Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.B/2021/PN Btl NUR IKA YUTANITA, SH GUNTARTO YULI ATMOKO als YULI bin MARJUKI alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 258/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2317/M.4.12.3/Eoh.2/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IKA YUTANITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNTARTO YULI ATMOKO als YULI bin MARJUKI alm[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1EDI KURNIAWAN, SHGUNTARTO YULI ATMOKO als YULI bin MARJUKI alm
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa GUNTARTO YULI ATMOKO Als YULI Bin MARJUKI (Alm), pada hari Jum’at tanggal 28 Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Dusun Sawit Rt.01 Ds. Panggungharjo Kec. Sewon Kab. Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah saksi Turidi Jaka Tantara Als Tato yang beralamat di Dsn. Samiran Rt.03 Ds. Parangtritis Kec. Kretek Kab. Bantul dengan tujuan untuk menyewa 1 unit mobil Toyota Avanza warna merah Metalik tahun 2009 No.Pol : AB 1638 QT, kemudian saksi Turidi Jaka Tantara Als Tato memberitahu kepada terdakwa mengenai harga sewa per harinya sebesar Rp. 250.000,- dan setelah setuju dengan harga sewanya, kemudian saksi Turidi Jaka Tantara Als Tato membuat surat perjanjian sewa rental mobil tertanggal 09 Mei 2021, yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi Turidi Jaka Tantara Als Tato.

  

  • Bahwa terdakwa membayar uang sewa dari 1 unit mobil Toyota Avanza warna merah Metalik tahun 2009 No.Pol : AB 1638 QT kepada saksi Turidi Jaka Tantara Als Tato yaitu :
  • Tanggal 17 Mei 2021 sebesar Rp.1.740.000,-
  • Tanggal 27 Mei 2021 sebesar Rp.1.000.000,-
  • Tanggal 28 Mei 2021 sebesar Rp. 750.000,-

 Jadi total terdakwa menyicil membayar uang sewa kepada saksi Turidi Jaka Tantara Als Tato adalah sebesar Rp. 3.490.000,-
 

  • Bahwa tanpa ada ijin dari pemiliknya yaitu saksi Turidi Jaka Tantara Als Tato, pada hari Jum’at tanggal 28 Mei 2021, terdakwa menggadaikan 1 unit mobil Toyota Avanza warna merah Metalik tahun 2009 No.Pol : AB 1638 QT kepada saksi Arif Hartoyo di rumah saksi Arif Hartoyo yang beralamat di Dsn. Sawit Rt.01 Ds. Panggungharjo Kec. Sewon Kab. Bantul, dengan kesepakatan harga gadai sebesar Rp.20.000.000,-.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menggadaikan 1 unit mobil Toyota Avanza warna merah Metalik tahun 2009 No.Pol : AB 1638 QT tidak ada ijin dari saksi Turidi Jaka Tantara Als Tato selaku pemilik dari mobil tersebut dan uang hasil dari menggadaikan 1 unit mobil Toyota Avanza warna merah Metalik tahun 2009 No.Pol : AB 1638 QT telah terdakwa gunakan untuk memenuhi kepentingan terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Turidi Jaka Tantara Als Tato selaku pemilik 1 unit mobil Toyota Avanza warna merah Metalik tahun 2009 No.Pol : AB 1638 QT, menderita kerugian sebesar Rp.97.000.000,-.

  
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
 
--------------------------------------------------------------------  ATAU  -------------------------------------------
 
KEDUA
----- Bahwa terdakwa GUNTARTO YULI ATMOKO Als YULI Bin MARJUKI (Alm), pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di rumah saksi Turidi Jaka Tantara Als Tato yang beralamat di Dsn. Samiran Rt.03 Ds. Parangtritis Kec. Kretek Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wewenang Pengadilan Negeri Bantul untuk memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa mendatangi rumah saksi Turidi Jaka Tantara Als Tato yang beralamat di Dsn. Samiran Rt.03 Ds. Parangtritis Kec. Kretek Kab. Bantul dan maksud kedatangan terdakwa mau menyewa 1 unit mobil Toyota Avanza warna merah Metalik tahun 2009 No.Pol : AB 1638 QT untuk digunakan sendiri dan setelah setuju dengan harga sewanya, kemudian saksi Turidi Jaka Tantara Als Tato membuat surat perjanjian sewa rental mobil tertanggal 09 Mei 2021 yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi Turidi Jaka Tantara Als Tato.
  • Bahwa terdakwa membayar uang sewa dari 1 unit mobil Toyota Avanza warna merah Metalik tahun 2009 No.Pol : AB 1638 QT kepada saksi Turidi Jaka Tantara Als Tato yaitu :
  • Tanggal 17 Mei 2021 sebesar Rp.1.740.000,-
  • Tanggal 27 Mei 2021 sebesar Rp.1.000.000,-
  • Tanggal 28 Mei 2021 sebesar Rp. 750.000,-
  • Bahwa awalnya terdakwa lancar dalam membayar sewa mobil kepada saksi Turidi Jaka Tantara Als Tato, setelah itu kemudian terdakwa tidak lancar dalam membayar sewa mobil milik saksi Turidi Jaka Tantara Als Tato dan untuk 1 unit mobil Toyota Avanza warna merah Metalik tahun 2009 No.Pol : AB 1638 QT, belum dikembalikan kepada saksi Turidi Jaka Tantara Als Tato, selanjutnya saksi Turidi Jaka Tantara Als Tato langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kretek guna proses lebih lanjut.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Turidi Jaka Tantara Als Tato selaku pemilik 1 unit mobil Toyota Avanza warna merah Metalik tahun 2009 No.Pol : AB 1638 QT, menderita kerugian sebesar Rp.97.000.000,-.

  
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya