Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.B/2019/PN Btl SABAR SUTRISNO,SH Luis Cortereal Da Costa alias Luis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 246/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1963/M.4.12.3/Eoh.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SABAR SUTRISNO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Luis Cortereal Da Costa alias Luis[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa LUIS CORTEREAL DA COSTA alias LUIS  pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2019 sekira jam 22.05 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di sebelah barat simpang 4 (empat) Wojo yang beralamat di Dusun Wojo, Desa/Kel. Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa melihat saksi korban HASANAH YUDHI PERTIWI Z sedang membonceng sepeda motor dengan membawa 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y 93 warna Starry Black sehingga timbul niat dari terdakwa untuk mengambil handphone tersebut lalu terdakwa dengan mengendarai sepeda motornya memepet saksi korban dan mengambil handphone yang dibawa saksi korban dengan cara merebut secara paksa handphone tersebut, setelah terdakwa berhasil menguasai handphone saksi korban lalu terdakwa dengan menggunakan Sepeda motornya pergi kearah jalan Parangtritis, selanjutnya handphone yang diambilnya dijual oleh terdakwa kepada saksi GANJAR SUMEDI WIBOWO dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uangnya telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa.

Akibat kejadian tersebut saksi korban HASANAH YUDHI PERTIWI Z mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya