| Dakwaan |
Dakwaan :
KESATU
-----------Bahwa ia terdakwa ARMASIH Als.RIMA als.RINA bin SOGIRAN bersama Hanik Mistiasih als.Asih (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober 2015 sampai bulan Desember tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Jln.Babadan Sidomukti No.35C s.d 37A Rt.28 Gedungkuning,Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Oktober 2015 terdakwa bertemu saksi Hanik Mistiasih als.Asih ( saksi Hanik), kemudian terdakwa curhat sedang bingung karena telah memakai uang milik suaminya yang seharusnya dipergunakan untuk mengambil sertifikat di bank , selanjutnya terdakwa menyampaikan akan meminjam uang kepada saksi Hanik namun ternyata saksi Hanik tidak mempunyai uang ;
Beberapa hari kemudian saksi Hanik bertemu lagi dengan terdakwa, dan saat bertemu terdakwa beberapa kali mengatakan kepada saksi Hanik meminta bantuannya untuk mencarikan pinjaman uang sehingga saksi Hanik merasa iba kemudian memberi solusi akan dipinjamkan/direntalkan sepeda motor ;
Kemudian saksi Hanik bersama terdakwa pada hari lupa tanggal 23 Oktober 2015 pergi menuju rental “Al Karomah” milik saksi Ny.Sudalmi di Jln.Babadan Sidomukti No.35C s.d 37A Rt.28 Gedungkuning,Banguntapan, Bantul selanjutnya saksi Hanik meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario putih No.Pol :AB-5297-MJ dengan menandatangani pada surat bukti sewa kendaraan dengan ketentuan lama pemakaian selama 10 hari , sedangkan terdakwa saat itu menunggu saksi Hanik di jalan sekitar 200 meter dari rental Al Karomah;
Selanjutnya setelah saksi Hanik keluar dari rental dengan membawa sepeda motor , terdakwa mempunyai niat menggadaikan sepeda motornya lalu mengajak saksi Hanik langsung membawa sepeda motor tersebut ke saksi Heru Purnama, akhirnya sepeda motornya digadai oleh saksi Heru Purnama sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah), dari uang tersebut dipotong untuk saksi Heru sebagai perantara sebesar Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah), untuk jasa/imbalan saksi Hanik sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), membayar sewa rental selama 10 hari sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) sehingga yang diterima terdakwa hanya sebesar Rp.1.900.000,-(satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa karena terdakwa masih merasa uangnya belum cukup untuk bisa mengambil sertifikat di bank sehingga terdakwa masih meminta bantuan saksi Hanik untuk mencarikan pinjaman uang, kemudian dengan cara dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada tanggal 27 Oktober 2015 saksi Hanik meminjam lagi 2 (dua) sepeda motor di rental Al Karomah yaitu Honda vario merah No.Pol AB-2602-XT dan Vario hitam AB-2595-XT kemudian tanggal 30 Oktober 2015 saksi Hanik meminjam lagi sepeda motor Yamaha Mio merah No.Pol AB-5573-YY karena sudah sepakat antara saksi Hanik dan terdakwa sehingga saksi Hanik langsung membawa 3 (tiga) sepeda motor tersebut ke saksi Slamet Santoso als.Gandung untuk digadaikan akhirnya oleh saksi Slamet Santoso ketiga sepeda motor tersebut digadai Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah) kemudian uang diterima oleh saksi Hanik selanjutnya saksi Slamet Santoso diberi imbalan untuk 3 sepeda motor sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) sebagai perantara kemudian untuk membayar uang sewa dari 3 sepeda motor saksi Hanik mengambil Rp.1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah ),dan saksi Hanik juga mengambil untuk uang jasa/imbalan sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) , kemudian sisa uangnya diserahkan kepada terdakwa;
Beberapa hari kemudian masih dengan cara dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Hanik pada tanggal 2 Nopember 2015 meminjam lagi sepeda motor Honda Vario hitam No.Pol AB-2598-XT, tanggal 4 Nopember 2015 meminjam sepeda motor Honda Beat putih No.Pol AB-5421-RJ, tanggal 5 Nopember 2015 sepeda motor Honda Vario hitam No.Pol AB-2596-X , kemudian saksi Hanik langsung membawa ketiga sepeda motor tersebut ke saksi Slamet Santoso als.Gandung untuk digadaikan akhirnya dari ketiga sepeda motornya digadai Rp.9.000.000,-( sembilan juta rupiah) kemudian semua uang diterima oleh saksi Hanik selanjutnya uang diserahkan kepada saksi Slamet Santoso sebagai perantara untuk ketiga sepeda motor sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) kemudian untuk membayar uang sewa 3 (tiga) sepeda motor saksi Hanik mengambil Rp.1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah ) ,dan sebagai imbalan untuk 3 (tiga) sepeda motor saksi Hanik mengambil uangnya sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) , kemudian oleh saksi Hanik sisa uangnya diserahkan kepada terdakwa;
Kemudian pada tanggal 13 Nopember 2015 terdakwa meminta kepada saksi Hanik untuk merental lagi sepeda motor, akhirnya saksi Hanik meminjam lagi di rental Al Karomah sepeda motor Honda Vario hitam No.Pol : AB-5344-XJ, lalu saksi Hanik bersama terdakwa langsung menggadaikan sepeda motor tersebut ke saksi Heru Purnama sebesar Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan dari uang tersebut dipotong untuk biaya perantara 10 % sebesar Rp.350.000.-(tiga ratus ribu rupiah), untuk saksi Hanik sebagai uang fee sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), untuk membayar sewa rental selama 10 hari sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) sehingga yang diterima terdakwa sebesar Rp.2.350.000,-(dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Pada tanggal 15 Nopember 2015 melalui saksi Hanik terdakwa meminjam lagi di rental Al Karomah sepeda motor Honda Vario hitam No.Pol AB-5348-XJ , karena sudah sepakat antara saksi Hanik dan terdakwa sehingga saksi Hanik langsung membawa sepeda motor tersebut ke saksi Slamet Santoso als.Gandung untuk digadaikan lalu sepeda motor tersebut digadai Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) kemudian uang diterima oleh saksi Hanik selanjutnya saksi Slamet Santoso diberi imbalan sebesar Rp.200.000,-(empat ratus ribu rupiah) sebagai perantara kemudian saksi Hanik mengambil Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah ) sebagai uang sewa ,dan saksi Hanik mengambil untuk uang jasa/ imbalan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) , kemudian oleh saksi Hanik sisa uangnya diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa kemudian tanggal 16 Nopember 2015 melalui saksi Hanik lagi terdakwa pinjam di rental Al Karomah sepeda motor Honda Vario Putih No.Pol: AB-5350-XJ, lalu sepeda motor tersebut oleh terdakwa dan saksi Hanik langsung digadaikan ke saksi Heru Purnama sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah), lalu dari uang tersebut dipotong 10 % untuk saksi Heru sebagai perantara sebesar Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah), untuk fee/imbalan saksi Hanik sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), untuk membayar sewa rental selama 10 hari sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) sehingga yang diterima terdakwa sebesar Rp.1.900.000,-(satu juta Sembilan ratus ribu rupiah);
Selanjutnya pada tanggal 24 Nopember 2015 terdakwa meminjam lagi di rental Al Karomah melalui saksi Hanik sepeda motor Honda Vario Hitam AB-5351-XJ kemudian oleh terdakwa digadaikan kepada Darsono sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah), kemudian dipotong 5% sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) untuk Darsono, untuk membayar sewa rental Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan untuk jasa ke saksi Hanik sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) sehingga uang diterima terdakwa sebesar Rp.1.950.000,-(satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa karena sepeda motor yang dipinjam pada bulan Oktober 2015 sampai pertengahan bulan Nopember 2015 belum di kembalikan ke rental Al Karomah sehingga terdakwa harus membayar lagi uang sewanya, kemudian pada tanggal 25 Nopember 2015 guna membayar uang sewa sepeda motornya, terdakwa melalui saksi Hanik meminjam lagi di rental Al Karomah 3 (tiga) sepeda motor antara lain : Honda Vario merah No.Pol AB-5346-XJ ,Honda Vario merah No.Pol AB-5347-XJ, Honda Vario merah No.Pol AB-5343-XJ, karena sudah sepakat antara saksi Hanik dan terdakwa sehingga saksi Hanik langsung membawa 3 (tiga) sepeda motor tersebut ke saksi Slamet Santoso als.Gandung untuk digadaikan lalu dari 3 ( tiga) sepeda motor tersebut semuanya digadai Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah) kemudian uang diterima oleh saksi Hanik selanjutnya saksi Slamet Santoso diberi imbalan sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) sebagai perantara kemudian saksi Hanik mengambil uang untuk sewa awal Rp.1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah ) ,dan saksi Hanik juga mengambil untuk uang jasa/ imbalan Rp.300.000,-(tiga ribu rupiah) , kemudian oleh saksi Hanik juga untuk membayar sewa pinjaman sepeda motornya sebelumnya selanjutnya sisa uangnya diserahkan kepada terdakwa;
Kemudian tanggal 12 Desember 2015 guna membayar lagi uang sewa sepeda motornya sebelumnya melalui saksi Hanik, terdakwa pinjam lagi sepeda motor Yamaha GT 125 No.Pol: AB-3782--X di rental Al Karomah, lalu sepeda motor tersebut digadaikan lagi ke Slamet Santoso sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah), lalu dari uang tersebut dipotong 10 % sebagai perantara sebesar Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah), untuk jasa saksi Hanik sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), untuk membayar sewa rental awal selama 10 hari sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah), sisanya untuk membayar sewa sepeda motor sebelumnya;
Bahwa setelah beberapa minggu kemudian ternyata sepeda motor milik saksi korban Sudalmi yang dipinjam oleh saksi Hanik sebagai pihak yang menyewa 15 (lima belas) sepeda motor belum dikembalikan dan tidak membayar lagi uang sewanya, dan ternyata diketahui telah digadaikan oleh terdakwa dan saksi Hanik kemudian saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa dan saksi Hanik ke Polres Bantul.
Akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi Hanik korban mengalami kerugian sekitar Rp.225.000.000,-(dua ratus dua lima juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
A T A U
KEDUA
-----------Bahwa ia terdakwa ARMASIH Als.RIMA als.RINA bin SOGIRAN bersama Hanik Mistiasih als.Asih (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober 2015 sampai bulan Desember tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Jln.Babadan Sidomukti No.35C s.d 37A Rt.28 Gedungkuning,Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Oktober 2015 terdakwa bertemu saksi Hanik Mistiasih als.Asih ( saksi Hanik), kemudian terdakwa curhat sedang bingung karena telah memakai uang milik suaminya yang seharusnya dipergunakan untuk mengambil sertifikat di bank , selanjutnya terdakwa menyampaikan akan meminjam uang kepada saksi Hanik namun ternyata saksi Hanik tidak mempunyai uang ;
Beberapa hari kemudian saksi Hanik bertemu lagi dengan terdakwa, dan saat bertemu terdakwa beberapa kali mengatakan kepada saksi Hanik meminta bantuannya untuk mencarikan pinjaman uang sehingga saksi Hanik merasa iba kemudian memberi solusi akan dipinjamkan/direntalkan sepeda motor, saat itu terdakwa sepakat lalu mengatakan kepada saksi Hanik jika sepeda motor yang akan disewa rencana mau digadaikan dan uangnya akan dipergunakan untuk mengambil sertifikat dan setelah sertifikat keluar akan dijadikan jaminan pinjaman hutang di bank sehingga bisa segera mengembalikan sepeda motor dan membayar uang sewanya, saat itu saksi Hanik menjadi percaya terhadap kata-kata terdakwa tersebut;
Kemudian saksi Hanik bersama terdakwa pada hari lupa tanggal 23 Oktober 2015 pergi menuju rental “Al Karomah” milik saksi Ny.Sudalmi di Jln.Babadan Sidomukti No.35C s.d 37A Rt.28 Gedungkuning,Banguntapan, Bantul selanjutnya saksi Hanik meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario putih No.Pol :AB-5297-MJ dengan menandatangani pada surat bukti sewa kendaraan dengan ketentuan lama pemakaian selama 10 hari , sedangkan terdakwa saat itu menunggu saksi Hanik di jalan sekitar 200 meter dari rental Al Karomah . Selanjutnya setelah saksi Hanik keluar dari rental dengan membawa sepeda motor tersebut, terdakwa dengan ditemani saksi Hanik langsung membawa sepeda motor tersebut menuju ke saksi Heru Purnama guna menggadaikan sepeda motornya akhirnya digadai sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah), dari uang tersebut dipotong untuk saksi Heru sebagai perantara sebesar Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah), untuk jasa/imbalan saksi Hanik sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), membayar sewa rental selama 10 hari sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) sehingga yang diterima terdakwa hanya sebesar Rp.1.900.000,-(satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa karena terdakwa masih merasa uangnya belum cukup untuk bisa mengambil sertifikat di bank sehingga terdakwa masih meminta bantuan saksi Hanik untuk mencarikan pinjaman uang, kemudian dengan cara dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada tanggal 27 Oktober 2015 saksi Hanik meminjam lagi 2 (dua) sepeda motor di rental Al Karomah yaitu Honda vario merah No.Pol AB-2602-XT dan Vario hitam AB-2595-XT kemudian tanggal 30 Oktober 2015 saksi Hanik meminjam lagi sepeda motor Yamaha Mio merah No.Pol AB-5573-YY karena sudah sepakat antara saksi Hanik dan terdakwa sehingga saksi Hanik langsung membawa 3 (tiga) sepeda motor tersebut ke saksi Slamet Santoso als.Gandung untuk digadaikan akhirnya oleh saksi Slamet Santoso ketiga sepeda motor tersebut digadai Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah) kemudian uang diterima oleh saksi Hanik selanjutnya saksi Slamet Santoso diberi imbalan untuk 3 sepeda motor sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) sebagai perantara kemudian untuk membayar uang sewa dari 3 sepeda motor saksi Hanik mengambil Rp.1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah ),dan saksi Hanik juga mengambil untuk uang jasa/imbalan sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) , kemudian sisa uangnya diserahkan kepada terdakwa;
Beberapa hari kemudian masih dengan cara dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Hanik pada tanggal 2 Nopember 2015 meminjam lagi sepeda motor Honda Vario hitam No.Pol AB-2598-XT, tanggal 4 Nopember 2015 meminjam sepeda motor Honda Beat putih No.Pol AB-5421-RJ, tanggal 5 Nopember 2015 sepeda motor Honda Vario hitam No.Pol AB-2596-X , kemudian saksi Hanik langsung membawa ketiga sepeda motor tersebut ke saksi Slamet Santoso als.Gandung untuk digadaikan akhirnya dari ketiga sepeda motornya digadai Rp.9.000.000,-( sembilan juta rupiah) kemudian semua uang diterima oleh saksi Hanik selanjutnya uang diserahkan kepada saksi Slamet Santoso sebagai perantara untuk ketiga sepeda motor sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) kemudian untuk membayar uang sewa 3 (tiga) sepeda motor saksi Hanik mengambil Rp.1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah ) ,dan sebagai imbalan untuk 3 (tiga) sepeda motor saksi Hanik mengambil uangnya sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) , kemudian oleh saksi Hanik sisa uangnya diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa kemudian pada tanggal 13 Nopember 2015 terdakwa meminta kepada saksi Hanik untuk merental lagi sepeda motor, akhirnya saksi Hanik meminjam lagi di rental Al Karomah sepeda motor Honda Vario hitam No.Pol : AB-5344-XJ, lalu saksi Hanik bersama terdakwa langsung menggadaikan sepeda motor tersebut ke saksi Heru Purnama sebesar Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan dari uang tersebut dipotong untuk biaya perantara 10 % sebesar Rp.350.000.-(tiga ratus ribu rupiah), untuk saksi Hanik sebagai uang fee sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), untuk membayar sewa rental selama 10 hari sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) sehingga yang diterima terdakwa sebesar Rp.2.350.000,-(dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Pada tanggal 15 Nopember 2015 melalui saksi Hanik terdakwa meminjam lagi di rental Al Karomah sepeda motor Honda Vario hitam No.Pol AB-5348-XJ , karena sudah sepakat antara saksi Hanik dan terdakwa sehingga saksi Hanik langsung membawa sepeda motor tersebut ke saksi Slamet Santoso als.Gandung untuk digadaikan lalu sepeda motor tersebut digadai Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) kemudian uang diterima oleh saksi Hanik selanjutnya saksi Slamet Santoso diberi imbalan sebesar Rp.200.000,-(empat ratus ribu rupiah) sebagai perantara kemudian saksi Hanik mengambil Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah ) sebagai uang sewa ,dan saksi Hanik mengambil untuk uang jasa/ imbalan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) , kemudian oleh saksi Hanik sisa uangnya diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa kemudian tanggal 16 Nopember 2015 melalui saksi Hanik lagi terdakwa pinjam sepeda motor Honda Vario Putih No.Pol: AB-5350-XJ di rental Al Karomah, lalu sepeda motor tersebut oleh terdakwa dan saksi Hanik langsung digadaikan ke saksi Heru Purnama sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah), lalu dari uang tersebut dipotong 10 % untuk saksi Heru sebagai perantara sebesar Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah), untuk fee/imbalan saksi Hanik sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), untuk membayar sewa rental selama 10 hari sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) sehingga yang diterima terdakwa sebesar Rp.1.900.000,-(satu juta Sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Nopember 2015 terdakwa meminjam lagi di rental Al Karomah melalui saksi Hanik sepeda motor Honda Vario Hitam AB-5351-XJ kemudian oleh terdakwa digadaikan kepada Darsono sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah), kemudian dipotong 5% sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) untuk Darsono, untuk membayar sewa rental Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan untuk jasa ke saksi Hanik sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) sehingga uang diterima terdakwa sebesar Rp.1.950.000,-(satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Selanjutnya karena sepeda motor yang dipinjam pada bulan Oktober 2015 sampai pertengahan bulan Nopember 2015 belum di kembalikan sehingga terdakwa harus membayar lagi uang sewanya, kemudian pada tanggal 25 Nopember 2015 guna membayar uang sewa sepeda motornya, terdakwa melalui saksi Hanik meminjam lagi di rental Al Karomah 3 (tiga) sepeda motor antara lain : Honda Vario merah No.Pol AB-5346-XJ ,Honda Vario merah No.Pol AB-5347-XJ, Honda Vario merah No.Pol AB-5343-XJ, karena sudah sepakat antara saksi Hanik dan terdakwa sehingga saksi Hanik langsung membawa 3 (tiga) sepeda motor tersebut ke saksi Slamet Santoso als.Gandung untuk digadaikan lalu dari 3 ( tiga) sepeda motor tersebut semuanya digadai Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah) kemudian uang diterima oleh saksi Hanik selanjutnya saksi Slamet Santoso diberi imbalan sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) sebagai perantara kemudian saksi Hanik mengambil uang untuk sewa awal Rp.1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah ) ,dan saksi Hanik juga mengambil untuk uang jasa/ imbalan Rp.300.000,-(tiga ribu rupiah) , kemudian oleh saksi Hanik juga untuk membayar sewa pinjaman sepeda motornya sebelumnya selanjutnya sisa uangnya diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa kemudian tanggal 12 Desember 2015 guna membayar lagi uang sewa sepeda motornya sebelumnya, melalui saksi Hanik terdakwa pinjam lagi di rental Al Karomah sepeda motor Yamaha GT 125 No.Pol: AB-3782--X, lalu sepeda motor tersebut digadaikan lagi ke Slamet Santoso sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah), lalu dari uang tersebut dipotong 10 % sebagai perantara sebesar Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah), untuk jasa saksi Hanik sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), untuk membayar sewa rental awal selama 10 hari sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah), sisanya untuk membayar sewa sepeda motor sebelumnya;
Bahwa setelah beberapa minggu kemudian ternyata sepeda motor milik saksi korban Sudalmi yang dipinjam oleh saksi Hanik sebagai pihak yang menyewa 15 (lima belas) sepeda motor belum dikembalikan dan tidak membayar lagi uang sewanya, dan ternyata diketahui telah digadaikan oleh terdakwa dan saksi Hanik kemudian saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa dan saksi Hanik ke Polres Bantul.
Akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi Hanik korban mengalami kerugian sekitar Rp.225.000.000,-(dua ratus dua lima juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. |