Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.G/2023/PN Btl Sutarmin 1.Pimpinan Kantor Cabang Wates Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera
2.Pimpinan Pusat Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 136/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 06 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sutarmin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAMADHANI KHIDIR ROSADI, S.H.Sutarmin
Tergugat
NoNama
1Pimpinan Kantor Cabang Wates Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera
2Pimpinan Pusat Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Wanprestasi(Cidera Janji)terhadap Penggugat atas Polis Nomor 216160399098 dan Nomor Polis 216160399102
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang Pertanggungan Sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) atas Polis nomor 216160399098 dan Sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah ) atas Polis nomor 216160399102 secara tunai dan sekaligus sejak Putusan ini dibacakan.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan di ucapkan hingga dilaksanakan;
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak