Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2022/PN Btl Sodiq Suksmana Hadi,S.H ANKI APRIYANTO als YANTO bin M. UMAR SUDARYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-446/M.4.12.3/Eoh.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Sodiq Suksmana Hadi,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANKI APRIYANTO als YANTO bin M. UMAR SUDARYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ANKI APRIYANTO als YANTO bin M. UMAR SUDARYONO pada Hari Minggu tanggal 14 Nopember 2021 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2021, bertempat di Dusun Druwo Rt 02 Ds Bangunharjo  Kap. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam hari di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

Berawal sebelum kejadian diatas terdakwa mendatangi rumah saksi Utomo menggunakan kendaraan umum mobil Transjogja. Sekira pukul 19.00 wib terdakwa sampai dirumah Saksi Utomo, terdakwa kemudian masuk rumah saksi Utomo dengan mengambil kunci rumah yang ditaruh di bawah pot yang mana terdakwa sudah mengetahui tempat penyimpanan kunci tersebut karena terdakwa sudah akrab dan sering berkunjung ke rumah saksi Utomo. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil BPKB mobil beserta BPKB sepeda motor serta sertifikat tanahyang tersimpan dalam map kuning di dalam laci meja tanpa ijin dari saksi Utomo.

Setelah itu terdakwa membawa pergi mobil Honda HRV warna putih tahun 2015 No. Pol : AB 1836 JR , beserta BPKB dan juga BPKB sepeda motor honda vario, sertifikat tanah, dan uang tunai sebesar Rp. 22.000.000 yang berada di dalam mobil ke sriwedari Solo untuk dijual di tempat jual beli mobil bekas. Kemudian terdakwa menjual mobil Honda HRV warna putih tahun 2015 No. Pol : AB 1836 JR milik saksi Utomo kepada saksi Riscahyo Jati Purnomo dengan harga Rp. 161.000.000. Selanjutnya uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebuthan sehari-hari sebesar Rp. 11.000.000, dan sisa uang Rp.150.000.000 untuk membayar hutang online melalui indomart yang berada di Semarang Jawa Tengah (seputaran kota lama).

Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 14 Nopember 2021 sekira pukul 23.30 wib saksi Utomo dan saksi Noverdha Haryanti yang merupakan istri dari saksi Utomo pulang kerumah seusai berjualan di malioboro dan menyadari bahwa mobil Honda HRV warna Putih tahun 2015 nopol AB 1836 JR, beserta STNK dan BPKB, telah hilang serta BPKB Motor honda vario, satu sertifikat tanah, dan uamg tunai sejumlah Rp. 22.000.000 tidak ada dirumah. Selanjutnya saksi Utomo yang merupakan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres bantul.

Bahwa selanjutnya saksi Moh.Anas Ma’ruf SH beserta anggota lainnya pada 9 Desember 2021 sekira pukul 20.00 WIB mendapat informasi identitas dan foto pelaku, kemudian pada 10 Desember 2021 sekira pukul 23.40 wib berhasil mengamankan terdakwa di Kos House of livina kecamatan senen, jakarta Pusat, dengan barang bukti satu buah sertifikat tanah hak milik no: 01649 atas nama: SAKINO, dan satu buah BPKB motor Honda Vario warna putih merah tahun 2012 nopol: AB 6036 GJ. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Utomo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah)

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.---

 

Pihak Dipublikasikan Ya