Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2023/PN Btl Sutanto 1.Suparmin
2.WASTINI
Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 17 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sutanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. HERY WIDODO, S.H., M.H., CLA.Sutanto
Tergugat
NoNama
1Suparmin
2WASTINI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EMAN JAZULY, SE, SHSuparmin
2EMAN JAZULY, SE, SHWASTINI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat-01 melakukan Wanprestasi kepada Penggugat dalam Perjanjian Jual Beli Tanah atas Sertifikat Tanah:

Hak Milik Nomor            :    03819

Luas                                 :    421 m2

Atas Nama                      :    Suparmin (Tergugat-01)

Nomor Sertifikat             :    13.01.16.04.1.03819

dan Sertifikat Tanah lainnya dengan total seluas 550 m2

3. Menghukum Tergugat-01 …

  1. Menghukum Tergugat-01 mengembalikan uang ke Penggugat sebesar Rp.910.000.000,- (sembilan ratus sepuluh juta rupiah) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini diucapkan;
  2. Menghukum Tergugat-01 membayar ganti rugi ke Penggugat sebesar Rp.218.400.000,- (duaratus delapan belas juta empat ratus ribu rupiah) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini diucapkan;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap Tanah atas Sertifikat Tanah:

Hak Milik Nomor            :    03819

Luas                                 :    421 m2

Atas Nama                      :    Suparmin (Tergugat-01)

Nomor Sertifikat             :    13.01.16.04.1.03819

  1. Menyatakan meletakkan Sita Jaminan atas Tanah dan Bangunan di atasnya yang berada di Dusun Potorono RT 08 Kelurahan Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara                  :    Rumah Mujiman.

Sebelah Timur                 :    Jalan Raya Potorono.

Sebelah Selatan               :    Tempat Parkir “Pendopo Joglo” Potorono milik Suparmin (Tergugat-01)/Sawah milik Supri.

Sebelah Barat                  :    Kolam Ikan milik Pardiana.

  1. Menghukum Tergugat-01 dan Tergugat-02 untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat-01 dan Tergugat-02 menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak