2Dwi Kurnianto
3Syahreal Adriyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 165.553.300,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan membatalkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Btl terhadap sebidang tanah
    dengan nomor SHM No. 02529/Patalan & SHM No. 2118/Pendowoharjo
  4. Menyatakan dan memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi terhadap SHM No.
    02529/Patalan& SHM No. 2118/Pendowoharjo  
  5. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa sebidang tanah dengan sertifikat hak milik SHM No.
    02529/Patalan & SHM No. 2118/Pendowoharjo, adalah bidang tanah yang telah di letakan hak
    tanggungan sebagai jaminan kredit,sebagaimana akta perjanjian kredit nomor 66 tanggal 23 Februari
    2024, sehingga harus dilindungi dari suatu sita eksekusi;
  6. DST
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak