Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2016/PN Btl. Titik Kiani, S.H. ARMASIH Alias RIMA Alias RINA Bin SOGIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 107/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-922/O.4.13/Epp.2/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Titik Kiani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMASIH Alias RIMA Alias RINA Bin SOGIRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

KESATU

   -----------Bahwa ia terdakwa ARMASIH Als.RIMA als.RINA bin SOGIRAN bersama Hanik Mistiasih als.Asih (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari   yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober 2015 sampai bulan Desember tahun 2015 atau setidak-tidaknya  dalam tahun 2015 bertempat di Jln.Babadan Sidomukti No.35C  s.d 37A Rt.28 Gedungkuning,Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang  melakukan, yang menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,perbuatan terdakwa dilakukan  dengan cara  sebagai berikut :

Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Oktober 2015 terdakwa  bertemu saksi Hanik Mistiasih als.Asih  ( saksi Hanik), kemudian terdakwa curhat sedang bingung karena telah memakai uang milik suaminya yang seharusnya dipergunakan untuk mengambil sertifikat di bank , selanjutnya terdakwa menyampaikan akan meminjam uang kepada saksi Hanik  namun ternyata saksi Hanik tidak mempunyai uang ;
Beberapa hari kemudian saksi Hanik  bertemu lagi dengan  terdakwa, dan saat bertemu terdakwa  beberapa kali mengatakan  kepada saksi Hanik meminta bantuannya untuk mencarikan pinjaman uang sehingga saksi Hanik  merasa iba kemudian memberi solusi akan dipinjamkan/direntalkan  sepeda motor ;
Kemudian  saksi Hanik  bersama  terdakwa  pada hari  lupa tanggal 23 Oktober 2015 pergi menuju rental “Al Karomah” milik saksi Ny.Sudalmi di Jln.Babadan Sidomukti No.35C  s.d 37A Rt.28 Gedungkuning,Banguntapan, Bantul selanjutnya saksi Hanik  meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario putih No.Pol :AB-5297-MJ  dengan menandatangani pada surat bukti sewa kendaraan dengan ketentuan lama pemakaian selama 10 hari , sedangkan terdakwa saat itu  menunggu saksi Hanik  di jalan sekitar 200 meter dari rental Al Karomah;
Selanjutnya setelah saksi Hanik keluar dari rental dengan membawa sepeda motor , terdakwa mempunyai niat menggadaikan sepeda motornya lalu mengajak saksi Hanik  langsung membawa sepeda motor tersebut ke saksi Heru Purnama, akhirnya sepeda motornya  digadai oleh saksi Heru Purnama sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah), dari uang tersebut  dipotong untuk saksi Heru sebagai perantara sebesar Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah), untuk jasa/imbalan saksi Hanik  sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), membayar sewa rental selama 10 hari sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) sehingga yang diterima terdakwa hanya sebesar Rp.1.900.000,-(satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa karena terdakwa masih merasa uangnya belum cukup untuk bisa mengambil sertifikat di bank sehingga terdakwa masih meminta bantuan saksi Hanik untuk mencarikan pinjaman uang, kemudian dengan cara dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada tanggal 27 Oktober 2015  saksi Hanik meminjam lagi  2 (dua) sepeda motor di rental Al Karomah yaitu Honda vario merah No.Pol AB-2602-XT  dan Vario hitam AB-2595-XT kemudian tanggal 30 Oktober 2015 saksi Hanik  meminjam lagi  sepeda motor Yamaha Mio merah No.Pol AB-5573-YY  karena sudah sepakat antara saksi Hanik dan terdakwa sehingga saksi Hanik langsung membawa  3 (tiga) sepeda motor tersebut  ke saksi Slamet Santoso als.Gandung untuk digadaikan   akhirnya oleh saksi Slamet Santoso ketiga sepeda motor  tersebut digadai Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah) kemudian uang diterima oleh saksi Hanik selanjutnya saksi Slamet Santoso diberi imbalan untuk 3 sepeda motor sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) sebagai perantara  kemudian untuk membayar uang sewa  dari 3 sepeda motor saksi Hanik mengambil Rp.1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah ),dan saksi Hanik juga mengambil untuk uang jasa/imbalan sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) , kemudian sisa uangnya diserahkan kepada terdakwa;
Beberapa hari kemudian masih dengan cara dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Hanik  pada tanggal 2 Nopember 2015  meminjam lagi   sepeda motor Honda Vario hitam No.Pol AB-2598-XT, tanggal   4 Nopember 2015 meminjam   sepeda motor Honda Beat putih No.Pol AB-5421-RJ, tanggal 5 Nopember 2015   sepeda motor Honda  Vario hitam No.Pol AB-2596-X , kemudian saksi Hanik langsung membawa  ketiga sepeda motor tersebut  ke saksi Slamet Santoso als.Gandung untuk digadaikan akhirnya dari ketiga sepeda motornya  digadai Rp.9.000.000,-( sembilan juta rupiah) kemudian  semua uang diterima oleh saksi Hanik selanjutnya uang diserahkan kepada saksi Slamet Santoso sebagai perantara  untuk ketiga  sepeda motor sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) kemudian untuk membayar uang sewa 3 (tiga) sepeda motor saksi Hanik mengambil Rp.1.800.000,-(satu juta delapan  ratus ribu rupiah )  ,dan sebagai imbalan untuk 3 (tiga) sepeda motor saksi Hanik mengambil uangnya sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) , kemudian  oleh saksi Hanik sisa uangnya diserahkan kepada terdakwa;
Kemudian pada tanggal 13 Nopember 2015 terdakwa meminta kepada saksi Hanik  untuk merental lagi sepeda motor, akhirnya saksi Hanik meminjam lagi di rental Al Karomah sepeda motor Honda Vario hitam No.Pol : AB-5344-XJ, lalu saksi Hanik bersama terdakwa langsung menggadaikan  sepeda motor tersebut ke saksi Heru Purnama sebesar Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan dari uang tersebut  dipotong untuk biaya perantara 10 % sebesar Rp.350.000.-(tiga ratus ribu rupiah), untuk saksi Hanik  sebagai uang fee sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), untuk membayar sewa rental selama 10 hari sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) sehingga yang diterima terdakwa sebesar Rp.2.350.000,-(dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Pada tanggal 15 Nopember 2015 melalui saksi Hanik terdakwa meminjam lagi di rental Al Karomah  sepeda motor Honda Vario hitam No.Pol AB-5348-XJ , karena sudah sepakat antara saksi Hanik dan terdakwa sehingga saksi Hanik langsung membawa   sepeda motor tersebut  ke saksi Slamet Santoso als.Gandung untuk digadaikan  lalu sepeda motor tersebut digadai Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) kemudian uang diterima oleh saksi Hanik selanjutnya saksi Slamet Santoso diberi imbalan sebesar Rp.200.000,-(empat ratus ribu rupiah) sebagai perantara  kemudian saksi Hanik mengambil Rp.600.000,-(enam  ratus ribu rupiah ) sebagai uang sewa ,dan saksi Hanik mengambil untuk uang jasa/ imbalan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) , kemudian  oleh saksi Hanik sisa uangnya diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa kemudian tanggal 16 Nopember 2015  melalui saksi Hanik lagi terdakwa   pinjam di rental Al Karomah sepeda motor  Honda Vario Putih No.Pol: AB-5350-XJ, lalu sepeda motor tersebut oleh terdakwa dan saksi Hanik  langsung digadaikan ke saksi Heru Purnama sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah), lalu dari uang tersebut  dipotong 10 % untuk saksi Heru sebagai perantara sebesar Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah), untuk  fee/imbalan saksi Hanik sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), untuk membayar sewa rental selama 10 hari sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) sehingga yang diterima terdakwa sebesar Rp.1.900.000,-(satu juta Sembilan ratus ribu rupiah);
Selanjutnya pada tanggal 24 Nopember 2015  terdakwa meminjam lagi di rental Al Karomah melalui saksi Hanik  sepeda motor Honda Vario Hitam AB-5351-XJ  kemudian oleh terdakwa digadaikan kepada Darsono sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah), kemudian dipotong 5% sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) untuk Darsono, untuk membayar sewa rental Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan untuk jasa ke saksi Hanik   sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) sehingga uang diterima terdakwa sebesar Rp.1.950.000,-(satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa  karena sepeda motor yang dipinjam pada bulan Oktober 2015 sampai pertengahan bulan Nopember 2015 belum di kembalikan ke rental Al Karomah  sehingga  terdakwa harus membayar  lagi uang sewanya, kemudian  pada tanggal 25 Nopember 2015  guna membayar uang sewa sepeda motornya, terdakwa melalui saksi Hanik meminjam lagi di rental Al Karomah  3 (tiga) sepeda motor antara lain : Honda Vario merah No.Pol AB-5346-XJ  ,Honda Vario merah No.Pol AB-5347-XJ, Honda Vario merah No.Pol AB-5343-XJ, karena sudah sepakat antara saksi Hanik dan terdakwa sehingga saksi Hanik langsung membawa 3 (tiga)   sepeda motor tersebut  ke saksi Slamet Santoso als.Gandung untuk digadaikan  lalu dari 3 ( tiga) sepeda motor tersebut  semuanya digadai Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah) kemudian uang diterima oleh saksi Hanik selanjutnya saksi Slamet Santoso diberi imbalan sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) sebagai perantara  kemudian saksi Hanik mengambil uang untuk sewa awal Rp.1.800.000,-(satu juta delapan  ratus ribu rupiah ) ,dan saksi Hanik juga mengambil untuk uang jasa/ imbalan Rp.300.000,-(tiga ribu rupiah) , kemudian oleh saksi Hanik juga untuk membayar sewa pinjaman sepeda motornya sebelumnya selanjutnya sisa uangnya diserahkan kepada terdakwa;
Kemudian tanggal 12 Desember 2015  guna membayar lagi uang sewa sepeda motornya sebelumnya melalui saksi Hanik,  terdakwa   pinjam lagi sepeda motor  Yamaha GT 125 No.Pol: AB-3782--X di rental Al Karomah, lalu sepeda motor tersebut digadaikan lagi  ke Slamet Santoso sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah), lalu dari uang tersebut  dipotong 10 %  sebagai perantara sebesar Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah), untuk  jasa saksi Hanik  sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), untuk membayar sewa rental  awal selama 10 hari sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah), sisanya untuk membayar sewa sepeda motor sebelumnya;
Bahwa setelah  beberapa  minggu kemudian  ternyata sepeda motor milik  saksi korban Sudalmi yang dipinjam oleh saksi Hanik sebagai pihak yang menyewa 15 (lima belas) sepeda motor  belum dikembalikan dan tidak membayar lagi uang sewanya, dan  ternyata diketahui telah digadaikan oleh  terdakwa dan saksi Hanik kemudian saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa  dan saksi Hanik ke Polres Bantul.
Akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi Hanik  korban mengalami kerugian sekitar Rp.225.000.000,-(dua ratus dua lima juta rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

A T A U

 

KEDUA

 

   -----------Bahwa ia terdakwa ARMASIH Als.RIMA als.RINA bin SOGIRAN bersama Hanik Mistiasih als.Asih (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari   yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober 2015 sampai bulan Desember tahun 2015 atau setidak-tidaknya  dalam tahun 2015 bertempat di Jln.Babadan Sidomukti No.35C  s.d 37A Rt.28 Gedungkuning,Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,  dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,  dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau  supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang  melakukan, yang menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Oktober 2015 terdakwa  bertemu saksi Hanik Mistiasih als.Asih  ( saksi Hanik), kemudian terdakwa curhat sedang bingung karena telah memakai uang milik suaminya yang seharusnya dipergunakan untuk mengambil sertifikat di bank , selanjutnya terdakwa menyampaikan akan meminjam uang kepada saksi Hanik  namun ternyata saksi Hanik tidak mempunyai uang ;
Beberapa hari kemudian saksi Hanik  bertemu lagi dengan  terdakwa, dan saat bertemu terdakwa  beberapa kali mengatakan  kepada saksi Hanik meminta bantuannya untuk mencarikan pinjaman uang sehingga saksi Hanik  merasa iba kemudian memberi solusi akan dipinjamkan/direntalkan  sepeda motor, saat itu terdakwa sepakat lalu  mengatakan kepada saksi Hanik jika sepeda motor yang akan disewa rencana mau digadaikan dan uangnya akan dipergunakan untuk mengambil sertifikat dan setelah sertifikat keluar akan dijadikan jaminan pinjaman  hutang di bank sehingga bisa segera mengembalikan sepeda motor dan membayar uang sewanya, saat itu saksi Hanik  menjadi percaya  terhadap kata-kata terdakwa tersebut;
Kemudian  saksi Hanik  bersama  terdakwa  pada hari  lupa tanggal 23 Oktober 2015 pergi menuju rental “Al Karomah” milik saksi Ny.Sudalmi di Jln.Babadan Sidomukti No.35C  s.d 37A Rt.28 Gedungkuning,Banguntapan, Bantul selanjutnya saksi Hanik  meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario putih No.Pol :AB-5297-MJ  dengan menandatangani pada surat bukti sewa kendaraan dengan ketentuan lama pemakaian selama 10 hari , sedangkan terdakwa saat itu  menunggu saksi Hanik  di jalan sekitar 200 meter dari rental Al Karomah . Selanjutnya setelah saksi Hanik keluar dari rental dengan membawa sepeda motor tersebut, terdakwa dengan ditemani saksi Hanik  langsung membawa sepeda motor tersebut  menuju ke saksi Heru Purnama guna  menggadaikan sepeda motornya akhirnya digadai sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah), dari uang tersebut  dipotong untuk saksi Heru sebagai perantara sebesar Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah), untuk jasa/imbalan saksi Hanik  sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), membayar sewa rental selama 10 hari sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) sehingga yang diterima terdakwa hanya sebesar Rp.1.900.000,-(satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa karena terdakwa masih merasa uangnya belum cukup untuk bisa mengambil sertifikat di bank sehingga terdakwa masih meminta bantuan saksi Hanik untuk mencarikan pinjaman uang, kemudian dengan cara dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada tanggal 27 Oktober 2015  saksi Hanik meminjam lagi  2 (dua) sepeda motor di rental Al Karomah yaitu Honda vario merah No.Pol AB-2602-XT  dan Vario hitam AB-2595-XT kemudian tanggal 30 Oktober 2015 saksi Hanik  meminjam lagi  sepeda motor Yamaha Mio merah No.Pol AB-5573-YY  karena sudah sepakat antara saksi Hanik dan terdakwa sehingga saksi Hanik langsung membawa  3 (tiga) sepeda motor tersebut  ke saksi Slamet Santoso als.Gandung untuk digadaikan   akhirnya oleh saksi Slamet Santoso ketiga sepeda motor  tersebut digadai Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah) kemudian uang diterima oleh saksi Hanik selanjutnya saksi Slamet Santoso diberi imbalan untuk 3 sepeda motor sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) sebagai perantara  kemudian untuk membayar uang sewa  dari 3 sepeda motor saksi Hanik mengambil Rp.1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah ),dan saksi Hanik juga mengambil untuk uang jasa/imbalan sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) , kemudian sisa uangnya diserahkan kepada terdakwa;
Beberapa hari kemudian masih dengan cara dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Hanik  pada tanggal 2 Nopember 2015  meminjam lagi   sepeda motor Honda Vario hitam No.Pol AB-2598-XT, tanggal   4 Nopember 2015 meminjam   sepeda motor Honda Beat putih No.Pol AB-5421-RJ, tanggal 5 Nopember 2015   sepeda motor Honda  Vario hitam No.Pol AB-2596-X , kemudian saksi Hanik langsung membawa  ketiga sepeda motor tersebut  ke saksi Slamet Santoso als.Gandung untuk digadaikan akhirnya dari ketiga sepeda motornya  digadai Rp.9.000.000,-( sembilan juta rupiah) kemudian  semua uang diterima oleh saksi Hanik selanjutnya uang diserahkan kepada saksi Slamet Santoso sebagai perantara  untuk ketiga  sepeda motor sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) kemudian untuk membayar uang sewa 3 (tiga) sepeda motor saksi Hanik mengambil Rp.1.800.000,-(satu juta delapan  ratus ribu rupiah )  ,dan sebagai imbalan untuk 3 (tiga) sepeda motor saksi Hanik mengambil uangnya sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) , kemudian  oleh saksi Hanik sisa uangnya diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa kemudian pada tanggal 13 Nopember 2015 terdakwa meminta kepada saksi Hanik  untuk merental lagi sepeda motor, akhirnya saksi Hanik meminjam lagi di rental Al Karomah sepeda motor Honda Vario hitam No.Pol : AB-5344-XJ, lalu saksi Hanik bersama terdakwa langsung menggadaikan  sepeda motor tersebut ke saksi Heru Purnama sebesar Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan dari uang tersebut  dipotong untuk biaya perantara 10 % sebesar Rp.350.000.-(tiga ratus ribu rupiah), untuk saksi Hanik  sebagai uang fee sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), untuk membayar sewa rental selama 10 hari sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) sehingga yang diterima terdakwa sebesar Rp.2.350.000,-(dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Pada tanggal 15 Nopember 2015 melalui saksi Hanik terdakwa meminjam lagi di rental Al Karomah  sepeda motor Honda Vario hitam No.Pol AB-5348-XJ , karena sudah sepakat antara saksi Hanik dan terdakwa sehingga saksi Hanik langsung membawa   sepeda motor tersebut  ke saksi Slamet Santoso als.Gandung untuk digadaikan  lalu sepeda motor tersebut digadai Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) kemudian uang diterima oleh saksi Hanik selanjutnya saksi Slamet Santoso diberi imbalan sebesar Rp.200.000,-(empat ratus ribu rupiah) sebagai perantara  kemudian saksi Hanik mengambil Rp.600.000,-(enam  ratus ribu rupiah ) sebagai uang sewa ,dan saksi Hanik mengambil untuk uang jasa/ imbalan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) , kemudian  oleh saksi Hanik sisa uangnya diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa kemudian tanggal 16 Nopember 2015  melalui saksi Hanik lagi terdakwa   pinjam sepeda motor  Honda Vario Putih No.Pol: AB-5350-XJ di rental Al Karomah, lalu sepeda motor tersebut oleh terdakwa dan saksi Hanik  langsung digadaikan ke saksi Heru Purnama sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah), lalu dari uang tersebut  dipotong 10 % untuk saksi Heru sebagai perantara sebesar Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah), untuk  fee/imbalan saksi Hanik sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), untuk membayar sewa rental selama 10 hari sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) sehingga yang diterima terdakwa sebesar Rp.1.900.000,-(satu juta Sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Nopember 2015  terdakwa meminjam lagi di rental Al Karomah melalui saksi Hanik  sepeda motor Honda Vario Hitam AB-5351-XJ  kemudian oleh terdakwa digadaikan kepada Darsono sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah), kemudian dipotong 5% sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) untuk Darsono, untuk membayar sewa rental Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan untuk jasa ke saksi Hanik   sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) sehingga uang diterima terdakwa sebesar Rp.1.950.000,-(satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Selanjutnya karena sepeda motor yang dipinjam pada bulan Oktober 2015 sampai pertengahan bulan Nopember 2015 belum di kembalikan   sehingga  terdakwa harus membayar  lagi uang sewanya, kemudian  pada tanggal 25 Nopember 2015  guna membayar uang sewa sepeda motornya, terdakwa melalui saksi Hanik meminjam lagi di rental Al Karomah  3 (tiga) sepeda motor antara lain : Honda Vario merah No.Pol AB-5346-XJ  ,Honda Vario merah No.Pol AB-5347-XJ, Honda Vario merah No.Pol AB-5343-XJ, karena sudah sepakat antara saksi Hanik dan terdakwa sehingga saksi Hanik langsung membawa 3 (tiga)   sepeda motor tersebut  ke saksi Slamet Santoso als.Gandung untuk digadaikan  lalu dari 3 ( tiga) sepeda motor tersebut  semuanya digadai Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah) kemudian uang diterima oleh saksi Hanik selanjutnya saksi Slamet Santoso diberi imbalan sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) sebagai perantara  kemudian saksi Hanik mengambil uang untuk sewa awal Rp.1.800.000,-(satu juta delapan  ratus ribu rupiah ) ,dan saksi Hanik juga mengambil untuk uang jasa/ imbalan Rp.300.000,-(tiga ribu rupiah) , kemudian oleh saksi Hanik juga untuk membayar sewa pinjaman sepeda motornya sebelumnya selanjutnya sisa uangnya diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa kemudian tanggal 12 Desember 2015  guna membayar lagi uang sewa sepeda motornya sebelumnya, melalui saksi Hanik  terdakwa   pinjam lagi di rental Al Karomah sepeda motor  Yamaha GT 125 No.Pol: AB-3782--X, lalu sepeda motor tersebut digadaikan lagi  ke Slamet Santoso sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah), lalu dari uang tersebut  dipotong 10 %  sebagai perantara sebesar Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah), untuk  jasa saksi Hanik  sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), untuk membayar sewa rental  awal selama 10 hari sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah), sisanya untuk membayar sewa sepeda motor sebelumnya;
Bahwa setelah  beberapa  minggu kemudian  ternyata sepeda motor milik  saksi korban Sudalmi yang dipinjam oleh saksi Hanik sebagai pihak yang menyewa 15 (lima belas) sepeda motor  belum dikembalikan dan tidak membayar lagi uang sewanya, dan  ternyata diketahui telah digadaikan oleh  terdakwa dan saksi Hanik kemudian saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa  dan saksi Hanik ke Polres Bantul.
Akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi Hanik  korban mengalami kerugian sekitar Rp.225.000.000,-(dua ratus dua lima juta rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya